TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

Authors
  • Maharani Listi Putri Hariyanto

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Renny Nur Haliza Dewi

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Ria Giska Sari

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Narendra Rizki Alghifari

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Damar Panji Yudhanto

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Puspa Pertiwi

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Masitha Tismananda Kumala

    Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
Keywords:
Zona Ekonomi Eksklusif, Hak Berdaulat, Sumber Daya Laut, Tanggung Jawab Negara, Perlindungan Lingkungan Laut
Abstract

Laut memiliki peranan strategis bagi keberlangsungan ekonomi, politik, dan keamanan suatu negara, khususnya bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Kesadaran masyarakat internasional akan pentingnya pengaturan wilayah laut secara hukum mencapai puncaknya melalui lahirnya United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982 di Montego Bay, Jamaika. Konvensi ini memberikan dasar hukum bagi negara pantai untuk memiliki hak berdaulat (sovereign rights) atas pengelolaan sumber daya alam di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil laut dari garis pangkal. Namun, hak tersebut juga disertai dengan tanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut serta menghormati ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak dan tanggung jawab negara dalam pengelolaan sumber daya laut di ZEE berdasarkan UNCLOS 1982, serta mengevaluasi implementasi tanggung jawab Indonesia dalam perlindungan lingkungan laut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNCLOS 1982 menegaskan hak berdaulat negara pantai dalam kegiatan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, di wilayah ZEE. Namun pelaksanaan hak tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian ekosistem laut dan menghindari eksploitasi berlebihan. Dalam konteks Indonesia, implementasi pengaturan ZEE telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang menjadi dasar hukum nasional dalam mengelola sumber daya laut secara berdaulat, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip hukum laut internasional.

References

Tahamata, L. C. O., & Rehatta, V. J. B. (2021, September). Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Sumber daya alam Perbatasan Pada Zona Ekonomi Eksklusif. In PROSIDING SEMINAR NASIONAL HUKUM DAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN (pp. 118-125).

Puspitawati, D., Putra, T. M., & Wardana, R. V. (2021). Reformulasi Pengaturan Penambangan Bawah Laut di Wilayah Perairan Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(4), 716-739.

Hafiuddin, A., Presilia, M., & Aprina, E. (2024). Pemanfaatan Acces Right Oleh Pihak Asing Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 18(1), 20-41.

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982.

International Law Commission, Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, 2001.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Deklarasi Rio de Janeiro tentang Lingkungan dan Pembangunan, 1992.

Huala Adolf, Hukum Laut Internasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2018.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Laut Internasional, Bandung: Alumni, 2003.

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Implementasi UNCLOS 1982 dalam Hukum Nasional Indonesia, Kemenlu RI, 2020.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-03
Section
Articles

How to Cite

TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENGELOLAAN DAN PERLINDUNGAN SUMBER DAYA LAUT DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 161-170. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5354

Similar Articles

31-40 of 653

You may also start an advanced similarity search for this article.