KORUPSI SEBAGAI EXTRAORDINARY CRIME DAN IMPLIKASINYA TERHADAP SISTEM PERADILAN PIDANA
- Authors
-
-
Adna Vika Aristiyani
Universitas Bung KarnoAuthor
-
- Keywords:
- Corruption, Extraordinary Crime, Criminal Justice System, Reverse Burden of Proof, Human Rights., Korupsi, Kejahatan Luar Biasa, Sistem Peradilan Pidana, Pembalikan Beban Pembuktian, Hak Asasi Manusia.
- Abstract
-
Corruption is a crime with systemic and far-reaching impacts on state finances, social order, economic stability, and public trust in government, thereby justifying its classification as an extraordinary crime. This classification carries significant legal consequences for the criminal justice system in Indonesia, including the adoption of special procedural laws, institutional strengthening of law enforcement agencies, and the application of extraordinary measures such as reverse burden of proof. However, the implementation of such measures raises serious concerns regarding the protection of human rights, particularly the presumption of innocence and the principle of a fair trial. In addition, the enactment of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code introduces a paradigm shift in criminal policy by removing minimum sentencing provisions for corruption offenses, which has sparked debate over its potential impact on deterrence and the effectiveness of anti-corruption efforts.
This study aims to analyze the philosophical and juridical foundations of corruption as an extraordinary crime, examine its implications for the criminal justice system, and assess the limits of applying the reverse burden of proof to ensure compliance with the principles of justice, human rights protection, and fair trial. This research employs a normative legal research method using statutory, conceptual, and limited comparative approaches, particularly with reference to the United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). The findings indicate that while extraordinary measures are necessary to address the complex nature of corruption, their application must remain proportional, accountable, and consistent with the rule of law to maintain the legitimacy of the criminal justice system.
Korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistemik dan berdampak luas terhadap keuangan negara, tatanan sosial, stabilitas ekonomi, serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga layak dikategorikan sebagai extraordinary crime. Klasifikasi ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, antara lain melalui penerapan hukum acara khusus, penguatan kelembagaan aparat penegak hukum, serta penggunaan langkah-langkah luar biasa seperti pembalikan beban pembuktian. Namun demikian, penerapan langkah-langkah tersebut menimbulkan persoalan serius terkait perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tidak bersalah dan prinsip peradilan yang adil (fair trial). Selain itu, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa perubahan paradigma dalam kebijakan pemidanaan dengan dihapuskannya ketentuan pidana minimum bagi tindak pidana korupsi, yang memunculkan perdebatan mengenai efektivitas daya cegah dan upaya pemberantasan korupsi.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis dan yuridis korupsi sebagai kejahatan luar biasa, mengkaji implikasinya terhadap sistem peradilan pidana, serta menelaah batasan penerapan pembalikan beban pembuktian agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan peradilan yang adil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan terbatas, khususnya dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun langkah-langkah luar biasa diperlukan untuk menangani kompleksitas tindak pidana korupsi, penerapannya harus dilakukan secara proporsional, akuntabel, dan konsisten dengan prinsip negara hukum guna menjaga legitimasi sistem peradilan pidana.
- References
-
Afrizal, Teuku Yudi. “The Criminal Acts of Corruption as Extraordinary Crimes in Indonesia Abstract :” (2024): 17–27.
Bayu, I Komang, Pramana Putra, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023” 15, no. 10 (2025).
Gunawan, Yopi. “THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION ( UNCAC ) DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA ISSN 2656-7261” 2, no. 1 (2020): 8–34.
Hasuri, Hasuri, and Mia Mukaromah. “PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA” (n.d.).
Ifrani. “TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA” (2017): 319–336.
Indonesia, Universitas Prima, and Pidana Korupsi. “Analisis Hukum Terhadap Penerapan Hukum Tindak Pidana Pembantuan Dalam Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan MA Nomor: 2166 K/Pid.Sus/2021 Verawaty” 11 (2024): 123–134.
Kewarganegaraan, Jurnal, Mohammad Al Faridzi, Gunawan Nachrawi, and Jakarta Pusat. “Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K / Pid . Sus / 2021 )” 6, no. 2 (2022): 3014–3019.
Law, Integrating Positive, and Islamic Legal Principles. “NURANI :” 25, no. 2 (2025): 514–528.
Pelaksanaan, Efektivitas, Pembuktian Terbalik, Dalam Perkara, and Tindak Pidana Korupsi. “Journal of Lex Generalis ( JLS )” 1 (2020): 1024–1043.
Prabowo, Bagus Surya, Syarif Fadillah, and Beban Pembuktian Terbalik. “PENERAPAN SISTEM BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA” 7, no. 1 (2021): 89–103.
Raka, I Putu, Wijaya Putra, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “PEMBUKTIAN TERBALIK” 13, no. 9 (2025): 2108–2119.
Retno, Krisdiyansari Kuncoro, Nynda Fatmawati Octarina, and Najwa Septianingsih Manan. “Urgensi Beban Pembuktian Terbalik Atas Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Korupsi JURNAL MEDIA INFORMATIKA [ JUMIN ]” 6, no. 3 (2025): 2222–2226.
