PENGIRIMAN STIKER DAN MEME SEKSUAL DI MEDIA SOSIAL SEBAGAI BENTUK SEKSISME DIGITAL DAN KEKERASAN SEKSUAL NON-FISIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
- Authors
-
-
Ni Nyoman Ayu Trisna Aryanti
Universitas Pendidikan GaneshaAuthor
-
- Keywords:
- seksisme digital, kekerasan simbolik, pelecehan seksual non-fisik, kekerasan berbasis gender online, UU TPKS
- Abstract
-
Perkembangan media sosial telah melahirkan bentuk-bentuk kekerasan baru yang bersifat non-fisik dan simbolik, salah satunya melalui pengiriman stiker dan meme bernuansa seksual atau seksis di kolom komentar unggahan pengguna. Praktik tersebut kerap dinormalisasi sebagai candaan atau ekspresi kebebasan berekspresi, padahal secara substansial mengandung unsur objektifikasi, perendahan martabat, dan diskriminasi berbasis gender. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif fenomena pengiriman stiker dan meme seksual di media sosial sebagai bentuk seksisme digital dan kekerasan simbolik, serta mengkaji kualifikasi yuridisnya sebagai pelecehan seksual non-fisik dalam kerangka hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengiriman stiker dan meme seksual dapat dikualifikasikan sebagai pelecehan seksual non-fisik karena menyerang martabat dan integritas seksual korban, meskipun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Kekaburan norma dan rendahnya perspektif keadilan gender dalam penegakan hukum menjadi tantangan utama dalam perlindungan korban. Oleh karena itu, diperlukan penguatan norma hukum, penafsiran progresif yang berorientasi pada korban, serta pengakuan eksplisit terhadap kekerasan simbolik digital guna menjamin perlindungan hak asasi manusia dan menciptakan ruang digital yang aman dan inklusif.
- References
-
Buku
Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Sinar Grafika.
Bourdieu, P. (1991). Language and Symbolic Power. Cambridge: Polity Press.
Citron, D. K. (2014). Hate Crimes in Cyberspace. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Jurnal Ilmiah
Adkiras, F., Zubarita, A., & Fauzi, M. (2021). Kekaburan norma dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 10(2)
Elanda, Y. (2022). Kekerasan simbolik terhadap perempuan dalam media sosial. Jurnal Sosial Humaniora, 7(1)
Hidayat, H. N., & Immerry, T. (2020). Pelecehan terhadap perempuan dalam meme internet. Kafaah: Journal of Gender Studies, 10(2)
Hayati, N. (2021). Media sosial dan kekerasan berbasis gender online. Jurnal Humaya, 5(2)
Kemal, L. M., & Hapsari, I. P. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku pelecehan seksual non-fisik. UNES Law Review, 6(1)
Monika, C., & Monita, Y. (2023). Dampak psikologis kekerasan simbolik digital terhadap perempuan. Jurnal Psikologi Sosial, 8(1)
Munasaroh, A. (2022). Problematika kekerasan berbasis gender online di Indonesia. Indonesian Journal of Gender Studies, 4(2)
Nazar, Y., & Anugrah, F. P. (2025). Kekerasan berbasis gender online dan demokrasi digital. Jurnal Kajian Hukum dan Masyarakat, 12(1)
Nurahlin, S. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual non-fisik. Jatiswara, 37(2)
Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1)
Pitaloka, A. A. (2024). Seksisme digital sebagai bentuk kekerasan simbolik. Jurnal Gender dan Hukum, 9(1)
Safela, A. W., Mahmud, H., & Dewi, N. (2024). Kekerasan berbasis gender online dalam perspektif hukum pidana. Dimensi: Jurnal Hukum, 13(2)
Salsabila, D. H., & Susanti, R. (2023). Kekerasan berbasis gender online dalam perspektif UU TPKS. UMP Law Review, 7(2)
Situmeang, R. H., & Nurkusumah, S. (2021). Pendekatan hukum terhadap kejahatan berbasis gender di ruang siber. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3)
Wibowo, S. (2025). Rekonstruksi regulasi pelecehan seksual non-fisik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 55(1), 67–89.
Artikel Internet / Laporan Lembaga
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan: Kekerasan Berbasis Gender Online.
UN Women. (2021). Online and ICT-Facilitated Violence against Women and Girls.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
- Downloads
- Published
- 2026-01-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Alda Marshalina Agnesia, Ayuk Pebriyani, Berliana Putri, Muhammad Adymas Hikal Fikri, PARTICIPATION ACTION RESEARCH : MENGUATKAN MORALITAS KESADARAN HUKUM MELALUI TRADISI NGALAP JUMAT BERKAH UNTUK MENGATASI MASALAH DEGRADASI NILAI BUDAYA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raisya Asyiani Rinjani, Siti Ayssah, Deden Najmudin, PERBANDINGAN SANKSI HUKUM ATAS LARANGAN MINUMAN KERAS DALAM QANUN JINAYAH ACEH DAN PERDA KOTA BANDUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Juvika Juvika Larassati Junaidi, KEBIJAKAN PIDANA DALAM PENANGANA TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Gadis Adara Nathania, Riska Anggraeni, KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KONTRIBUSI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Kaharuddin, Ferlian Luri Sasta Zega, Marsya Keisya Gunawan, Voleta Istiqomah, KRITIK PUBLIK TERHADAP KEBIJAKAN DPR STUDI KASUS DEMONSTRASI NASIONAL 25-29 AGUSTUS 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Riyan Darmawan, STRUKTUR DAN PRINSIP DASAR HUKUM TATA NEGARA ADAT LAMPUNG PESISIR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- M. Ridwan, Neri Widya Ramailis, UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN KAYU ILLEGAL (STUDI KASUS POLRES ROKAN HILIR) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Chyndra Cantika Nadinda Zahra, PERANAN TOKOH ADAT DALAM PELAKSANAAN DAN PELESTARIAN HUKUM ADAT PERKAWINAN BATAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nina Mutiara Ardhani, Rafif Gadi Maulana, Nafa Isma Fattih Nur Widiana, Siti Nur Fadhilatul Bariyah, Ahmad Irza Milady, Baidhowi, STUDI KASUS PENYANDANGAN GELAR “HABIB” ATAU “GUS” DI INDONESIA : ANTARA FEODALISME DAN REALITA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abel Putra Hamonang Pangaribuan, PENGATURAN KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DARI PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA DARURAT (STUDI KOMPARASI INDONESIA DENGAN NEGARA MALAYSIA DAN SINGAPURA) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 15 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.