PENYALAHGUNAAN PKPU OLEH PELAKU USAHA DOMINAN: PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN DAN PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PKPU PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK)

Authors
  • Amanda Sekaringtyas Ramadhani

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
  • Indah Maulani

    Universitas Muhammadiyah Surakarta
    Author
Keywords:
PKPU, pelaku usaha dominan, Garuda Indonesia, kepailitan, persaingan usaha
Abstract

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum kepailitan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada debitor dalam melakukan restrukturisasi utang guna menjaga kelangsungan usaha dan menghindari kepailitan. Secara konseptual, PKPU berfungsi sebagai mekanisme penyelamatan usaha (business rescue mechanism) yang menempatkan kepentingan debitor dan kreditor secara seimbang. Namun demikian, dalam praktik penerapannya, PKPU tidak jarang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dominan sebagai strategi hukum untuk menunda kewajiban pembayaran utang, memperkuat posisi tawar terhadap kreditor, serta mempertahankan penguasaan pasar. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan PKPU oleh pelaku usaha dominan serta mengkaji fenomena tersebut dari perspektif hukum kepailitan dan hukum persaingan usaha melalui studi kasus PKPU PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan kasus, serta pendekatan law and economics. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKPU yang dijalani oleh Garuda Indonesia mencerminkan pergeseran fungsi PKPU dari instrumen penyelamatan usaha menjadi alat strategis pelaku usaha dominan yang berpotensi menimbulkan distorsi persaingan usaha dan menciptakan unequal playing field dalam industri penerbangan nasional. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan perlunya integrasi perspektif hukum persaingan usaha dalam proses penilaian dan pengawasan PKPU oleh Pengadilan Niaga guna mencegah penyalahgunaan instrumen kepailitan.

References

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Fuady, M. (2017). Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Fuady, M. (2018). Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sjahdeini, S. R. (2016). Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.

Sastrawidjaja, M. (2014). Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: Alumni.

Widjaja, G. (2016). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Mustafa, B. (2018). Hukum Persaingan Usaha: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.

Susanti, D. O. (2019). Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.

Lubis, A. F., Anggraini, A. M., & Nugroho, A. (2017). Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Margono, S. (2015). Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2010). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.

Posner, R. A. (2014). Economic Analysis of Law. New York: Wolters Kluwer.

Cooter, R., & Ulen, T. (2016). Law and Economics. Boston: Pearson Education.

Harahap, M. Y. (2015). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

KPPU. (2020). Pedoman Penilaian Posisi Dominan. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

KPPU. (2021). Laporan Tahunan Penegakan Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: KPPU.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-08
Section
Articles

How to Cite

PENYALAHGUNAAN PKPU OLEH PELAKU USAHA DOMINAN: PERSPEKTIF HUKUM KEPAILITAN DAN PERSAINGAN USAHA (STUDI KASUS PKPU PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) TBK). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 631-640. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/5950

Similar Articles

21-30 of 568

You may also start an advanced similarity search for this article.