PERKEMBANGAN TEKNOLOGI SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PENDUKUNG PEMBUNUHAN BERENCANA

Authors
  • Cantika Putri Iskandar

    Universitas Pembangunan Pancabudi
    Author
  • Tamaulina Br Sembiring

    Universitas Pembangunan Pancabudi
    Author
  • Fahmi Fahrurozi

    Universitas Pembangunan Pancabudi
    Author
Keywords:
teknologi, pembunuhan berencana, hukum pidana, penegakan hukum
Abstract

Perkembangan teknologi informasi, komunikasi, dan sarana modern lainnya telah memengaruhi dinamika kejahatan, termasuk tindak pidana pembunuhan berencana. Teknologi dapat disalahgunakan sebagai sarana pendukung kejahatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga upaya penghilangan jejak, sehingga membuat kejahatan lebih terorganisir dan sulit diungkap. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran perkembangan teknologi sebagai faktor pendukung pembunuhan berencana serta dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum pidana di era modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa teknologi mempermudah pelaku dalam mengakses informasi, berkoordinasi secara tertutup, dan menyamarkan jejak kejahatan, namun di sisi lain juga dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum melalui forensik digital dan pelacakan jejak elektronik. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas penegak hukum dan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Author Biographies
  1. Cantika Putri Iskandar, Universitas Pembangunan Pancabudi

    Ilmu Hukum

  2. Tamaulina Br Sembiring, Universitas Pembangunan Pancabudi

    Ilmu Hukum

  3. Fahmi Fahrurozi, Universitas Pembangunan Pancabudi

    Ilmu Hukum

References

Bego, Karolus Charles, dkk. (2024). Tindak pidana siber: Tantangan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan di dunia maya. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(1).

Djibu, Maudy A. (2025). Transformasi digital dan keamanan siber: Upaya penanggulangan kejahatan di era teknologi di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 5(1).

Kainde, Quido Conferti, & Satria, Indah. (2025). Telaah filsafat hukum dalam penanggulangan tindak pidana siber di Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 4(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Latifah, Khusnul, & Zulfiani, Anita. (2025). Tindak pidana cyberstalking ditinjau dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Konstitusi: Jurnal Hukum, Administrasi Publik, dan Ilmu Komunikasi, 2(3).

Marhamah, Siti Habibah, dkk. (2025). Tantangan dan persoalan dalam penanganan tindak pidana teknologi informasi dan elektronik (ITE). Jurnal Ilmu Multidisiplin, 6(1).

Pemanfaatan metode penyelidikan ilmiah dan bukti forensik dalam proses penyidikan tindak pidana di Indonesia. (2025). Jurnal Ilmu Forensik, 15(1).

Polanco Aya, Lucy Tatiana, dkk. (2025). Peran kecerdasan buatan dalam analisis kejahatan digital. Jurnal Internasional Akuntansi dan Studi Ekonomi, 13(2).

Siagian, Agus, & Alexander, Dony. (2025). Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana siber di Indonesia: Analisis putusan pengadilan. SIBATIK Journal, 4(9).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cover Image
Downloads
Published
2025-12-31
Section
Articles

How to Cite

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI SEBAGAI SALAH SATU FAKTOR PENDUKUNG PEMBUNUHAN BERENCANA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 3131-3140. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5111

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 712

You may also start an advanced similarity search for this article.