PEKERJA PARUH WAKTU (PART TIME) DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN
- Authors
-
-
Khairunnisa Tanjung
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Jihan Safa Batubara
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Farhan Azhari Harahap
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Figo Gustiawan
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Tarikha Khainursyah Siregar
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Fauzan Al Ridwan Harahap
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor -
Raditya Iryanto Putra
Universitas Islam Negeri Sumatera UtaraAuthor
-
- Keywords:
- Part-Time Work, Labor Law, Employment Relationship, Legal Protection, Pekerjaan Paruh Waktu, Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum
- Abstract
-
Part-time employment is a form of employment that is becoming increasingly popular due to changing needs in the workplace. This type of work involves shorter working hours than full-time employment, but still involves rights and obligations between workers and employers. In practice, part-time workers often face issues regarding employment status, wages, working hours, and legal protection that are not yet fully understood. The purpose of this paper is to analyze the regulation of part-time employment from the perspective of labor law in Indonesia, including the legal status of part-time workers and the legal protection provided through statutory regulations. The method used is normative legal research with an approach to statutory regulations and labor law concepts. The results of the study indicate that part-time workers remain in an employment relationship and are entitled to legal protection under applicable provisions, although there are differences in the regulations compared to full-time workers. Therefore, a clear understanding and consistent application of labor law are needed to ensure the rights of part-time workers are fulfilled and a fair and balanced employment relationship is created.
Pekerjaan paruh waktu adalah salah satu bentuk kerja yang semakin populer karena perubahan kebutuhan di dunia kerja. Pekerjaan ini memiliki jam kerja yang lebih singkat dibandingkan pekerja penuh waktu, tetapi tetap melibatkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Dalam praktiknya, pekerja paruh waktu sering menghadapi masalah mengenai status kerja, pengupahan, jam kerja, serta perlindungan hukum yang belum sepenuhnya dipahami. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis pengaturan pekerjaan paruh waktu dari perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk posisi hukum pekerja paruh waktu serta perlindungan hukum yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konsep hukum ketenagakerjaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja paruh waktu tetap berada dalam hubungan kerja, sehingga berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun terdapat perbedaan dalam pengaturannya dibandingkan dengan pekerja penuh waktu. Oleh karena itu, dibutuhkan pemahaman yang jelas dan penerapan hukum ketenagakerjaan secara konsisten agar hak pekerja paruh waktu dapat terpenuhi dan tercipta hubungan kerja yang adil serta seimbang.
- References
-
Bahari, Cornelia Indira Kusuma, dan Emmilia Rusdiana. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Paruh Waktu untuk Mendapatkan Hak Cuti Tahunan.” Novum: Jurnal Hukum. Vol. 9 no. 3.
Izzati, Nabiyla Risfa. 2021. “Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.” Masalah-Masalah Hukum. no. 3.
Kantorku HRIS. 2025. “Kerja Paruh Waktu: Dasar Hukum, Gaji, dan Cara Hitungnya”. Kantorku HRIS. Diakses 18 September 2025. https://kantorku.id/blog/kerja-paruh-waktu/.
Mekari Talenta. 2024. “Pengertian Kerja Paruh Waktu dan Manfaatnya”. Diakses 11 September 2024. https://www.talenta.co/blog/kerja-paruh-waktu-adalah/.
Pratiwi, Pingky. 2023. Rasionalitas Bekerja Paruh Waktu (Part Time) pada Mahasiswa. Skripsi. Jakarta: UIN Jakarta.
RecruitFirst. 2024. “Pengertian Pekerja Paruh Waktu Serta Undang-Undangnya di Indonesia”. RecruitFirst. Diakses 15 Januari 2024. https://www.recruitfirst.co.id/id/blog/pekerja-paruh-waktu-adalah/.
Sebastian, Anderson. 2025. “Apa Itu Pekerja Paruh Waktu? Panduan Lengkap + Hak Hukum Terbaru”. Diakses 9 Oktober 2025. https://amertabertigasejahtera.com/Artikel/pekerja-paruh-waktu-adalah.
Talentiv. 2025. “Pekerja Paruh Waktu: Panduan Lengkap Hak, Kewajiban, dan Aturannya.” Diakses 13 Agustus 2025. https://talentiv.id/pekerja-paruh-waktu/.
Tim Penulis. 2025. “Memahami Ketentuan Hukum dalam Kontrak Perjanjian Pekerja Paruh Waktu”. Hukumku. Diakses 21 Juli 2025. https://www.hukumku.id/post/kontrak-perjanjian-paruh-waktu.
Wahyuni, Willa. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Paruh Waktu”. Hukumonline. Diakses 4 Juli 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hukum-bagi-pekerja-paruh-waktu-lt62c2bd7e04f06/.
- Downloads
- Published
- 2026-01-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Zain Azmi Augie, Salsabilla Kurniasari, Ni Putu Anatasya Nayla Kania, Aqila Mifthahul Nazilla, Angeline Putri Lamtiurma Sianturi, Rajendra Rakha Aqeela, Mulyadi Mulyadi, IMPLIKASI SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA: PERSPEKTIF SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mochamad Didan Afandi, TB Akbar Tunjung Putih, Deden Wijaya, Muhamad Gilang Ramadhan, Frasa “Kepentingan Nasional” sebagai Alat Pembatas Hak Adat: Analisis Normatif Pasal 4 UU Kehutanan dalam Hal Konflik Tanah Adat di Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zahrah Athifah, Erna Dewi, Eko Raharjo, Tri Andrisman, Nikmah Rosidah, EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM KASUS PENGANIAYAAN BERMOTIF DENDAM PRIBADI YANG BERUJUNG KEMATIAN DI WILAYAH POLSEK TEGINENENG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Dyah Wijayanti, Rahmi Zubaedah, KEKERASAN FISIK DALAM DAYCARE: ANALISIS FAKTOR PENYEBAB DAN TANGGUNG JAWAB HUKUM LEMBAGA PENGASUHAN ANAK DALAM KASUS PENGANIAYAAN BALITA DI MEDAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rahayu Setia Ningrum, Muhamad Rafi Fadly, Muhamad Abdullah, Harry Setiawan, Dede Ika Murofikoh, ANALISIS YURIDIS PENERAPAN UNSUR PERMUFAKATAN JAHAT DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA NOMOR 751/PID.SUS/2024/PN SERANG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Denise Nadya Taufik, Azahra Salsabila, Rania Zahra Anjani, Elin Hermalina, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP CYBER BULLYING DI ERA DIGITAL: STUDI UNTUK EFEKTIFITAS UU ITE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adrian Buana Rizky, Ayu Femmy Amalia, Ikma Mardayanti, Muhammad Satria Kinayungan, Hafidza Zia, UPAYA HUKUM PEMEGANG HAK MILIK TERHADAP KERUGIAN AKIBAT PENETAPAN TANAH TERLANTAR OLEH BPN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Risqarah Madini, TRADISI PERKAWINAN ADAT LAMPUNG DALAM DINAMIKA KEHIDUPAN MASYARAKAT LAMPUNG PEPADUN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Maulidya Sania, Ayu Indah Azizi, Asri Lilik Handayani, Putri Maharani, Yudi Widagdo Harimurti, STATUS HUKUM DAN VALIDITAS PERJANJIAN ONLINE DALAM PRESPEKTIF KITAB UNDANG – UNDANG HUKUM PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Alvin Sandjaya, Nizam Tazmi, Ayu Putriayana, PENGARUH KEBEBASAN PERS DAN PENERAPAN UU ITE TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM DELIK PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA DARING , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.