PERBEDAAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN PADA PUTUSAN PN MOJOKERTO NOMOR 414/PID.SUS/2024/PN MJK DAN PUTUSAN PN GEDONG TATAAN NOMOR 105/PID.B/2023

Authors
  • Attalah Justitio Khadavi

    Universitas Lampung
    Author
  • Eko Raharjo

    Universitas Lampung
    Author
  • Budi Rizki Husin

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Mamanda Syaputra Ginting

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Domestic Violence, Mental Disorder, Criminal Responsibility, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Gangguan Kejiwaan, Pertanggungjawaban Pidana
Abstract

This study aims to analyze the differences in judicial considerations and the causes of different sentencing outcomes for perpetrators of domestic violence suffering from mental disorders, as reflected in the Decision of the Mojokerto District Court Number 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk and the Decision of the Gedong Tataan District Court Number 105/Pid.B/2023. This research employs a qualitative method with a normative juridical approach by examining court decisions and relevant legal regulations. The results show that the differences in verdicts are influenced by the judges’ assessment of the defendants’ mental conditions, the strength of psychiatric evidence, and differing perspectives on the objectives of punishment. In the Mojokerto case, the defendant was considered capable of criminal responsibility and therefore sentenced to imprisonment. In contrast, in the Gedong Tataan case, the defendant was declared mentally incapable of responsibility and was released from criminal charges and ordered to undergo medical rehabilitation. These differences illustrate the broad judicial discretion in interpreting the relationship between criminal acts, guilt, and criminal responsibility. The study concludes that handling criminal cases involving mentally disordered offenders requires a balanced approach between victim protection, legal certainty, and humanitarian values. Therefore, clearer and more uniform guidelines are needed to ensure consistent and proportionate judicial decisions.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dasar pertimbangan hakim dan penyebab perbedaan penjatuhan pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengidap gangguan kejiwaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 414/Pid.Sus/2024/PN Mjk dan Putusan Pengadilan Negeri Gedong Tataan Nomor 105/Pid.B/2023. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi putusan dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan dipengaruhi oleh perbedaan penilaian hakim terhadap kondisi kejiwaan terdakwa, kekuatan alat bukti psikiatri, serta perbedaan orientasi dalam memaknai tujuan pemidanaan. Dalam Putusan PN Mojokerto, hakim menilai terdakwa masih memiliki kemampuan bertanggung jawab sehingga dijatuhi pidana penjara. Sementara itu, dalam Putusan PN Gedong Tataan, terdakwa dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab karena gangguan jiwa berat sehingga dilepaskan dari tuntutan hukum dan diperintahkan menjalani rehabilitasi medis. Perbedaan tersebut mencerminkan adanya diskresi hakim dalam menafsirkan hubungan antara perbuatan pidana, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab. Penelitian ini menegaskan bahwa penanganan perkara pidana yang melibatkan pelaku dengan gangguan kejiwaan membutuhkan keseimbangan antara perlindungan korban, kepastian hukum, dan nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih seragam agar putusan pengadilan dapat memberikan keadilan yang proporsional dan konsisten.

References

Ahmad Rifai. (2011). Penemuan hukum oleh hakim dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.

Aritonang, J. M., & Eddy, T. (2022). Perlindungan hukum terhadap asisten rumah tangga dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Doktrin Review.

Djilarpoin, D. S. & Adam, S. (2021). Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru). SANISA: Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, 1(1)

Fauzi, L., & Rosnawati, E. (2024). Analisis putusan hakim No. 180/Pid.Sus/2020/PN Sda terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Researchjet Journal of Analysis and Inventions.

Jayanthi, E. T. (2009). Faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga pada survivor yang diibidani oleh Lembaga Sahabat Perempuan Magelang. Jurnal Dimensia, 3(2).

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara: Minimnya pelindungan dan pemulihan (Lembar fakta catatan tahunan Komnas Perempuan 2023). Komnas Perempuan.

Nebi, O. & Rikmadani, Y. A. (2021). Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Teori Perlindungan Hukum. Sumatera Barat: CV. Azka Pustak.

Sulastri. (2019). Perlindungan hukum terhadap isteri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga. Yuridis, 6(2).

Ulfah Anshor, M. (2020). Perlindungan hukum terhadap wanita korban kekerasan. CV. Graha Media.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Wardhani, K. A. (2021). Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tingkat penyidikan berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Riset Ilmu Hukum.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-19
Section
Articles

How to Cite

PERBEDAAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN PUTUSAN TERHADAP PELAKU KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PENGIDAP GANGGUAN KEJIWAAN PADA PUTUSAN PN MOJOKERTO NOMOR 414/PID.SUS/2024/PN MJK DAN PUTUSAN PN GEDONG TATAAN NOMOR 105/PID.B/2023. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1431-1140. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6828

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 

Similar Articles

1-10 of 801

You may also start an advanced similarity search for this article.