PERLINDUNGAN HAK CIPTA BATIK SEBAGAI WARISAN BUDAYA INDONESIA DALAM ERA GLOBALISASI

Authors
  • Bayu Febriyanto

    Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
    Author
  • Billal Al Haffis

    Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
    Author
  • Dery Hendryan

    Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai
    Author
Keywords:
batik, globalisasi, hak cipta, perlindungan hukum
Abstract

Batik merupakan salah satu warisan budaya Indonesia Banyak nilai filosofis, historis, dan ekonomis dari warisan budaya Pengakuan batik sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO membawa konsekuensi perlunya perlindungan hukum yang memadai, khususnya dalam era globalisa si dan digitalisasi. Perkembangan platform digital mempermudah penyebaran motif batik, namun di sisi lain meningkatkan risiko pembajakan dan komersialisasi tanpa izin. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kecukupan regulasi hak cipta dalam melindungi motif batik di ruang digital, upaya pemberian pengakuan terhadap pencipta atau perajin batik, serta strategi pencegahan terhadap penyalahgunaan motif batik oleh pihak asing maupun lokal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi hak cipta di Indonesia secara normatif telah memberikan dasar perlindungan, namun masih menghadapi tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum di ranah digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, literasi hukum, serta kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan batik sebagai identitas budaya bangsa.

References

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jakarta.

Arikunto, S. (1998). Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta.

Sardjono, A. (2018). Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Suhendra, D. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 45–60.

UNESCO, Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity: Indonesian Batik, 2009

Subroto, A., “Perlindungan Hak Cipta Motif Batik di Indonesia”, Jurnal Kekayaan Intelektual Indonesia, Vol. 7 No. 2, 2020, hlm. 56.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Batik Indonesia: Warisan Budaya Dunia, Jakarta, 2019.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-16
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HAK CIPTA BATIK SEBAGAI WARISAN BUDAYA INDONESIA DALAM ERA GLOBALISASI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3). https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6610

Similar Articles

1-10 of 717

You may also start an advanced similarity search for this article.