MEKANISME PERAMPASAN ASET DALAM UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Authors
-
-
Hendra Gunawan
Universitas Mpu TantularAuthor -
Muh. Amin Saleh
Universitas Mpu TantularAuthor -
Hotman Sinambela
Universitas Mpu TantularAuthor
-
- Keywords:
- Perampasan Aset, Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, UU Tipikor, Asset Forfeiture, Corruption, State Financial Losses, Corruption Law
- Abstract
-
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan nasional. Terdapat kesenjangan yang signifikan antara nilai kerugian keuangan negara dengan jumlah aset yang berhasil dirampas dan dikembalikan ke kas negara. Aparat penegak hukum seringkali menghadapi kesulitan besar dalam melakukan perampasan aset karena kurangnya instrumen hukum, hambatan dalam melacak aset yang telah dialihkan atau disembunyikan, serta ketergantungan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kondisi ini menyebabkan makna penghukuman terhadap koruptor menjadi berkurang karena kegagalan dalam pemulihan aset hasil kejahatan tersebut. Permasalahan aspek yuridis melalui pendekatan hukum dari deskripsi tersebut diatas agar mudah dicermati dan dipahami maka permasalahan tersebut dirumuskan sebagai berikut, 1) Bagaimana mekanisme perampasan aset menurut perspektif Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan 2) Bagaimana upaya dan kesulitan dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan penelitian dengan metodologi yuridi normatif maka ditemukan bahwa mekanisme perampasan aset dalam UU Tipikor saat ini didasarkan pada pidana tambahan dalam Pasal 18 yang menganut pendekatan conviction-based asset forfeiture. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa atas dasar hukum yang ada, pelaksanaannya masih menghadapi hambatan struktural seperti sulitnya pembuktian asal-usul aset dan ketiadaan regulasi perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset untuk mengatasi keterbatasan dalam kasus korupsi yang kompleks dan transnasional guna mencapai keadilan korektif yang optimal
Corruption is a crime that is very detrimental to state finances and hinders national development. There is a significant gap between the value of the state's financial losses and the amount of assets that have been successfully confiscated and returned to the state treasury. Law enforcement officials often face great difficulties in confiscating assets due to the lack of legal instruments, obstacles in tracking assets that have been transferred or hidden, and reliance on court decisions that have permanent legal force. This condition causes the meaning of punishment for corruptors to be reduced due to failure in recovering assets from the crime. The problem of juridical aspects through the legal approach from the description above is easy to observe and understand, the problems are formulated as follows, 1) How is the mechanism of asset confiscation according to the perspective of Law Number 31 of 1999 jo. Law Number 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption, and 2) How are the efforts and difficulties in its implementation. The research method used is a normative legal research method with a qualitative approach. Based on research with normative juridical methodology, it was found that the asset forfeiture mechanism in the current Anti-Corruption Law is based on additional crimes in Article 18 which adheres to the conviction-based asset forfeiture approach. The conclusion of this study states that on the existing legal basis, its implementation still faces structural obstacles such as the difficulty of proving the origin of assets and the absence of regulations on non-conviction-based asset forfeiture. Therefore, it is necessary to strengthen regulations through the passage of the Asset Forfeiture Bill to overcome limitations in complex and transnational corruption cases in order to achieve optimal corrective justice.
- Author Biographies
- References
-
Buku :
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), (Jakarta: Kencana, 2009).
Andi Hamzah, Korupsi di Indonesia: Masalah dan Pemecahannya, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991).
Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005).
Arifin P. Soeria Atmadja, Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum: Teori, Kritik, dan Praktik, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009).
Aristoteles, The Nicomachean Ethics, terj. David Ross, (Oxford: Oxford University Press, 2009).
Bagir Manan, Menjaga Integritas Hakim, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2012).
Bambang Waluyo, 2008, "Penelitian Hukum dalam Praktek", Jakarta : Sinar Grafika.
Busyra Azheri, 2024, "Metodologi Penelitian Hukum: Doktrinal dan Non-Doktrinal", Jakarta : RajaGrafindo Persada (Rajawali Pers).
Hamzah, A, 2007, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. RajaGrafindo Persada.
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Kebijakan Pidana, (Jakarta: Kantor Advokat & Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2006).
Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, (Jakarta: Kantor Pengacara & Konsultan Hukum Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2006).
Jan Hoesada, Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, (Jakarta: Salemba Empat, 2016).
John Rawls, A Theory of Justice, Revised Edition, (Cambridge: Harvard University Press, 1999).
