PELARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DI INDONESIA

Authors
  • Gloria Melisa Febriana Simatupang

    UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
    Author
  • Bryant Nugraha

    UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
    Author
  • Peter Gideon Michael Tarigan

    UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
    Author
  • Elkana Dasilva Ginting

    UNIVERSITAS PRIMA INDONESIA
    Author
Keywords:
pelarangan impor, pakaian bekas, politik hukum, perdagangan internasional, kebijakan hukum
Abstract

Pelarangan impor pakaian bekas merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang bertujuan melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang kesehatan masyarakat dan penguatan industri tekstil dalam negeri. Meskipun telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, praktik impor pakaian bekas masih terus berlangsung secara ilegal dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, ekonomi, dan sosial. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan hukum yang dibentuk dengan realitas pelaksanaannya di lapangan.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelarangan impor pakaian bekas dalam perspektif politik hukum di Indonesia, dengan menelaah latar belakang pembentukan kebijakan, arah kebijakan hukum pemerintah, serta kesesuaiannya dengan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana politik hukum memengaruhi pembentukan regulasi terkait larangan impor pakaian bekas serta implikasinya terhadap perlindungan kepentingan nasional.

 

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menafsirkan norma hukum dalam kaitannya dengan teori politik hukum.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelarangan impor pakaian bekas merupakan perwujudan politik hukum pemerintah yang berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat, kedaulatan ekonomi, dan keberlangsungan industri nasional. Namun demikian, lemahnya penegakan hukum dan tingginya permintaan pasar menyebabkan kebijakan tersebut belum berjalan efektif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, harmonisasi kebijakan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat agar tujuan pelarangan impor pakaian bekas dapat tercapai secara optimal.

References

Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Manan, Bagir. Politik Hukum Otonomi Daerah. Yogyakarta: FH UII Press, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2010.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016. 2011.

Yani, Ahmad, dan Gunawan Widjaja. Hukum Bisnis. Jakarta: RajaGrafindo Persada,

Mahfud MD. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-28
Section
Articles

How to Cite

PELARANGAN IMPOR PAKAIAN BEKAS DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM DI INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(3), 1931-1940. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/7352

Similar Articles

31-40 of 712

You may also start an advanced similarity search for this article.