EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG BERDAMPAK PADA BANJIR DI SUMATERA

Authors
  • Muhammad Arkaan Hauzaan

    Universitas Jenderal Achmad Yani
    Author
Keywords:
Hukum Lingkungan, Kerusakan Lingkungan, Banjir, Penegakan Hukum, Sumatera
Abstract

Kerusakan lingkungan hidup di Indonesia terus meningkat dan berdampak pada munculnya bencana ekologis, salah satunya banjir yang sering terjadi di wilayah Sumatera. Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai efektivitas hukum lingkungan dalam menjalankan fungsi pencegahan terhadap kerusakan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum lingkungan dalam mencegah kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir di Sumatera serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi penegakan hukum lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta jurnal ilmiah hukum lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengaturan hukum lingkungan telah bersifat komprehensif, penegakannya belum efektif akibat lemahnya pengawasan dan penerapan sanksi, sehingga hukum lingkungan belum berfungsi optimal sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan

References

Undang-Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan idup.

Jurnal

Akbar Priagung, Analisis Pelanggaran Hukum Lingkungan Yang Mengakibatkan Banjir Kalimantan Selatan Januari 2021.

Beritno Pratomo, EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI ALIMANTAN TENGAH, 4 (September 2019), https://doi.org/10.61394/jihtb.v4i2.81.

Dewi Asri Puannandini, Desti Triyani, and Isti Febyan Nananda, Penegakan Hukum Lingkungan Di ndonesia: Antara Regulasi Dan Implementasi (2025), ttps://doi.org/https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.31483.

Fitriani, M. Ihsan, Mustafa Kamal, Hasanah Putri, The Environmental Degradation and Weak Law Enforcement n Illegal Mining Activities: A Juridicial Review (2025), https://doi.org/10.70193/ijlsh.v2i2.248.

Lawrence M. Friedman, THE LEGAL SYSTEM: A SOCIAL SCIENCE PERSPECTIVE. New York: Russell Sage oundation, (1975).

Mia Amalia, Christopher Surya Salim, Hasanah Subahli Adjrun, Environmental Law Enforcement in the Citarum River Pollution Case: Lessons from the UK and India, Journal of Law, Environmental and Justice, No. 2, (2025). https://doi.org/10.62264/jlej.v3i2.151

Muthmainnah, Rasyid Wahyu, and Lestari Lin, Penegakan Hukum Lingkungan Terhadap Kerusakan ingkungan Hidup, December 2, 2020, https://doi.org/10.31850/malrev.v4i2.679.

Prastiti Hilda Swandani, MENAKAR EFEKTIVITAS PENDEKATAN PENAATAN(COMPLIANCE APPROACH) AN PENDEKATAN PENJERAAN (DETERRENCE APPROACH) DALAM HUKUM LINGKUNGAN, 6 (July 2021), ttps://doi.org/10.26418/tlj.v6i1.45403.

Rineke Sara and Bastoni Purnama, “Environmental Issues and Environmental Law Enforcement In ndonesia In The Perspective of Law Number 32 of 2009,” Jurnal Indonesia Sosial Sains 5, no. 1 (2024), ttp://jiss.publikasiindonesia.id/.

Riskita, Muhammad Abdur Rohim, Ni’matur Rohmah, Nur Faizah, Muslehatul Fa’izeh, Firza Agung Prakoso, Fenomena Bencana Banjir Sumatera atas Dugaan Penebangan Pohon yang Dikaitkan dengan Sistem Hukum Indonesia dan Hukum Perjanjian, Vol. 2, (2025). https://doi.org/10.62383/presidensial.v2i4.1435

Ummi A’zizah Zahroh, Fatma Ulfatun Najicha, Problems and Challenges on Environmental Law Enforcement in ndonesia: AMDAL in the Context of Administrative Law (2022), Indonesian State Law Review, No.2 (2022). ttps://doi.org/10.15294/islrev.v5i2.23131

Utomo Darmawan Tri Budi, Dewi Mieke Anggraeni, and Kuswarini, PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN ALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (2023), ttp://journal.unmasmataram.ac.id/index.php/GARA.

Buku

Philipus M. Hadjon, PENGANTAR HUKUM ADMINISTRASI INDONESIA. Yogyakarta: Gadjah Mada University ress, 2008.

Soerjono Soekanto, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENEGAKAN HUKUM. Jakarta: Rajawali ress, 2007.

Lain-Lain

BNPB. Data dan Informasi Bencana Banjir Sumatera Tahun 2023. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 024.

BNPB. Laporan Tahunan Data Bencana 2024: Banjir di Pulau Sumatera. Jakarta: Badan Nasional enanggulangan Bencana, 2024.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan Status Lingkungan Hidup Indonesia 2023. akarta: KLHK, 2023.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-21
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG BERDAMPAK PADA BANJIR DI SUMATERA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1501-1510. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/6957

Similar Articles

21-30 of 693

You may also start an advanced similarity search for this article.