AKIBAT HUKUM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN PIDANA TAMBAHAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEADILAN

Authors
  • Shaskia Nabilla Miranda

    Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
    Author
Keywords:
disparitas pemidanaan, pidana tambahan, tindak pidana korupsi, prinsip keadilan, proporsionalitas pemidanaan
Abstract

Tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa menuntut

penerapan pidana pokok dan pidana tambahan secara

kumulatif. Namun, dalam praktik peradilan, penjatuhan pidana

tambahan sering menimbulkan disparitas yang berpotensi

bertentangan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum putusan

tindak pidana korupsi yang memuat pidana tambahan tidak

proporsional. Penelitian dilakukan dengan metode hukum

normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual,

dan kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketiadaan batasan

normatif mengenai proporsionalitas pemidanaan membuka

ruang diskresi hakim yang luas sehingga berpotensi melahirkan

excessive punishment dan ketidakpastian hukum. Disparitas

antara pidana pokok dan pidana tambahan, khususnya pidana

subsidair uang pengganti, menimbulkan dampak negatif bagi

terpidana, melemahkan kepercayaan publik terhadap

peradilan, serta menghambat pemulihan kerugian negara. Oleh

karena itu, upaya hukum diperlukan sebagai instrumen korektif

untuk menjamin pemidanaan yang adil, proporsional, dan

konsisten.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

A Bryan Garner. Black’s Law Dictionary. Fift Editi. St Paul Minn: West Publishing, 1999.

Dermina Dsalimunthe. ―Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum

Perdata (BW).‖ Al-Maqasid 3, no. 1 (2017): 12–29.

Dirdjosisworo, Soedjono. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Tinggi, 2010.

Fadilah, Nur Idrus. ―Disparitas Putusan Pemidanaan Perkara Penipuan Online Kajian Putusan Nomor

118/Pid.Sus/2021/PN.Wkb Dan Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN.Sdr.‖ Jurnal Komisi Yudisial 16, no.

3 (2023): 325–41. https://doi.org/10.29123/jy/v16i3.598.

Harkristuti Harkrisnowo. Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi

Dan Pemidanaan Di Indonesia. Depok: Orasi Pengukuhan Guru Besar di Universitas Indonesia,

2003.

Marwan Mas. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia, 2003.

Prof. Dr. H. Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Kedua. Semarang: Badan Penerbit

Universitas Diponegoro, 2002.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

Setiawan, Deni, Awan Maulidin Juna, M. Surya Fadillah, Sabdia Oktarianda, Zulkarnen Zulkarnen, Agus

Rizal, and Ibnu Satrio. ―Prinsip Proporsionalitas Dalam Penerapan Hukuman Pidana Di Indonesia.‖

Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1, no. 3 (October 27, 2024): 266–78.

https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.144.

Sumadiana, I Wayan, and I Gusti Ngurah Aristiawan. ―PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA

KORUPSI PEMBERI DAN PENERIMA SUAP YANG DILAKUKAN MANTAN BUPATI TABANAN SERTA UPAYA

PENANGGULANGANNYA.‖ Jurnal Aktual Justice 9, no. 1 (July 19, 2024): 1–14.

https://doi.org/10.70358/aktualjustice.v9i1.1095

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-05
Section
Articles

How to Cite

AKIBAT HUKUM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN PIDANA TAMBAHAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEADILAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 371-380. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5558

Similar Articles

41-50 of 456

You may also start an advanced similarity search for this article.