PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA

Authors
  • I Gusti Ngurah Kesa Janardana

    Universitas Pendidikan Ganesha
    Author
Keywords:
Hak Anak, Perkawinan Tidak Tercatat, Perlindungan Hukum
Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktek perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi sehingga menimbulkan ketidakpastian status hukum bagi anak, berdampak pada pemenuhan hak sipil dan sosial mereka. Tujuan penelitian adalah mengetahui dan menganalisis status hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat serta mekanisme perlindungan hak anak dalam konteks tersebut. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan (statute approach) dan bersifat deskriptif, menggunakan studi pustaka pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional meliputi UU Perkawinan, UUPA, Peraturan Administrasi Kependudukan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU‑VIII/2010 telah menyediakan landasan perlindungan, pelaksanaannya di lapangan masih terhambat oleh rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kompleksitas prosedur administrasi, dan stigma sosial terhadap perkawinan agama tanpa pencatatan negara. Anak dari perkawinan tidak tercatat sering kali mengalami kesulitan memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak, pengakuan hubungan perdata dengan ayah, serta akses terhadap pelayanan publik, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya peningkatan sosialisasi hukum, penyederhanaan prosedur administrasi kependudukan, dan sinergi antara lembaga pemerintah, lembaga bantuan hukum, serta tokoh masyarakat untuk menjamin terpenuhinya hak anak secara efektif.

References

Alam, D. W. S. (2025). Perlindungan Hak Anak dalam Perkawinan Siri Perspektif Hukum Keluarga Islam dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Al Fuadiy Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(01), 106-120.

Dewa, M. J., Tatawu, G., Haris, O. K., Sensu, L., Sinapoy, M. S., Yuningsih, D., & Kesuma, M. A. (2023). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pemenuhan Hak Identitas Anak dari Hasil Perkawinan Tidak Tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Halu Oleo Legal Research, 5(3), 906-915.

Herman, Y. G. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN TIDAK TERCATAT (STUDI PENGADILAN AGAMA MANADO). Lex Administratum, 12(5).

Lestari, N. L. P. A., Mahendrawati, N. L. M., & Sukadana, I. K. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Dicatatkan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 51-55.

Masri, E., & Handayani, O. (2022). Kedudukan Harta Benda dalam Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2).

Maulana, M., & Hulaifi, A. (2025). Implikasi Hukum Terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Subang, Kecamatan Ciater. SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik dan Hukum, 1(1), 24-29.

Meilinda, A. Y. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Kedudukan Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0208/Pdt.P/2018/PAJT). Indonesian Notary: Vol. 3: No. 1, Article 1.

Nawawie, A. H. (2015). Perlindungan Hukum Dan Akibat Hukum Anak Dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Di Pengadilan Agama Tulungagung). IAIN Tulungagung Research Collections, 3(1), 111-136.

Nuraeni, A., & Rahma, I. (2023). KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT: TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA. Journal Central Publisher, 1(12), 1422-1427.

Siregar, R. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dari Perkawinan Yang Tidak Dicatatkan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Ilmiah Advokasi, 3(2), 57-70.

Syofiyullah, M. A., Susanti, D. O., & Setiawan, F. (2023). Kepastian Hukum Bagi Istri Dan Anak Dalam Perkawinan Tidak Tercatat Di Indonesia. HUKMY: Jurnal Hukum, 3(1), 263-284.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-14
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1141-1150. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6487

Similar Articles

41-50 of 750

You may also start an advanced similarity search for this article.