TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KORUPSI DALAM PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL

Authors
  • Bunga Manisa

    Universitas Lampung
    Author
  • Diah Gustiniati Maulani

    Universitas Lampung
    Author
  • Emilia Susanti

    Universitas Lampung
    Author
  • Deni Achmad

    Universitas Lampung
    Author
  • Aisyah Muda Cemerlang

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Corruption, Social Assistance Funds, Criminology, Korupsi, Dana Bantuan Sosial, Kriminologi
Abstract

Corruption in the use of social assistance funds is one type of corruption that has a very significant social impact because it directly harms poor and vulnerable communities. This action not only causes financial losses for the country but also eliminates the social rights of the people and weakens public trust in the government. This research aims to analyze the characteristics and criminological factors that lead to corruption in the use of social assistance funds, as well as to explore the social impacts and efforts to overcome it from a criminological perspective. The method used in this research is the normative legal research method with a statutory approach and a conceptual approach, supported by a literature review consisting of books and scientific journals in the fields of criminology and criminal law. The research results indicate that corruption of social assistance funds is a form of white-collar crime that is planned, systematic, and committed by perpetrators who hold positions and authority within the bureaucratic structure. The factors contributing to this crime include internal motivation from the perpetrator, social and economic pressure, opportunities arising from weak oversight, the perpetrator's lack of integrity, and the presence of rationalization within the organizational culture. To combat corruption of social assistance funds, it is not enough to rely solely on criminal law approaches based on the Anti-Corruption Law; it must be accompanied by non-criminal approaches such as improving the bureaucratic system, increasing transparency and accountability, strengthening community oversight, and developing a culture of integrity-based law. The criminological approach makes a significant contribution to understanding the root causes of corruption in social assistance funds and serves as the basis for developing more effective and just prevention policies.

Korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial adalah salah satu jenis tindak pidana korupsi yang memiliki dampak sosial yang sangat besar karena langsung merugikan masyarakat yang miskin dan rentan. Tindakan ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga menghilangkan hak-hak sosial masyarakat dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis karakteristik dan faktor-faktor kriminologis yang menyebabkan tindak korupsi dalam penggunaan dana bantuan sosial, serta mengeksplorasi dampak sosial dan upaya-upaya mengatasinya dari perspektif kriminologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh tinjauan literatur berupa buku dan jurnal ilmiah di bidang kriminologi serta hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi dana bantuan sosial adalah bentuk kejahatan white collar yang sifatnya terencana, sistematis, dan dilakukan oleh pelaku yang memiliki jabatan serta wewenang di dalam struktur birokrasi. Faktor penyebab terjadinya kejahatan ini meliputi dorongan dari dalam pelaku, tekanan sosial dan ekonomi, kesempatan yang datang dari lemahnya pengawasan, kemampuan pelaku yang tidak diimbangi oleh integritas, serta adanya rasionalisasi yang berkembang dalam budaya organisasi. Untuk mengatasi korupsi dana bantuan sosial, tidak cukup hanya dengan pendekatan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi harus disertai dengan pendekatan non-pidana seperti perbaikan sistem birokrasi, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penguatan pengawasan masyarakat, serta pengembangan budaya hukum yang berintegritas. Pendekatan kriminologis memberikan kontribusi penting dalam memahami akar masalah korupsi dana bantuan sosial dan menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pencegahan yang lebih efektif dan adil.

 

References

DASAR HUKUM

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BUKU

Maruli, Sahat. Buku Ajar Kriminologi. Depok: Rajawali, 2020.

Santoso, Topo, dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Yogyakarta: Rajawali Press, 2012.

Simatupang, Nursariani, dan Faisal. Kriminologi (Suatu Pengantar). Medan: Pustaka Prima, 2017.

ARTIKEL JURNAL

Alfedo, J. M., Halim, R., & Azmi, N. “Sistem Informasi Pencegahan Korupsi Bantuan Sosial (Si Pansos) di Indonesia: Rumusan Konsep dan Pengaturan.” INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, Vol. 6 No. 2, 2020.

Amani, Fatimah Cahya, dkk. “Tinjauan Kriminologi tentang Korupsi dalam Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 di Indonesia.” VISA: Journal of Visions and Ideas, Vol. 4 No. 3, 2024.

Anggraeni, Priska Aulia dan Lutfi Uzaimah. “Tinjauan Terhadap Kasus Korupsi Bantuan Sosial dan Dampak bagi Kesejahteraan Masyarakat.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, Vol. 10 No. 24, 2024.

Aulia, Safira Rahma. “Kajian Kriminologis Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Recidive, Vol. 14 No. 1, 2015.

Hartono, Bambang, Zainudin Hasan, dan Heru Budi Khurniawan. “Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengelembunggan Anggaran Rehabilitasi Gedung SMPN 10 Metro Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Putusan Nomor : 32/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Tjk)Sol Justicia, Vol. 5 No. 2, 2022.

Putri, Dhina Yustisia Arinta. “Peran KPK Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 1 No. 6, 2024.

Susanto, E. R., Puspaningrum, A. S., & Neneng, N. “Model Rekomendasi Penerima Bantuan Sosial Berdasarkan Data Kesejahteraan Rakyat.” Jurnal Tekno Kompak, Vol. 15 No. 1, 2021

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-09
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP KORUPSI DALAM PENYALAHGUNAAN DANA BANTUAN SOSIAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 731-740. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6063

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

51-60 of 470

You may also start an advanced similarity search for this article.