FAKTOR INTERNAL DAN FAKTOR EKSTERNAL RESIDIVIS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Authors
  • Jesica Nanda Adelia

    Universitas Lampung
    Author
  • Heni Siswanto

    Universitas Lampung
    Author
  • Rini Fathonah

    Universitas Lampung
    Author
  • Ahmad Irzal Fardiansyah

    Universitas Lampung
    Author
  • Sri Riski

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Recidivist; Aggravated Theft; Internal Factors; External Factors, Residivis; Pencurian dengan pemberatan; Faktor Internal; Faktor Eksternal
Abstract

Recidivism, or the repetition of criminal acts, remains one of the classic challenges within Indonesia’s criminal justice system. This study aims to identify and analyze the internal and external factors that cause recidivists to repeatedly commit the crime of aggravated theft after serving their sentence. The research employs a qualitative approach with a case study design, conducted at the Tanggamus Police Resort (Polres Tanggamus). Data were collected through interviews with law enforcement officers, examination of case documents, and observations of recidivist offenders. The findings reveal two main categories of factors contributing to recidivism. Internal factors include weak self-control, economic pressure, low moral awareness, and a consumptive lifestyle that drives offenders to re-engage in theft. External factors consist of negative social environments, lack of family support, community stigma toward former inmates, and the ineffectiveness of rehabilitation programs within correctional institutions. The combination of these factors makes it difficult for offenders to socially and economically reintegrate after release, leading them to repeat criminal behavior.  

Fenomena residivisme atau pengulangan tindak pidana merupakan salah satu persoalan klasik dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor internal dan eksternal yang menyebabkan seorang residivis kembali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan setelah menjalani hukuman. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus, yang dilakukan di Polres Tanggamus. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum, studi dokumen perkara, serta observasi terhadap pelaku residivis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua kelompok penyebab utama terjadinya residivisme. Faktor internal meliputi lemahnya kontrol diri, tekanan ekonomi, rendahnya kesadaran moral, dan kebiasaan hidup konsumtif yang mendorong pelaku untuk kembali melakukan pencurian. Sementara itu, faktor eksternal meliputi pengaruh lingkungan sosial yang buruk, kurangnya dukungan keluarga, stigma negatif masyarakat terhadap mantan narapidana, serta belum efektifnya pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Kombinasi kedua faktor tersebut menjadikan pelaku sulit beradaptasi secara sosial dan ekonomi setelah bebas, sehingga kembali melakukan tindak pidana. Pengulangan kejahatan oleh residivis bukan hanya akibat dari lemahnya efek jera hukuman, tetapi juga karena kegagalan lingkungan sosial dan sistem pembinaan dalam memulihkan pelaku ke dalam masyarakat. Diperlukan pendekatan pembinaan yang lebih komprehensif, melibatkan aspek psikologis, sosial, dan ekonomi untuk menekan angka residivisme.

References

A. Buku

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2016.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2019.

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2020.

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa. Kriminologi. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

B. Jurnal

Bahtiar, B., Natsir, M., & Balla, H. (2023). Kajian Yuridis Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Jurnal Litigasi Amsir, 10(4), 322-329.

Ibrahim, Hanafi Maulia, dan Vivi Sylviani Biafri. “Faktor-Faktor yang Mendukung Terjadinya Residivis pada Narapidana Kasus Pencurian di Rumah Tahanan Kelas IIB Purbalingga.” Journal of Social Science Research 3, no. 5 (2023).

Muladi. “Pemidanaan dan Tujuan Pemidanaan.” Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 14 No. 1 (2017).

Putri, N. A. B., Monica, D. R., & Rosidah, N. (2025). Urgensi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Residive Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Judge: Jurnal Hukum, 6(01), 132-144

Situmorang, Christian, dan Padmono Wibowo. “Faktor-Faktor Pendorong Residivisme Tindak Pidana Narkoba.” Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 1, no. 2 (2023).

Wulansari, O., & Priyana, P. (2022). Faktor Penyebab Seorang Menjadi Residivis Atas Pengulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Sepeda Bermotor (Curanmor). Jurnal Justitia Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(3), 12691277.

Yulia, Rena. “Residivisme dan Efektivitas Pemidanaan.” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 49 No. 1 (2019).

Zaidan, M. Ali. “Residivisme dalam Tindak Pidana Pencurian.” Jurnal IUS QUIA IUSTUM Vol. 25 No. 2 (2018).

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-28
Section
Articles

How to Cite

FAKTOR INTERNAL DAN FAKTOR EKSTERNAL RESIDIVIS PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1521-1530. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7351

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 

Similar Articles

11-20 of 694

You may also start an advanced similarity search for this article.