EFEKTIVITAS PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM: STUDI KASUS KORUPSI KUOTA HAJI DI INDONESIA

Authors
  • Irpan Pradita

    Universitas Bung Karno
    Author
  • Alhamdi Imran Saputra

    Universitas Bung Karno
    Author
Keywords:
Pengadilan Tipikor, Kepastian Hukum, Korupsi Kuota Haji, Efektivitas, Pemulihan Aset
Abstract

Artikel ini menganalisis efektivitas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan kepastian hukum, dengan memfokuskan studi kasus pada perkara korupsi kuota haji. Korupsi, khususnya dalam alokasi kuota haji, merupakan isu yang sangat krusial mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat luas dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan data kasus yang relevan, serta mempertimbangkan perspektif pelaku penegak hukum dan akademisi.

Temuan menunjukkan bahwa meskipun Pengadilan Tipikor telah berfungsi sebagai lembaga yang khusus dan independen, tantangan signifikan masih dihadapi dalam mencapai kepastian hukum yang substansial. Secara formal, putusan-putusan pengadilan dalam kasus korupsi kuota haji telah memberikan kepastian hukum berupa adanya vonis dan sanksi pidana. Namun, efektivitasnya sering terhambat oleh lamanya proses peradilan, inkonsistensi dalam penjatuhan hukuman antara kasus yang serupa, dan kendala dalam pemulihan aset (asset recovery) yang optimal. Kasus korupsi kuota haji secara spesifik memperlihatkan kompleksitas pembuktian dan penelusuran aliran dana yang melibatkan banyak pihak serta kerentanan hukum acara pidana terhadap upaya-upaya menghambat keadilan.

Selain itu, artikel ini mengidentifikasi bahwa kepastian hukum tidak hanya terletak pada formalitas putusan, tetapi juga pada kualitas keadilan yang dirasakan oleh masyarakat dan korban, serta efek deteran yang ditimbulkan. Pengadilan Tipikor perlu memperkuat aspek integritas dan transparansi, serta mengadopsi langkah-langkah progresif untuk mengatasi celah hukum dan praktik-praktik koruptif dalam proses peradilan itu sendiri.

References

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://peraturan.bpk.go.id

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

https://peraturan.bpk.go.id

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. https://peraturan.bpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Tahunan dan Dokumen Penanganan Perkara Tipikor. https://www.kpk.go.id

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor xxx/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.

https://scholar.google.com

Soerjono Soekanto (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

https://scholar.google.com

CNN Indonesia, Tempo, Kompas. Artikel investigatif terkait korupsi kuota haji.

https://www.cnnindonesia.com | https://www.tempo.com | https://www.kompas.com

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

KPK (2024). Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jakarta: KPK RI.

Hiariej, E. O. S. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Jakarta: Erlangga.

Soerjono Soekanto (2019). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor xxx/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Pst (Kasus Korupsi Kuota Haji).

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-27
Section
Articles

How to Cite

EFEKTIVITAS PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM: STUDI KASUS KORUPSI KUOTA HAJI DI INDONESIA. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 361-370. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/750

Similar Articles

31-40 of 706

You may also start an advanced similarity search for this article.