Perlindungan Merek Dagang Internasional: Studi Kasus Hugo Boss vs Merek Lokal Indonesia

Authors
  • Annisa Nur Hanifah

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Farma Ayuning Jati

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Rosalina Setyowati

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Islama A’la Syifa Salsabilla

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Novalina Rizka Brillian R.

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Hanifa Khoirunnisa

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Shuci Ridzkchieani

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
Perlindungan Merek Dagang, Hugo Boss, First to File, Itikad Baik, Protokol Madrid, Sengketa Merek Internasional
Abstract

Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum merek dagang internasional di Indonesia dengan studi kasus sengketa antara HUGO BOSS dan merek lokal (Anthony Tan). Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji penerapan prinsip itikad baik dan sistem first to file dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta mengevaluasi efektivitas perlindungan merek terkenal melalui sistem hukum nasional dan mekanisme internasional seperti Protokol Madrid. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-yuridis dengan pendekatan deduktif, berdasarkan analisis bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, jurnal, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, penerapan prinsip first to file cenderung kurang melindungi merek terkenal yang belum terdaftar, sementara mekanisme penyelesaian sengketa masih menghadapi tantangan seperti birokrasi yang lambat dan ketidakharmonisan regulasi. Kasus HUGO BOSS mengindikasikan bahwa pendaftaran dengan itikad buruk masih marak, meskipun putusan pengadilan telah memberikan pengakuan terhadap reputasi merek global. Disimpulkan bahwa diperlukan penguatan pengawasan, harmonisasi regulasi, dan penegakan hukum yang lebih efektif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan yang setara bagi merek internasional dan lokal.

Author Biographies
  1. Annisa Nur Hanifah, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik

  2. Farma Ayuning Jati, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik

  3. Rosalina Setyowati, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik

  4. Islama A’la Syifa Salsabilla, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik

  5. Novalina Rizka Brillian R., Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik

  6. Hanifa Khoirunnisa, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik

  7. Shuci Ridzkchieani, Universitas Muhammadiyah Surakarta

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Dan Ilmu Politik

References

Handayani, R. (2020). Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Menurut Dan Indikasi Geografis Skripsi Oleh : Rizky Handayani Fakultas Hukum Universitas Medan Area Medan.

Miesadhi, H. K., Susilowati, E., & Lestari, S. N. (2019). SENGKETA MEREK TERKENAL ANTARA HUGO BOSS Trade Mark ALEXANDER WONG TERKAIT PENGGUNAAN KATA “ BOSS ” (Putusan MA Nomor 948K/Pdt.Sus-HKI/2017). DIPONEGORO LAW JOURNAL, 8(1), 380–395.

Putri, A. A. R. D., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2025). Analisis Yuridis Pelanggaran Merek Terhadap Pemegang Hak Merek Pendahuluan. Jurnal Preferensi Hukum, 6(1), 14–19. https://doi.org/10.22225/jph.6.1.2025.14-19

Wiyoto, D. A. S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Terkenal Di Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung 27/Pdt.Sus-HKI/2020 dan Putusan Mahkamah Agung No 520 K/Pdt Sus-HKI/2021). 1–15. http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/101556

Adryani, V., & S.T. Kansil, C. (2020). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pengaturan Prinsip Persamaan Pada Pokoknya Yang Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 92K/PDT.SUS-HKI/2017). Jurnal Hukum Adigama , 3(2), 885–885.

Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47–65. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117

Boss, H. (2025). Analisis Yuridis Pelanggaran Merek Terhadap Pemegang Hak Merek Pendahuluan. 6, 14–19.

Ida Ayu Ketut Artami, Kadek Januarsa Adi Sudharma, & Made Widya Prasasti. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Terkenal Hugo Boss Dari Peniruan. Vyavahara Duta, 17(2), 59–68. https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v17i2.1976

Lasut, P. W. (2019). Penyelesaian Sengketa Gugatan Atas Pelanggaran Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Lex Et Societatis, VII(1), 66–75.

Meli Hertati Gultom. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Jurnal Warta Edisi: 56, April, 97–108.

Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 65–77.

Jurnal akademik dan artikel tentang implementasi Protokol Madrid di Indonesia: "Implikasi Aksesi Protokol Madrid Bagi Indonesia," Jurnal DPR, 2025

Nugroho, Lucky Dafira, Maltufah, Siti dan Kholis. (2025). Penerapan Hukum Perdata Internasional dalam Sengketa Merek Lintas Batas Studi Kasus IKEA PT Ratania Khatulistiwa Indonesia vs. IKEA Swedia, AHKAM Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, Volume 4, Nomor 2, Juni 2025, hlm. 624–639.

Devi, Sita Nur Ramdhani, dan Al Qodar Purwo Sulistyo. “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing yang Terkenal dari Pelanggaran di Indonesia.” UNES Journal of Swara Justisia, Vol.8, No. 2, Juli 2024, pp.258-275. DOI: 10.31933/abavev36

Viney Achmad Peter N.S. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Asing di Indonesia” Jurnal Hukum, IV(6), 1-24, 2021

Arifin Zaenal, dan Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek yang Terdaftar.” Jurnal Hukum, 1-19, Desember 2021

Wahyuni, Santi Dwi, dkk. “Perlindungan Hukum Pemegang Merek Terhadap Passing Offf Terkait Public Misleading di Indonesia.” 2020

Putri Salsabilla Cahyadini Indira, Mercy M. M. Setlight, dan Anastasia E. Gerungan. “Prinsip First To File Dalam Pendaftaran Merek Dagang di Indonesia.” Lex Privatum, XI(4), 2023

Devina., Nisya Hamidah K., dkk. (2024). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Terkait Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Merek (Sengketa IKEA PT Ratania Khatulistiwa Indonesia dan IKEA Swedia). Indonesian journal of law and justice. 1(3), 1-11.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-31
Section
Articles

How to Cite

Perlindungan Merek Dagang Internasional: Studi Kasus Hugo Boss vs Merek Lokal Indonesia. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 3121-3130. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5104

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 396

You may also start an advanced similarity search for this article.