PENGIRIMAN STIKER DAN MEME SEKSUAL DI MEDIA SOSIAL SEBAGAI BENTUK SEKSISME DIGITAL DAN KEKERASAN SEKSUAL NON-FISIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
- Authors
-
-
Ni Nyoman Ayu Trisna Aryanti
Universitas Pendidikan GaneshaAuthor
-
- Keywords:
- seksisme digital, kekerasan simbolik, pelecehan seksual non-fisik, kekerasan berbasis gender online, UU TPKS
- Abstract
-
Perkembangan media sosial telah melahirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang bersifat non-fisik dan simbolik, salah satunya melalui pengiriman stiker dan meme bernuansa seksual atau seksis di kolom komentar unggahan pengguna. Praktik tersebut kerap dinormalisasi sebagai candaan atau ekspresi kebebasan berekspresi, padahal secara substansial mengandung unsur objektifikasi, perendahan martabat, dan diskriminasi berbasis gender. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif fenomena pengiriman stiker dan meme seksual di media sosial sebagai bentuk seksisme digital dan kekerasan simbolik, serta mengkaji kualifikasi yuridisnya sebagai pelecehan seksual non-fisik dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengiriman stiker dan meme seksual dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan seksual non-fisik karena menyerang martabat dan integritas seksual korban, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Kekaburan norma dan rendahnya perspektif keadilan gender dalam penegakan hukum menjadi tantangan utama dalam perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma hukum, penafsiran progresif yang berorientasi pada korban, serta pengakuan eksplisit terhadap kekerasan simbolik digital guna menjamin perlindungan hak asasi manusia dan menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif.
- References
-
Buku
Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Cambridge: Polity Press.
Citron, D. K. (2014). Hate Crimes in Cyberspace. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal Ilmiah
Adkiras, F., Zubarita, A., & Fauzi, M. (2021). Kekaburan norma dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2)
Elanda, Y. (2022). Kekerasan simbolik terhadap perempuan dalam media sosial. Jurnal Sosial Humaniora, 7(1)
Hidayat, H. N., & Immerry, T. (2020). Pelecehan terhadap perempuan dalam meme internet. Kafaah: Journal of Gender Studies, 10(2)
Hayati, N. (2021). Media sosial dan kekerasan berbasis gender online. Jurnal Humaya, 5(2)
Kemal, L. M., & Hapsari, I. P. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku pelecehan seksual non-fisik. UNES Law Review, 6(1)
Monika, C., & Monita, Y. (2023). Dampak psikologis kekerasan simbolik digital terhadap perempuan. Jurnal Psikologi Sosial, 8(1)
Munasaroh, A. (2022). Problematika kekerasan berbasis gender online di Indonesia. Indonesian Journal of Gender Studies, 4(2)
Nazar, Y., & Anugrah, F. P. (2025). Kekerasan berbasis gender online dan demokrasi digital. Jurnal Kajian Hukum dan Masyarakat, 12(1)
Nurahlin, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual non-fisik. Jatiswara, 37(2)
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1)
Pitaloka, A. A. (2024). Seksisme digital sebagai bentuk kekerasan simbolik. Jurnal Gender dan Hukum, 9(1)
Safela, A. W., Mahmud, H., & Dewi, N. (2024). Kekerasan berbasis gender online dalam perspektif hukum pidana. Dimensi: Jurnal Hukum, 13(2)
Salsabila, D. H., & Susanti, R. (2023). Kekerasan berbasis gender online dalam perspektif UU TPKS. UMP Law Review, 7(2)
Situmeang, R. H., & Nurkusumah, S. (2021). Pendekatan hukum terhadap kejahatan berbasis gender di ruang siber. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3)
Wibowo, S. (2025). Rekonstruksi regulasi pelecehan seksual non-fisik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1), 67–89.
Artikel Internet / Laporan Lembaga
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Online.
UN Women. (2021). Online and ICT-Facilitated Violence against Women and Girls.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
- Downloads
- Published
- 2026-01-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Destiana Putri Mahendra, Erna Dewi, Ahmad Irzal Fardiansyah, STRATEGI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KEJAHATAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sinta Dewi Sujudi Dwi Putri, Desi Nurwidawati, HUBUNGAN ANTARA QUALITY OF WORK LIFE DENGAN KEPUASAN KERJA KARYAWANPERUSAHAAN MEDIA ONLINE , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Subandryo Ahmad Saputro, Surya Palwa Anzani, Andhika Hanif Al-Azka, Muhammad Adymas Hikal Fikri, PENYELESAIAN MELALUI LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN (LAPS SJK) SEBAGAI INOVASI PENYELESAIAN WANPRESTASI PINJAMAN ONLINE: ANALISIS YURIDIS DALAM SENGKETA FINTECH DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Resdi Alfari, Rapik Hanapi, PERAN PENDIDIKAN KARAKTER UNTUK MENJAUHKAN REMAJA DARI PAHAM DAN DOKTRIN RADIKAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Faulita Ulul Azmia, Laily Artia Hanum, Jessenia Hayfa, Muhammad Adymas Hikal Fikri, SALUS POPULI SUPREMA LEX: VIRALITAS SEBAGAI INSTRUMEN KEADILAN DALAM FENOMENA “NO VIRAL NO JUSTICE” , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syifa Nur Azizah, Cristabel Raissa Agusta, DEMOKRASI YANG BERJIWA PANCASILA: ANTARA KEBEBASAN DAN TANGGUNG JAWAB SEBAGAI CERMIN BANGSA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aidan Rafif, PERLINDUNGAN DATA DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL DALAM KONTEKS CYBER WARFARE: TINJAUAN HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Syuja Aufa Parimarma, Heni Siswanto, Rini Fathonah, PERSETUJUAN KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK TIDAK MENGHAPUS PENUNTUTAN PIDANA TERHADAP PELAKU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Imam Adiyanto, Noval Pratama Putra Setiadi, PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Atikah Misin, Fasya Yesenia Dwi Rahmadani, Joanna Putri Nabhan, Tyas Rahma, Vania Putri, PELANGGARAN HUKUM DAN ETIKA KOMUNIKASI KASUS NIKITA MIRZANI DAN REZA GLADYS DALAM LIVE TIKTOK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.