ANALISIS URGENSI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors
  • Salma Amalia Amanda

    Universitas Tidar
    Author
  • Zulfa Rusyda Fadiyah

    Universitas Tidar
    Author
  • Nurul Hidayah

    Universitas Tidar
    Author
  • Siti Aydina

    Universitas Tidar
    Author
Keywords:
Partisipasi Masyarakat, Asas Keterbukaan, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Abstract

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan unsur fundamental dalam penyelenggaraan negara hukum demokratis yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat. Dalam perspektif konstitusional, keterlibatan publik tidak hanya diposisikan sebagai hak prosedural, tetapi sebagai kewajiban normatif negara untuk memastikan bahwa setiap norma hukum dibentuk secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat. Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 menjadi landasan utama yang mewajibkan pembentuk undang-undang untuk membuka akses informasi dan ruang partisipasi publik pada seluruh tahapan legislasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus untuk menganalisis urgensi partisipasi masyarakat dan penerapan asas keterbukaan dalam proses legislasi nasional. Hasil penelitian menegaskan bahwa partisipasi publik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen demokrasi prosedural, tetapi juga sebagai sarana korektif terhadap potensi elit legislasi dan penyimpangan kekuasaan.

References

Adiputra, K. A. K., Widiati, I. A. P., & Suryani, L. P. (2025). Asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Jurnal Referensi Hukum, 6(1), 251–260.

Fadillah, N. (2022). Penerapan asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang tentang cipta kerja dan undang-undang tentang ibu kota negara. Lex Renaissance, 7(1), 149–160.

Hanafi, M. I., Damayanti, L. D., & Nazulfa, I. (2022). Penerapan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Constitution Journal, 3(2), 196–198.

Hakim, L. (2025, February 25). Metode yuridis normatif. Deepublish Store. https://deepublishstore.com/blog/metode-yuridis-normatif/

Rohman, M. M., Mu’minin, N., Masuwd, M., & Elihami, E. (2024). Methodological reasoning finds law using normative studies (theory, approach and analysis of legal materials). MAQASIDI: Jurnal Syariah dan Hukum, 4(2), 204–221.

Seta, S. T. (2020). Hak masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(2), 158–160.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-01
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS URGENSI PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1-10. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5196

Similar Articles

21-30 of 592

You may also start an advanced similarity search for this article.