John Rawls, A Theory of Justice (Teori Keadilan): Dasar-Dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara, diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dkk., (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006).
Kristianto P.H. dan Artidjo Alkostar, Penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Materiil dan Formil, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014).
Marwan Effendy, Tipikor & Pencucian Uang: Dasar Hukum dan Penanganannya di Indonesia, (Jakarta: Referensi, 2014).
Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, (Bandung: Binacipta, 1995).
Muhammad Yusuf, Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (Jakarta: Kompas, 2013).
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995).
Philipus M. Hadjon, "Perlindungan Hukum Terhadap Warga Negara", Kajian Hukum Administrasi Negara, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2005).
Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional, (Bandung: Mandar Maju, 2004).
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, (Jakarta: Kencana, 2012).
Ronald Dworkin, Law’s Empire, (Cambridge: Harvard University Press, 1986).
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009)
Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, (Jakarta: Kompas, 2007).
Simon Butt dan Tim Lindsey, Korupsi dan Reformasi Hukum di Indonesia, (Jakarta: [Penerbit Terjemahan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia], 2011)
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008).
Yunus Husein dan Roby Arya Brata, Rezim Perampasan Aset: Strategi Menghancurkan Logistik Kejahatan melalui Rezim Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, (Jakarta: Kencana, 2019).
Yusuf Shofie, Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana: Dalam Perspektif Teori Keadilan dan Hukum Progresif, (Jakarta: Kencana, 2011).
Jurnal Hukum :
Agus Pranoto, Abadi B Darmo, dan Iman Hidayat, “Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia,” Legalitas: Jurnal Hukum 10, no. 1 (2019): 91, doi:10.33087/legalitas.v10i1.158.
Agustin, D. (2022). Manajemen Risiko dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Hukum dan Pemerintahan.
Ali, F. (2022). Kolaborasi Internasional dalam Pemulihan Aset Korupsi. Jurnal Hukum dan Globalisasi.
Anang Indrianto, “Konstruksi Hukum Perampasan Aset Dalam Persfektif Economi,” Unes Law Review 6, no. 4 (2024): 11539–51.
Baharuddin, U. (2024). Pemberantasan Korupsi dan Teori Keadilan. Jurnal Hukum dan Masyarakat.
Bambang, T. (2022). Tantangan dalam Penentuan Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Keuangan Negara.
Basu Swastha Dharmmesta, “Riset Konsumen Dalam Pengembangan Teori Perilaku Konsumen Dan Masa Depannya,” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia 14, no. 1 (2022).
Bima, R. (2024). Digitalisasi Penegakan Hukum: Tantangan dan Peluang. Jurnal Hukum dan Teknologi.
Chairul, A. (2023). Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penegakan Hukum Korupsi. Jurnal Kriminologi Indonesia.
Dewanto, R. (2023). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Hukum dan Masyarakat.
Dewanto, R. (2025). Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat untuk Memerangi Korupsi. Jurnal Hukum dan Masyarakat.
Dewi, R. (2023). Pengembalian Aset Korupsi: Pendekatan Hukum dan Kebijakan. Jurnal Hukum dan Perundang-undangan.
Dhany Hermawan dan Fujiah Fujiah, “Sistem Pembiayaan Leasing Di Perbankan Syariah,” Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran dan Pencerahan 17, no. 2 (2020): 46–61, doi:10.31000/rf.v17i2.3034.
Diah, A. (2025). Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi. Journal of Law and Society.
Fitria, A. (2023). Pemanfaatan Teknologi dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum dan Teknologi.
Gumilang Fuadi, Windy Virdinia Putri, dan Trisno Raharjo, “Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan,” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan 5, no. 1 (2024): 53–68, doi:10.18196/jphk.v5i1.19163.
Halili, R. (2024). Sinergi Lembaga Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kriminologi Indonesia
Hasyim, A. (2020). Reformasi Hukum untuk Pemberantasan Korupsi yang Efektif. Jurnal Hukum Indonesia.
Hasyim, A. (2024). Mempercepat Proses Pemulihan Aset Korupsi: Strategi Hukum dan Praktik. Jurnal Kebijakan Publik.
Hendri, M. (2023). Hukum dan Efektivitas Pemberantasan Korupsi. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik.
Ica Karina, “Proses Perampasan Aset Pada Tindak Pidana Korupsi Menurut Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana,” Fiat Iustitia:Jurnal Hukum 5, no. 2 (2016): 1–23.
