PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDA ACEH (Studi Kasus di Kantor LPKA Kelas II Banda Aceh)

Authors
  • Floresy Maulidya Usvani

    Universitas Abulyatama Aceh Besar
    Author
  • Dahlan Dahlan

    Universitas Abulyatama Aceh Besar
    Author
  • Anhar Nasution

    Universitas Abulyatama Aceh Besar
    Author
  • Zul Aidy

    Universitas Abulyatama Aceh Besar
    Author
  • Siti Rahmah

    Universitas Abulyatama Aceh Besar
    Author
Keywords:
Residivis Anak, Pembinaan, LPKA Banda Aceh, Pemasyarakatan, Faktor Pengulangan Tindak Pidana, Efektivitas Pembinaan
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembinaan terhadap residivis anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh dengan fokus pada faktor penyebab terjadinya residivisme, efektivitas program pembinaan, serta hambatan yang dihadapi dalam proses pembinaan. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris melalui observasi lapangan dan wawancara dengan lima residivis anak serta petugas pembinaan di lingkungan LPKA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan anak kembali melakukan tindak pidana meliputi faktor keluarga, khususnya kondisi broken home dan kurangnya perhatian orang tua, faktor lingkungan pergaulan yang negatif, serta faktor ekonomi yang mendesak kebutuhan anak. Program pembinaan yang meliputi pembinaan pendidikan, kepribadian, dan kemandirian pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan teknis lainnya. Program ini dinilai cukup efektif karena mampu memberikan perubahan perilaku dan keterampilan (hard skill) seperti sablon, pangkas rambut, dan pengelolaan bibit ikan lele yang bermanfaat setelah bebas. Namun demikian, efektivitas pembinaan masih terhambat oleh beberapa faktor, antara lain belum adanya regulasi khusus mengenai pembinaan residivis anak, keterbatasan sarana dan prasarana, kurangnya instruktur khusus, serta minimnya dukungan masyarakat setelah anak kembali ke lingkungan sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan fasilitas pembinaan, serta kolaborasi lintas sektor agar pembinaan terhadap residivis anak dapat berjalan optimal dan mencegah pengulangan tindak pidana.

Kata Kunci: Residivis Anak, Pembinaan, LPKA Banda Aceh, Pemasyarakatan, Faktor Pengulangan Tindak Pidana, Efektivitas Pembinaan.

Author Biographies
  1. Floresy Maulidya Usvani, Universitas Abulyatama Aceh Besar

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama Aceh Besar

  2. Dahlan Dahlan, Universitas Abulyatama Aceh Besar

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama Aceh Besar

  3. Anhar Nasution, Universitas Abulyatama Aceh Besar

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama Aceh Besar

  4. Zul Aidy, Universitas Abulyatama Aceh Besar

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama Aceh Besar

  5. Siti Rahmah, Universitas Abulyatama Aceh Besar

    Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Abulyatama Aceh Besar

References

Abdul Rohim. 2022. Efektivitas Pemidanaan Bagi Residivis Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 1995 (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember). Skripsi Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arifin, Hubungan Timbal Balik Pendidikan Agama, Jakarta: Bulan Bintang, 2008.

Budijanto, O. W. Pemenuhan Hak Pendidikan Bagi Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak the Fulfillment on the Right to Education for Juvenile Criminals in the Juvenile Special Correction Facility. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 2017 (1), 62-72.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

I Made Widnyanya, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Fikahati Aneska, 2010.

Kanter and sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakara: Press.

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Miranda Tiara Putri. 2023. Peran lembaga pembinaan khusus terhadap residivis Anak di Bandar Lampung. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Muhammad Nur Fajri Mustami. 2020. Tinjauan Psikologi Hukum Terhadap Residivis Anak Yang Melakukan Tindak Pidana di Kota Makassar. Skripsi Fakultas hukum Universitas hasanuddin Makassar.

Nandang Sambas, Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak Serta Penerapannya, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Pandasari, A, Pelaksanaan Pembinaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, 2021.

Pasal 50 ayat 3, Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 50 ayat 4, Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1983.

Soerjono Soekanto, Op. Cit., hlm. 51.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-10
Section
Articles

How to Cite

PEMBINAAN TERHADAP RESIDIVIS ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDA ACEH (Studi Kasus di Kantor LPKA Kelas II Banda Aceh). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 771-780. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6104

Similar Articles

21-30 of 395

You may also start an advanced similarity search for this article.