Saputra, Ewaprilyandi Fahmi, and Hery Firmansyah. “Politik Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extraordinary Crime Dalam KUHP Nasional” 6, no. 2 (2023): 4493–4504.
Saputra, Galih. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Dan Strategi Pemberantasannya Di Indonesia” 3 (2025): 23–32.
Afrizal, Teuku Yudi. “The Criminal Acts of Corruption as Extraordinary Crimes in Indonesia Abstract :” (2024): 17–27.
Bayu, I Komang, Pramana Putra, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023” 15, no. 10 (2025).
Gunawan, Yopi. “THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION ( UNCAC ) DAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA ISSN 2656-7261” 2, no. 1 (2020): 8–34.
Hasuri, Hasuri, and Mia Mukaromah. “PEMBUKTIAN TERBALIK KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA” (n.d.).
Ifrani. “TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA” (2017): 319–336.
Indonesia, Universitas Prima, and Pidana Korupsi. “Analisis Hukum Terhadap Penerapan Hukum Tindak Pidana Pembantuan Dalam Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan MA Nomor: 2166 K/Pid.Sus/2021 Verawaty” 11 (2024): 123–134.
Kewarganegaraan, Jurnal, Mohammad Al Faridzi, Gunawan Nachrawi, and Jakarta Pusat. “Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi ( Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K / Pid . Sus / 2021 )” 6, no. 2 (2022): 3014–3019.
Law, Integrating Positive, and Islamic Legal Principles. “NURANI :” 25, no. 2 (2025): 514–528.
Pelaksanaan, Efektivitas, Pembuktian Terbalik, Dalam Perkara, and Tindak Pidana Korupsi. “Journal of Lex Generalis ( JLS )” 1 (2020): 1024–1043.
Prabowo, Bagus Surya, Syarif Fadillah, and Beban Pembuktian Terbalik. “PENERAPAN SISTEM BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA” 7, no. 1 (2021): 89–103.
Raka, I Putu, Wijaya Putra, Fakultas Hukum, and Universitas Udayana. “PEMBUKTIAN TERBALIK” 13, no. 9 (2025): 2108–2119.
Retno, Krisdiyansari Kuncoro, Nynda Fatmawati Octarina, and Najwa Septianingsih Manan. “Urgensi Beban Pembuktian Terbalik Atas Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Korupsi JURNAL MEDIA INFORMATIKA [ JUMIN ]” 6, no. 3 (2025): 2222–2226.
Saputra, Ewaprilyandi Fahmi, and Hery Firmansyah. “Politik Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Extraordinary Crime Dalam KUHP Nasional” 6, no. 2 (2023): 4493–4504.
Saputra, Galih. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa Dan Strategi Pemberantasannya Di Indonesia” 3 (2025): 23–32.
- Downloads
- Published
- 2025-12-30
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Gina HadiJaya, Reniyanti, ANALISIS UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENEMPATAN PRAJURIT TNI AKTIF PADA JABATAN SIPIL DITINJAU DARI PASAL 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sania Ulfatun Nikmah, Tiara Intan Camesi, Asep Suherman, Dampak Inkonsistensi Penerapan Prinsip Komplementaritas dan Ketidaksiapan Aparat Nasional terhadap Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Pertanggungjawaban Pidana Individual atas Kejahatan Genosida , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Adi Fadillah, Arsila Salsabila, Biladi Mil Urahmah, Dhea Aulia Putri, Deden Najmudin, SANKSI PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM SISTEM JINAYAH ACEH (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyyah Sinabang Nomor 11/JN/2023/MS.Snb dan Implementasi Pasal 50 Qanun Jinayah Aceh) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Asshidiq Muhammad Dzikri, Christian Bagas Dewantara, Roiz Faisal Amin, Yulian Rahman Widodo, Baidhowi Baidhowi, PROBLEMATIKA PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yudha Eka Prasetyo, Gusti Cahya Putra, Muhammad Aldy Fadillah, PERAN LINGKUNGAN SOSIAL TERHADAP TERJADINYA TAWURAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sabir, Edy Supriyanto, Muh. Amin Saleh, IMPLIKASI HUKUM HARTA BERSAMA TERHADAP HARTA PENINGGALAN DAN PEMBAGIAN WARIS PASANGAN SUAMI ISTRI BERAGAMA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Annabel Rasheesa Maharani Putri Fauzi, Marlon Madile, BAYANGAN GELAP DI RUANG DIGITAL:STUDI KASUS KEKERASAN SEKSUAL ONLINE DI NTT DALAM PERSPEKTIF UU TPKS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Artanias Anugerah Nifati Baeha, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KELUARGA KORBAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dara Maulidya Afwani, Dendy Juliantara Wiradipura, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN PASAL 372 KUHP BERDASARKAN PUTUSAN No.9/Pid.B/2023/PN-Malang , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Moch Ariel Al Buchory, BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA PIDANA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PRINSIP PRESUMPTION OF INNOCENCE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.