Analisis Yuridis Pemotongan Hukuman dalam Putusan Banding Perkara Pinangki Sirna Malasari

Authors
  • You see br Hombing

    Universitas Pamulang
    Author
  • Nisa Lifya Azzahra

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Pemidanaan-Korupsi-Putusan Banding
Abstract

Perkara korupsi yang melibatkan Pinangki Sirna Malasari menjadi salah satu kasus yang paling disorot karena pelaku merupakan aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan tindak pidana pencucian uang. Pada tingkat pertama, terdakwa dijatuhi pidana sepuluh tahun penjara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan terkait pencucian uang. Namun pada tingkat banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi empat tahun penjara. Perubahan yang cukup drastis ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan norma pemidanaan, terutama karena tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan seharusnya dikenakan sanksi yang bersifat kumulatif serta tegas. Penelitian ini bertujuan menelaah apakah putusan banding telah selaras dengan struktur pemidanaan dalam undang-undang yang berlaku, termasuk kewajiban penerapan pidana penjara dan pidana denda secara bersamaan. Analisis dilakukan menggunakan metode yuridis normatif melalui kajian terhadap putusan pengadilan, konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa, dasar hukum pemidanaan, serta literatur akademik yang berhubungan dengan disparitas pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan banding memberikan bobot besar pada keadaan pribadi terdakwa, seperti sikap kooperatif dan tanggung jawab keluarga, sehingga mengurangi penekanan pada sifat korupsi sebagai delik yang merusak integritas institusi.Temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan pemidanaan tipikor, yang menekankan efek jera dan perlindungan kepentingan publik, dengan praktik pemidanaan yang diterapkan pada perkara ini. Selain itu, penggunaan ketentuan perbarengan perbuatan untuk menggabungkan ancaman pidana turut berkontribusi pada ringannya hukuman yang dijatuhkan. Penelitian ini menegaskan pentingnya pedoman pemidanaan yang lebih terstruktur serta harmonisasi antara hukum khusus dan hukum umum untuk mencegah disparitas putusan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

 

References

A, S. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Aparat Penegak Hukum dalam Kejahatan Jabatan. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Haryanto, B. (2020). Penerapan Asas Lex Specialis dalam Pemidaan Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 423-438.

Hutabarat, S. (2019). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Kajian Putusan Pengadilan. Jurnal Rechtsvinding, 120-135.

Juwita, K. &. (2021). Public Sector Integrity Index in Indonesia. Journal of Governance Studies, 115-131.

Lestari, D. &. (2022). Disparitas Pemidanaan dalam Perkara Korupsi. Jurnal Yudisial, 1-20.

Lumbangaol, J. (2020). Interpretasi Hukum dalam Penelitian Yuridis Normatif. Jurnal Konstitusi, 829-850.

Mahmud, A. (2020). Sentencing Policy in Corruption Cases in Indonesia. Asian Journal of Legal Studies, 72-85. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum: Pendekatan Normatif dan Empiris. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 301-320.

Pratama, R. &. (2021). Trust in Law Enforcement and Corruption Perception. Indonesian Journal of Law and Society, 300-320.

Sambas, A. &. (2019). Pertanggungjawaban Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum & Pembangunan, 149-165.

Samosir, J. (2021). Tindakn Pidana Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa. Jurnal Antikorupsi Integritas, 150-162.

Setiawan, A. (2020). Pendekatan Normatif dalam Penelitian Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 45-58.

Siregar, M. R. (2020). Sistem Pemidanaan dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Rechts Vinding, 45-60.

Yanti, F. (2021). Diskresi Hakim dalam Pemidanaan Kejahatan Jabatan. Jurnal Ilmu Hukum Lex Generalis, 657670.

Zaini, M. (2021). Normatif terhadap Pertimbangan Hakim dalam Tindak Pidana Khusus. Jurnal Yudisial, 55-75.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-07
Section
Articles

How to Cite

Analisis Yuridis Pemotongan Hukuman dalam Putusan Banding Perkara Pinangki Sirna Malasari. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(2), 481-490. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5749

Similar Articles

31-40 of 206

You may also start an advanced similarity search for this article.