KAJIAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN ARTEFAK BAWAH LAUT KASUS PENCURIAN ARTEFAK BAWAH LAUT DI PERAIRAN TIMUR TENGAH, MEDITERANIA

Authors
  • Syafaqih Aidil Rozaqi

    Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Samuel Christhoper Rangga Pratama

    Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Zidan HM

    Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
  • Ria Tri Vinata

    Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
    Author
Keywords:
hukum, pencurian artefak, bawah laut, mediterania
Abstract

Warisan budaya global dan nasional mengalami kerusakan serius akibat pencurian artefak bawah laut yang marak terjadi di perairan Timur Tengah serta Mediterania, wilayah-wilayah tersebut kaya akan situs sejarah seperti bangkai kapal kuno dari era Fenisia, Yunani, Romawi, dan Byzantium yang menyimpan ribuan benda berharga mulai dari amphora hingga perhiasan emas. Aktivitas penjarahan ini tidak hanya menghilangkan artefak fisik secara permanen dari konteks arkeologisnya, tetapi juga menghapus data vital tentang rute perdagangan kuno, teknologi maritim, dan interaksi budaya antarperadaban, sehingga generasi mendatang kehilangan kesempatan untuk memahami sejarah umat manusia secara utuh. Di Timur Tengah, misalnya, konflik berkepanjangan di Suriah dan Lebanon memfasilitasi penyelundupan massal melalui pelabuhan ilegal, sementara di Mediterania, kedekatan situs dengan jalur pelayaran modern memudahkan penyelam oportunis menggunakan drone bawah air dan kapal kecil untuk ekstraksi cepat, yang semuanya berkontribusi pada pasar gelap senilai miliaran dolar secara global setiap tahun.. Makalah ini secara mendalam mengkaji kerangka hukum internasional, khususnya Konvensi UNESCO 2001 tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air yang menetapkan standar pelestarian in situ dan larangan komersialisasi, di samping regulasi nasional Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengakui artefak bawah air sebagai milik negara dengan sanksi pidana berat. Kajian ini menyoroti bagaimana instrumen hukum tersebut saling melengkapi UNCLOS 1982 untuk memberikan yurisdiksi negara pantai, namun juga mengungkap celah seperti kurangnya ratifikasi penuh UNESCO oleh Indonesia akibat perdebatan atas potensi eksploitasi ekonomi BMKT. Pendekatan analitis ini tidak terbatas pada teks undang-undang semata, melainkan mencakup interpretasi yurisprudensi, praktik implementasi, dan tantangan geopolitik seperti sengketa ZEE yang memengaruhi penegakan lintas batas. Analisis terhadap berbagai kasus nyata, mulai dari penangkapan penyelam di Teluk Abu Qir Mesir hingga penjarahan MV Sinar Kudus di Indonesia, dilakukan secara komprehensif untuk mengidentifikasi pola kejahatan seperti penggunaan teknologi canggih dan jaringan sindikat internasional. Melalui dekonstruksi kronologi kasus, faktor pemicu kegagalan pengawasan, serta dampak kuantitatif seperti kerugian finansial negara dan hilangnya data arkeologi, makalah ini menghasilkan rekomendasi konkret berupa penguatan patroli berbasis AI, harmonisasi regulasi nasional-internasional, pelatihan penegak hukum maritim, dan kampanye repatriasi artefak melalui diplomasi bilateral. Strategi pencegahan ini dirancang untuk tidak hanya menindak reaktif, tetapi juga membangun sistem proaktif yang berkelanjutan, sehingga kejahatan pencurian artefak bawah laut dapat diminimalisir secara efektif di masa depan bagi pelestarian warisan bersama.

References

Akordiono. (n.d.). Analisis Yuridis Benda Muatan Kapal Tenggelam di Perairan Indonesia. Repository Universitas Brawijaya.

Anissa, Riska. (2018). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Pengambilan Barang Terpendam atau Harta Karun Bawah Laut. Repository Universitas Brawijaya.

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. (n.d.). Pedoman Teknis Pengelolaan Peninggalan Bawah Air.

Fighting the illicit trafficking of cultural property: a toolkit (2018) UNESCO. Studi trafficking artefak dari Suriah dan Timur Tengah.

Pencurian Bangkai Kapal Milik Asing di Laut Indonesia (2021) oleh MMH Ridlo. Hukum UNESCO 2001 terhadap pencurian shipwreck, implikasi global.

Preventing and protecting against underwater cultural heritage crime (2024) oleh CP Looram et al. Membahas kerentanan heritage di Mediterania terhadap looting dan kekurangan UNCLOS.frontiersin+1

Studi pada Situs Arkeologi Bawah Air (2018). Kasus looting di perairan maritim, termasuk rute Mediterania.

The Protection and Preservation of Underwater Cultural Heritage: The Practice of Indonesia (2020?). Tinjauan UNCLOS dan UNESCO di konteks looting Asia Tenggara, relevan Timur Tengah.scholarhub.ui+1

The Sovereign Immunity Entitlement of Sunken Foreign Warships (2025). Status hukum wrecks di laut lepas, terkait pencurian.

UNDERWATER CULTURAL HERITAGE ACT (2021) oleh TINMETT ELIZABETH TOIKILIK. Implementasi UNESCO 2001 anti-looting di high seas

Underwater Cultural Heritage on the Mediterranean Sea (2022?). Kajian hukum internasional pelestarian UCH di Mediterania, ancaman pencurian.

Unmanned Underwater Vehicles in Crime Detection and Prevention (2023). Analisis drone bawah air dalam kejahatan laut, termasuk looting artefak.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-14
Section
Articles

How to Cite

KAJIAN HUKUM TERHADAP PENCURIAN ARTEFAK BAWAH LAUT KASUS PENCURIAN ARTEFAK BAWAH LAUT DI PERAIRAN TIMUR TENGAH, MEDITERANIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1121-1230. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6472

Similar Articles

21-30 of 679

You may also start an advanced similarity search for this article.