PEKERJA PARUH WAKTU (PART TIME) DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN
- Authors
-
-
Khairunnisa Tanjung
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Jihan Safa Batubara
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Farhan Azhari Harahap
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Figo Gustiawan
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Tarikha Khainursyah Siregar
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Fauzan Al Ridwan Harahap
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Raditya Iryanto Putra
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor
-
- Keywords:
- Part-Time Work, Labor Law, Employment Relationship, Legal Protection, Pekerjaan Paruh Waktu, Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum
- Abstract
-
Part-time employment is a form of employment that is becoming increasingly popular due to changing needs in the workplace. This type of work involves shorter working hours than full-time employment, but still involves rights and obligations between workers and employers. In practice, part-time workers often face issues regarding employment status, wages, working hours, and legal protection that are not yet fully understood. The purpose of this paper is to analyze the regulation of part-time employment from the perspective of labor law in Indonesia, including the legal status of part-time workers and the legal protection provided through statutory regulations. The method used is normative legal research with an approach to statutory regulations and labor law concepts. The results of the study indicate that part-time workers remain in an employment relationship and are entitled to legal protection under applicable provisions, although there are differences in the regulations compared to full-time workers. Therefore, a clear understanding and consistent application of labor law are needed to ensure the rights of part-time workers are fulfilled and a fair and balanced employment relationship is created.
Pekerjaan paruh waktu adalah salah satu bentuk kerja yang semakin populer karena perubahan kebutuhan di dunia kerja. Pekerjaan ini memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan pekerja penuh waktu, tetapi tetap melibatkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Dalam praktiknya, pekerja paruh waktu sering menghadapi masalah mengenai status kerja, pengupahan, jam kerja, serta perlindungan hukum yang belum sepenuhnya dipahami. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaturan pekerjaan paruh waktu dari perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk posisi hukum pekerja paruh waktu serta perlindungan hukum yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja paruh waktu tetap berada dalam hubungan kerja, sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat perbedaan dalam pengaturannya dibandingkan dengan pekerja penuh waktu. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang jelas dan penerapan hukum ketenagakerjaan secara konsisten agar hak pekerja paruh waktu dapat terpenuhi dan tercipta hubungan kerja yang adil serta seimbang.
- References
-
Bahari, Cornelia Indira Kusuma, dan Emmilia Rusdiana. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Paruh Waktu untuk Mendapatkan Hak Cuti Tahunan.” Novum: Jurnal Hukum. Vol. 9 no. 3.
Izzati, Nabiyla Risfa. 2021. “Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum. no. 3.
Kantorku HRIS. 2025. “Kerja Paruh Waktu: Dasar Hukum, Gaji, dan Cara Hitungnya”. Kantorku HRIS. Diakses 18 September 2025. https://kantorku.id/blog/kerja-paruh-waktu/.
Mekari Talenta. 2024. “Pengertian Kerja Paruh Waktu dan Manfaatnya”. Diakses 11 September 2024. https://www.talenta.co/blog/kerja-paruh-waktu-adalah/.
Pratiwi, Pingky. 2023. Rasionalitas Bekerja Paruh Waktu (Part Time) pada Mahasiswa. Skripsi. Jakarta: UIN Jakarta.
RecruitFirst. 2024. “Pengertian Pekerja Paruh Waktu Serta Undang-Undangnya di Indonesia”. RecruitFirst. Diakses 15 Januari 2024. https://www.recruitfirst.co.id/id/blog/pekerja-paruh-waktu-adalah/.
Sebastian, Anderson. 2025. “Apa Itu Pekerja Paruh Waktu? Panduan Lengkap + Hak Hukum Terbaru”. Diakses 9 Oktober 2025. https://amertabertigasejahtera.com/Artikel/pekerja-paruh-waktu-adalah.
Talentiv. 2025. “Pekerja Paruh Waktu: Panduan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Aturannya.” Diakses 13 Agustus 2025. https://talentiv.id/pekerja-paruh-waktu/.
Tim Penulis. 2025. “Memahami Ketentuan Hukum dalam Kontrak Perjanjian Pekerja Paruh Waktu”. Hukumku. Diakses 21 Juli 2025. https://www.hukumku.id/post/kontrak-perjanjian-paruh-waktu.
Wahyuni, Willa. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Paruh Waktu”. Hukumonline. Diakses 4 Juli 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-bagi-pekerja-paruh-waktu-lt62c2bd7e04f06/.
- Downloads
- Published
- 2026-01-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Adevio Ervan Effendi, Stefany Dheta Putri, Hafidza Zia, HAK MILIK VS HAK GUNA: ANALISIS OBJEK PENERTIBAN TANAH TERLANTAR BERDASARKAN PP 20/2021 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anita Catrine Sabine Napitu, KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DALAM MEMPERKUAT IDENTITAS DAN SOLIDARITAS SOSIAL DI LAMPUNG PADA ERA GLOBALISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Maringan S, Taufik Hidayat, Abbas Abdul Rahman Assegaf, Aura Justitia Leonita Faradila Saed, PERAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DALAM MEMBANGUN INTEGRITAS GENERASI MUDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hanaya Jamalika Putri, Dina Margalena, Safira Kinta Paramita, Alya Afifa Zahra, Prasasti Sahnghai Riset Hiline Lintang Timur, Tri Setiady, Meita Fadhilah, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYAMARAN UNSUR RIBA PADA PRAKTIK MURABAHAH DALAM PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN PRINSIP KEPATUHAN SYARIAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Septia Tri Puspita Sari, Afrizal Saputra, Penerapan Prinsip Strict Liability terhadap Perusahaan Pabrik Penghasil Limbah Pencemar Lingkungan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Reisya Gunawan, Sartika Dewi Yulianti, Andhini Meilany, Nayla Azahra A, Dede Ika Murfikoh, ANALISIS HUKUM TERHADAP PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN ISTRI (STUDI KASUS DI KOTA SERANG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gina HadiJaya, Reniyanti, ANALISIS UNSUR PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENEMPATAN PRAJURIT TNI AKTIF PADA JABATAN SIPIL DITINJAU DARI PASAL 3 UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anastasya Arimbi Prasetyaningtyas, Najwa Sandra Medina, Ajeng Permata Sejati, Muhammad Adymas Hikal Fikri, KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN DALAM SISTEM PUBLIKASI PENDAFTARAN TANAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fatwa Fajarrani, ANALISIS HUBUNGAN PEREPSI MAHASISWA INSTITUT AGAMA ISLAM AL-ZAYTUN INDONESIA TERHADAP MINAT BERKARIR DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Tri Andrisman, Emilia Susanti, Farhan Marhasan, PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 98/Pid.B/2025/PN TJK) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.