Indrianto, “Konstruksi Hukum Perampasan Aset Dalam Persfektif Economi.”
Khairunnisa Dhiavella Asy’ari dan Nathalina Naibaho, “Perampasan Aset dalam Upaya Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 5 (2024): 1966–73, doi:10.38035/jihhp.v4i5.2792.
Kurniawan, T. (2025). Peranan Lembaga Anti-Korupsi dalam Pemulihan Aset Korupsi. Jurnal Anti-Korupsi dan Etika Publik.
Lidya Susanti Siburian dan Rizki Amalia, “Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Secara Perdata,” INNOVATIVE : Journal Of Social Science Research 5 (2025): 4016–29.
Liky Faizal, “Perilaku Penegak Hukum Menuju Penegakan Hukum Progresif Dalam Persfektif Pembangunan Hukum Nasional,” Jurnal Asas 4, no. Vol 4, No 1 (2012): ASAS JURNAL HUKUM DAN EKONOMI ISLAM (2012): 25.
Lonna Yohanes Lengkong, “Urgensi Penerapan Perampasan Aset Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang,” Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat 9, no. 3 (2023): 351–64, doi:10.55809/tora.v9i3.278.
Manguni WD Sinulingga dan Jelly Leviza, “Perbandingan hukum perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia, Singapura Dan Hongkong,” Jurnal Normatif 3, no. 2 (2023): 329–35, doi:10.54123/jn.v3i2.319.
Mardani, U. (2020). Tindak Pidana Korupsi dan Tanggung Jawab Negara. Jurnal Hukum Modern.
Mardani, U. (2022). Pendidikan Hukum dan Budaya Anti-Korupsi. Jurnal Pendidikan dan Hukum.
Marfuatul Latifah, “Urgensi Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Di Indonesia,” Jurnal NEGARA HUKUM 6, no. 1 (2015): 17–30, http://www.ppatk.go.id/
Marnita, S. (2023). Sinergi Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum.
Marwan, H. (2023). Peraturan untuk Memperkuat Pemulihan Kerugian Negara. Jurnal Hukum dan Kebijakan.
Muhammad Ghulam Reza, “Kebijakan Hukum Pidana Perampasan Aset ‘Non-Conviction Based Asset Forfeiture’ Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang,” Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 23, no. 1 (2024): 57–71.
Nadia, R. (2024). Pendidikan Anti-Korupsi bagi Masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Masyarakat.
Nasution, F. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum. Jurnal Hukum dan Keadilan.
Nindya, T. (2023). Keadilan Sosial dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum.
Noni Ramadhani, “RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi oleh KPK: Perspektif Teori Kepentingan Sosial Rescoe Pound,” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 2 (2024): 8, doi:10.47134/ijlj.v2i2.3387.
Nugroho, T. (2023). Kolaborasi Lembaga dan Efektivitas Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kebijakan Publik dan Manajemen.
Pramono, P. (2021). Dampak Sosial Ekonomi dari Korupsi: Kajian Empiris. Jurnal Ekonomi dan Bisnis.
Pujiati, S. (2021). Teori Efektivitas Hukum. Jurnal Hukum dan Masyarakat.
Purbani, H. (2023). Meningkatkan Kapasitas Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Pendidikan Hukum.
Puspita, S. (2021). Manajemen Keuangan dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Manajemen Keuangan.
Puspita, S. (2022). Teori Efektivitas Hukum: Teori dan Implementasi. Jurnal Hukum dan Masyarakat.
Raharjo, T. (2023). Teori Keadilan dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Anti-Korupsi.
Ramadhani, N. (2024). Ketidakpuasan Publik terhadap Pemerintah: Efek Korupsi. Jurnal Politik dan Masyarakat.
Rizal, F. (2021). Membangun Integritas di Lembaga Publik untuk Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kebijakan Publik dan Pembangunan.
Rizal, F. (2023). Membangun Integritas di Lembaga Publik untuk Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kebijakan Publik dan Pembangunan.
Rizal, M. (2021). Penguatan Integritas Yudisial dan Etika Hakim dalam Proses Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 145-160.
Rizki, F. (2025). Transformasi Hukum dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Hukum Progresif.
Rizky Amalia R dan ’ Sulistyanta, “Tindak Pidana Perampasan Kendaraan Bemotor Oleh Debt Collector Dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia,” Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 9, no. 2 (2020): 109, doi:10.20961/recidive.v9i2.47398.
Saman, T. (2025). Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Hukum dan Politik.
