HUKUM PEMBUKTIAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN INDONESIA: ANALISIS NORMATIF, FILOSOFIS, DAN PRAKTIS
- Authors
-
-
saddam adik basmala
Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Hukum Pembuktian Pidana, Alat Bukti, Keyakinan Hakim, KUHAP, Keadilan Pidana
- Abstract
-
Hukum pembuktian pidana merupakan inti dari proses peradilan pidana karena berkaitan langsung dengan pembuktian kesalahan seseorang dan perlindungan hak asasi manusia. Kesalahan dalam penerapan pembuktian dapat berimplikasi serius, mulai dari salah menghukum hingga terlanggarnya prinsip keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep, asas, sistem, serta penerapan hukum pembuktian pidana dalam sistem peradilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum pembuktian pidana telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praktik di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait penilaian alat bukti, standar pembuktian, dan keyakinan hakim. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia agar hukum pembuktian pidana dapat berfungsi secara adil dan proporsional.
- References
-
Arief, B. N. (2008). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.
Bentham, J. (1827). Rationale of judicial evidence. London: Hunt and Clarke.
Fuller, L. L. (1964). The morality of law. New Haven: Yale University Press.
Hamzah, A. (2012). Pengantar hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2010). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Hart, H. L. A. (1994). The concept of law. Oxford: Oxford University Press.
Lamintang, P. A. F. (2011). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mertokusumo, S. (2010). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, B. N. (2010). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.
Radbruch, G. (2006). Legal philosophy. Oxford: Oxford University Press.
Soesilo, R. (1998). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta penjelasannya. Bogor: Politeia.
Subekti. (2001). Hukum pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sudarto. (2009). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.
Utrecht, E. (2000). Hukum pidana I. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
- Downloads
- Published
- 2026-01-05
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Fadiah Fatimah, Anisah Solekhatun, Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Dalam Kasus Overclaim Skincare: Studi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Maulana Dika Alvindo, Zainudin Hasan, PERANAN LEMBAGA PERWATIN ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA KONFLIK SOSIAL MASYARAKAT DI LAMPUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Coernia Sari Sahast, Rini Fathonah, Muhammad Farid, UPAYA MEDIASI NON PENAL TERHADAP TINDAKAN PERKELAHIAN MASSAL ANTAR MAHASISWA DI TINGKAT PERGURUAN TINGGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Cely Intan Verbena, Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H., M.H. , AKIBAT HUKUM HAKIM MEMUTUS (ULTRA PETITA) PIDANA TAMBAHAN KEBIRI KIMIA DALAM PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fauzan Azmi Maulana, Indra Mulyana, Muhammad Eriyan, Deden Najmudin, ANALISIS YURIDIS PENGATURAN SANKSI JARIMAH KHAMR DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sabir, Edy Supriyanto, Muh. Amin Saleh, IMPLIKASI HUKUM HARTA BERSAMA TERHADAP HARTA PENINGGALAN DAN PEMBAGIAN WARIS PASANGAN SUAMI ISTRI BERAGAMA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adam Sya Firnanda , KAJIAN NORMATIF TERHADAP EKSISTENSI HUKUM PIDANA ADAT BALI DI ERA MODERNISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Altsa Abdul Muhsi, Asep Permana, Cepi Suhendi, Dhea Siddiqa, Kori Rahmani, Deden Najmudin, IMPLEMENTASI QANUN JINAYAH DI ACEH DALAM KERANGKA PLURALISME HUKUM NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fitria Indriani, Ersha, Muhammad Arya Dimas Baihaqi, Indah Dewi Megasari, PERBANDINGAN KONSEP KEADILAN DALAM HUKUM ISLAM DAN SISTEM HUKUM BARAT MODERN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raja Hotman Putra, Fatimah Azzahra, Iyud Tamba, Stevri Iskandar, MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERS DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.