PEKERJA PARUH WAKTU (PART TIME) DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN
- Authors
-
-
Khairunnisa Tanjung
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Jihan Safa Batubara
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Farhan Azhari Harahap
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Figo Gustiawan
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Tarikha Khainursyah Siregar
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Fauzan Al Ridwan Harahap
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Raditya Iryanto Putra
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor
-
- Keywords:
- Part-Time Work, Labor Law, Employment Relationship, Legal Protection, Pekerjaan Paruh Waktu, Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum
- Abstract
-
Part-time employment is a form of employment that is becoming increasingly popular due to changing needs in the workplace. This type of work involves shorter working hours than full-time employment, but still involves rights and obligations between workers and employers. In practice, part-time workers often face issues regarding employment status, wages, working hours, and legal protection that are not yet fully understood. The purpose of this paper is to analyze the regulation of part-time employment from the perspective of labor law in Indonesia, including the legal status of part-time workers and the legal protection provided through statutory regulations. The method used is normative legal research with an approach to statutory regulations and labor law concepts. The results of the study indicate that part-time workers remain in an employment relationship and are entitled to legal protection under applicable provisions, although there are differences in the regulations compared to full-time workers. Therefore, a clear understanding and consistent application of labor law are needed to ensure the rights of part-time workers are fulfilled and a fair and balanced employment relationship is created.
Pekerjaan paruh waktu adalah salah satu bentuk kerja yang semakin populer karena perubahan kebutuhan di dunia kerja. Pekerjaan ini memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan pekerja penuh waktu, tetapi tetap melibatkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Dalam praktiknya, pekerja paruh waktu sering menghadapi masalah mengenai status kerja, pengupahan, jam kerja, serta perlindungan hukum yang belum sepenuhnya dipahami. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaturan pekerjaan paruh waktu dari perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk posisi hukum pekerja paruh waktu serta perlindungan hukum yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja paruh waktu tetap berada dalam hubungan kerja, sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat perbedaan dalam pengaturannya dibandingkan dengan pekerja penuh waktu. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang jelas dan penerapan hukum ketenagakerjaan secara konsisten agar hak pekerja paruh waktu dapat terpenuhi dan tercipta hubungan kerja yang adil serta seimbang.
- References
-
Bahari, Cornelia Indira Kusuma, dan Emmilia Rusdiana. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Paruh Waktu untuk Mendapatkan Hak Cuti Tahunan.” Novum: Jurnal Hukum. Vol. 9 no. 3.
Izzati, Nabiyla Risfa. 2021. “Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum. no. 3.
Kantorku HRIS. 2025. “Kerja Paruh Waktu: Dasar Hukum, Gaji, dan Cara Hitungnya”. Kantorku HRIS. Diakses 18 September 2025. https://kantorku.id/blog/kerja-paruh-waktu/.
Mekari Talenta. 2024. “Pengertian Kerja Paruh Waktu dan Manfaatnya”. Diakses 11 September 2024. https://www.talenta.co/blog/kerja-paruh-waktu-adalah/.
Pratiwi, Pingky. 2023. Rasionalitas Bekerja Paruh Waktu (Part Time) pada Mahasiswa. Skripsi. Jakarta: UIN Jakarta.
RecruitFirst. 2024. “Pengertian Pekerja Paruh Waktu Serta Undang-Undangnya di Indonesia”. RecruitFirst. Diakses 15 Januari 2024. https://www.recruitfirst.co.id/id/blog/pekerja-paruh-waktu-adalah/.
Sebastian, Anderson. 2025. “Apa Itu Pekerja Paruh Waktu? Panduan Lengkap + Hak Hukum Terbaru”. Diakses 9 Oktober 2025. https://amertabertigasejahtera.com/Artikel/pekerja-paruh-waktu-adalah.
Talentiv. 2025. “Pekerja Paruh Waktu: Panduan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Aturannya.” Diakses 13 Agustus 2025. https://talentiv.id/pekerja-paruh-waktu/.
Tim Penulis. 2025. “Memahami Ketentuan Hukum dalam Kontrak Perjanjian Pekerja Paruh Waktu”. Hukumku. Diakses 21 Juli 2025. https://www.hukumku.id/post/kontrak-perjanjian-paruh-waktu.
Wahyuni, Willa. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Paruh Waktu”. Hukumonline. Diakses 4 Juli 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-bagi-pekerja-paruh-waktu-lt62c2bd7e04f06/.
- Downloads
- Published
- 2026-01-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhammad Zacky Ramadhan, Euclid Abraham Pasaribu, Satria Aditama, Muhammad Adymas Hikal Fikri, Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Online terhadap Praktik Misleading Advertisement di Platform E-Commerce , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Verina Veronika Banase, Rosalind Angel Fanggi, Sigit Prabowo Sonbait, Heryanto Amalo, EFEKTIVITAS PEMBIMBING KEMASYARAKATAN BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KUPANG DALAM UPAYA DIVERSI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Reza Tri Mahendra, Akbar Hidayat Fu Aditya, Ayu Putriana, ANALISIS PENGARUH PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN PERS DAN DAMPAKNYA TERHADAP AKUNTABILITAS PEMBERITAAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Febrio Dosi Pratama, Hafizh Al Fajri Nasution, Dhaffa Hosya Putra, ANALISIS IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PELANGGARAN HAM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anita Wahyu Darmatin, PENYALAHGUNAAN MEKANISME KEPAILITAN DALAM PRAKTIK PERSAINGAN USAHA SERTA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Annabel Rasheesa Maharani Putri Fauzi, Marlon Madile, BAYANGAN GELAP DI RUANG DIGITAL:STUDI KASUS KEKERASAN SEKSUAL ONLINE DI NTT DALAM PERSPEKTIF UU TPKS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syifa Ayumi Safitri, KEADILAN RESTORATIFF SEBAGAI PARADIGMA BARU DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Rajasti, TRANSPARANSI PENYIDIKAN DI ERA KETERBUKAAN INFORMASI: BATASAN AKSES PUBLIK TERHADAP BERKAS PERKARA PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Alif Maulana, Daffa Avrilian Sardi, Adil Abdillah, Analisis Penggunaan Kekerasan Oleh Aparat Polri dalam Pengamanan Demonstrasi : Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amrisna Diah Pramesti, Muhammad Raqhel Ibrahim, Alfiyah Nur Anisah, Ananda Amalia Az-Zahra, Sudirman Sitepu, PENUNTUTAN DAN PEMBEBANAN MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH BAGI ISTRI YANG TIDAK NUSYUZ DALAM TALAK CERAI GUGAT (TINJAUAN HUKUM TERHADAP RUMUSAN KAMAR AGAMA HURUF A.3. SEMA NOMOR 3 TAHUN 2018) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.