Setiawan, A. (2025). Reformasi Hukum Anti-Korupsi untuk Masa Depan yang Lebih Baik. Jurnal Hukum Progresif.
Setiawan, A. (2025). RUU Perampasan Aset dan Implikasinya dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Hukum Progresif.
Sikiru, A. (2025). Pentingnya Akses Informasi dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Transparansi dan Akuntabilitas.
Sukardi, A. (2023). Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi. Jurnal Kriminologi Indonesia.
Tegar Raffi Putra Jumantoro, Renhaddwi Mahadana Satya, dan Firdausi Nuzula Rahmadani, “Analisis Kerangka Regulasi Asset Forfeiture dalam Mengakhiri Praktik Impunitas Korupsi: Studi Komparasi dengan Negara Singapura, Inggris, dan Thailand,” Jurnal Inspektorat 1, no. 1 (2025): 12–26, doi:10.64527/inspektorat.v1i1.10.
Teuku Isra Muntahar, Madiasa Ablisar, dan Chairul Bariah, “Perampasan Aset Korupsi Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia,” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2 (2021): 49–63, doi:10.55357/is.v2i1.77.
Vindy Karina Leksono dkk., “Menjaga Integritas Aparatur Hukum : Etika Profesi dalam Pelayanan Publik,” Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 2 (2025): 219–31, https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/issue/view/40.
Waluyo, A. (2023). Pembuktian dalam Kasus Korupsi: Tantangan dan Solusi. Jurnal Kriminologi Indonesia.
Wibawa, S. (2025). RUU Perampasan Aset dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi. Jurnal Hukum dan Reformasi.
Yusuf, M. (2021). Strategi Pemberantasan Korupsi Melalui Peningkatan Kapasitas Lembaga. Jurnal Administrasi Publik.
- Downloads
- Published
- 2026-04-07
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Saeful Anwar, Edy Supriyanto, Muh. Amin Saleh, WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE: ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DAN PERLINDUNGAN DEBITURDI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sabir, Edy Supriyanto, Muh. Amin Saleh, IMPLIKASI HUKUM HARTA BERSAMA TERHADAP HARTA PENINGGALAN DAN PEMBAGIAN WARIS PASANGAN SUAMI ISTRI BERAGAMA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Nauval Putra Rangkuti, Rika Jamin Marbun, Anggi Ananta, Prima Jaya Gea, Marko Harahap, PERBANDINGAN HUKUM TATA NEGARA ANTARA INDONESIA DAN ARAB SAUDI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sabir, Edy Supriyanto, Muh. Amin Saleh, IMPLIKASI HUKUM HARTA BERSAMA TERHADAP HARTA PENINGGALAN DAN PEMBAGIAN WARIS PASANGAN SUAMI ISTRI BERAGAMA ISLAM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Refania Varetta Sugiarto, Dede Ika Murofikoh, PENGAWASAN OMBUDSMAN TERHADAP PELAYANAN PUBLIK BERBASIS APLIKASI: EVALUASI MALADMINISTRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADMINISTRASI NEGARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Saeful Anwar, Edy Supriyanto, Muh. Amin Saleh, WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE: ANALISIS YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DAN PERLINDUNGAN DEBITURDI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Helen Artemisia, UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Indri Hamdarini, Cinta, Resky Awaliah, St. Khadijah Wahid, Herlina, Sabrina, Muh. Yusuf Hakim, Asnita Binti Asis, PERKEMBANGAN INSTRUMEN KEUANGAN DIGITAL DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM EKONOMI PERBANKAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zhenia Maulida Fitri, Karina Maulidia Kusuma, Triana Rizkia Dewi, Naomi Juliana Assa, PENJERAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI: ANALISIS KASUS HARVEY MOEIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 3 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rindiani Sri Rejekiningsih, PENYELESAIAN ASET TINDAK PIDANA UMUM MELALUI PENJUALAN LANGSUNG PADA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR SESUAI DENGAN PEDOMAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PEMULIHAN ASET DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ajeng Hijrah Salima Khairunnisa Supyan, Firman Khaidar Ahmad Dimyati, Rere Aura Bilqis Assalma, Salsabila Malika Besrolia, Shyva Nurmaeshi, EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM PENCEGAHAN DEFORESTASI DI SUMATRA PASCA BENCANA BANJIR BANDANG 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hafidzah Nur Husna, Ayu Indah Juminiwati, Naufal Satya Pratama, Fertian Putra Adiyaksa, Rizky Surya Pratama, AKTUALISASI NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL DI ERA GLOBALISASI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.