PERSETUJUAN KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK TIDAK MENGHAPUS PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP PELAKU

Authors
  • Syuja Aufa Parimarma

    Universitas Lampung
    Author
  • Heni Siswanto

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Firganefi Firganefi

    Universitas Lampung
    Author
  • Deni Achmad

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
commercial sexual exploitation of children, criminal liability, child protection., eksploitasi seksual komersial anak, pertanggungjawaban pidana, perlindungan anak
Abstract

Commercial sexual exploitation of children is one of the crimes frequently found in many places, including in the Tangerang City area. Reports on the number of CSEC cases issued by the Tangerang City UPTD PPA stated that there were around 167 cases involving girls and 54 CSEC cases involving boys between 2022 and 2024. According to the Tangerang City UPTD PPA, the high number of CSEC cases in the region is caused by the high demand for child sex workers, lack of education, lack of supervision, and poor family economic conditions. This study aims to emphasize that the involvement or consent of children in CSEC cannot be used as a reason to remove the criminal liability of perpetrators. The research focuses on the accountability of perpetrators and the protection of children’s rights as victims in Indonesian judicial practice. The research method uses a normative juridical approach by examining the provisions of the Criminal Code (KUHP), Law No. 35 of 2014 on Child Protection, and Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking. The analysis was carried out on primary legal materials such as legislation and court decisions, secondary legal materials such as scientific literature and victimology doctrines, and tertiary legal materials as supporting references. The results of the discussion show that Indonesian positive law places children entirely as protected victims and affirms that the actions committed by RA constitute unlawful acts, even though the victims were involved by giving consent. The conclusion of the study emphasizes that CSEC is a serious violation of children’s human rights under the applicable Indonesian legal framework. The imposition of punishment on RA as the perpetrator illustrates the application that the victim’s consent cannot remove criminal prosecution against the perpetrator. The author’s suggestion is that the state and government must seriously provide protection by establishing regulations focused on child protection. In addition, law enforcement officials are expected to fully regard children as victims and not eliminate prosecution or punishment of perpetrators. 

Eksploitasi seksual komersial anak merupakan salah satu kejahatan yang sering ditemui pada banyak tempat salah satunya di wilayah Kota Tangerang. Laporan jumlah kasus ESKA yang dikeluarkan oleh UPTD PPA Kota Tangerang menyebutkan ada sekitar 167 kasus ESKA yang melibatkan anak perempuan serta 54 kasus ESKA yang melibatkan anak laki-laki dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Menurut UPTD PPA Kota Tangerang tingginya kasus ESKA yang terjadi di wilayahnya disebabkan oleh banyaknya permintaan terhadap pekerja seksual anak, kurangnya pendidikan, kurangnya pengawasan, serta kondisi ekonomi keluarga anak yang kurang baik. Penelitian ini bertujuan menegaskan bahwa keterlibatan atau persetujuan anak dalam ESKA tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku. Fokus penelitian diarahkan pada pertanggungjawaban pelaku dan perlindungan hak anak sebagai korban dalam praktik peradilan Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan KUHP, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder seperti literatur ilmiah dan doktrin viktimologi, serta bahan hukum tersier sebagai penunjang. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia menempatkan anak sepenuhnya sebagai korban yang dilindungi dan menegaskan tindakan yang dilakukan oleh RA adalah perbuatan melawan hukum meskipun korban berperan dengan memberikan persetujuan. Kesimpulan penelitian menegaskan ESKA merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak sesuai dengan kerangka hukum Indonesia yang berlaku, penjatuhan pidana terhadap RA sebagai pelaku menggambarkan penerapan bahwa persetujuan korban tidak dapat menghapus penuntutan pidana terhadap pelaku. Saran dari penulis negara dan pemerintah harus secara serius memberikan perlindungan dengan membentuk sebuah aturan yang berfokus pada perlindungan anak, selain itu aparat penegak hukum diharapkan dapat memandang anak sebagai korban secara penuh serta tidak menghilangkan penuntutan ataupun hukum terhadap pelaku.

References

DASAR HUKUM

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

BUKU

Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Gosita, A. (2004). Masalah korban kejahatan: Kumpulan karangan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Moeljatno. (2013). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muladi. (2002). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbitan Universitas Diponegoro.

Muladi. (2005). HAM dalam perspektif sistem peradilan pidana. Yogyakarta: Sinar Graphika.

Sudarto. (2011). Kapita selekta hukum. Bandung: Alumni.

Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. Jakarta: UI Press.

UNICEF. (1989). Convention on the Rights of the Child. Geneva: United Nations.

United Nations. (2000). Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons Especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime.

JURNAL

Fafirani, Laila Nur & Diana Lukitasari. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Mucikari Dan Pengguna Jasa Dalam Prostitusi Online Anak. Recidive, Vol. 11 Issue 2.

Purandar, Twenty. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Eksploitasi Seksual Pada Anak Melalui Internet. Media Luris, Vol. 2 No. 2.

Sherina, Agus Muchsin & Saidah. (2023). Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam. Jurnal Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-16
Section
Articles

How to Cite

PERSETUJUAN KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK TIDAK MENGHAPUS PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP PELAKU. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 171-180. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/484

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

21-30 of 484

You may also start an advanced similarity search for this article.