FENOMENA ANAK MELAKUKAN PEMBUNUHAN KELUARGANNYA DITINJAU DARI HUKUM

Authors
  • Jesika Oktaria Sihaloho

    Universitas Pembangunan Panca Budi
    Author
  • Tamaulina Br Sembiring

    Universitas Pembangunan Panca Budi
    Author
  • Arda Gerdana Purba

    Universitas Pembangunan Panca Budi
    Author
Keywords:
Perlindungan Anak, Pembunuhan Keluarga, Pidana Anak, Fenomena Pembunuhan
Abstract

Fenomena anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap keluargnya sendiri merupakan perbuatan yang mengejutkan dan menimbulkan suatu pertanyaan. Di mata hukum, anak sangat di lindungi tapi, di sisi lain ia telah melakukan perbuatan yang berat yaitu pembunuhan. Perbuatan ini menimbulkan keraguan dalam penegakan hukum, khususnya dalam menyeimbangkan prinsip perlindungan pidana anak dengan tanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan. Dengan metode yurisnormatif ini, telah melalukan kajian menelaah peraturan perundang – undangan, dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hasil dari penelitian ini, menujukkan bahwa anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perbuatannya , tapi proses hukumnya dan sanksi berbeda dengan orang dewasa. Sistem Peradilan Pidana Anak lebih harus mengutamakan pembinaa, rehabilitas, dan penerapan diversi, selain ini anak seharusnya dapat lingkungann keluarga yang harmonis, psikologis, dan sosial berperan dalam tindak pidana yang membuat pendekatan hukum tidak bersifat respresif, tetapi juga preventif dan rehabilitatif

Author Biographies
  1. Jesika Oktaria Sihaloho, Universitas Pembangunan Panca Budi

    Ilmu Hukum, Fakultas Sosial Sains

  2. Tamaulina Br Sembiring, Universitas Pembangunan Panca Budi

    Ilmu Hukum, Fakultas Sosial Sains

  3. Arda Gerdana Purba, Universitas Pembangunan Panca Budi

    Ilmu Hukum, Fakultas Sosial Sains

References

[1] Abdussalam. Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung, 2007. Chazawi, Adami. Kejahatan terhadap tubuh & nyawa. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

[2] Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.

[3] Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, 2006.

[4] Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama, 2012.

[6] Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

[7] Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

[8] Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

[9] Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[10] Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

[11] Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

[12] Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

JURNAL ILIMAH

Darmanto, Rudi. Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur. Universitas Airlangga

Hadi, Setia Tunggal, UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Harvarindo, Jakarta, 2013, hlm.

Subidya, Pramatama. "Pemidanaan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan". Program Kekhususan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-03
Section
Articles

How to Cite

FENOMENA ANAK MELAKUKAN PEMBUNUHAN KELUARGANNYA DITINJAU DARI HUKUM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 131-140. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5339

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

31-40 of 498

You may also start an advanced similarity search for this article.