PELESTARIAN TRADISI DALAM PERKAWINAN ADAT DI BATURAJA DI TENGAH MODERNISASI HUKUM NASIONAL

Authors
  • Selvi Ramadhani

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Hukum Adat, Perkawinan Adat, Pelestarian Budaya, Komering, Hukum Nasional., Customary Law, Marriage Law, Cultural Preservation, Komering, National Law.
Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberlangsungan hukum perkawinan adat di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta upaya masyarakat lokal dalam menjaga kelestarian tradisi di tengah tuntutan hukum nasional dan perubahan sosial. Adat perkawinan seperti cacap-cacapan, tepung tawar, seserahan, dan pemberian gelar adat (adok/jajuluk) masih dilestarikan, meskipun berapa prosesi mengalami penyesuaian agar tetap relevan dan tidak memberatkan. Di sisi lain, masyarakat turut melaksanakan pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kombinatif antara kajian normatif (analisis peraturan dan literatur hukum) serta empiris (melalui wawancara dan observasi lapangan) di Desa Pusar dan Lunggai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum perkawinan adat di Baturaja tetap hidup dan bermakna. Nilai-nilai utama seperti musyawarah, tanggung jawab sosial, dan penghormatan antar pihak masih menjadi landasan moral masyarakat. Pelestarian ini tidak terlepas dari peran tokoh adat, kesadaran kolektif warga, serta dukungan institusi budaya yang menjembatani adat dengan hukum negara. 

This study aims to examine and analyze the continuity of customary marriage law in Baturaja, Ogan Komering Ulu Regency, and to explore how local communities preserve these traditions amid the pressures of national legal modernization and social change. Traditional marriage customs such as cacap-cacapan, tepung tawar, seserahan, and the conferment of customary titles (adok/jajuluk) are still practiced, although several rituals have been adjusted to remain relevant and less burdensome. At the same time, the community complies with national law through official marriage registration at the Office of Religious Affairs (KUA). This research applies a combined normative and empirical approach analyzing regulations and literature, and conducting interviews and field observations in Pusar and Lunggai villages. The findings reveal that customary marriage law in Baturaja remains vibrant and meaningful. Core values such as deliberation, social responsibility, and mutual respect continue to serve as moral foundations within the marriage process. The preservation of these customs is supported by traditional leaders, community awareness, and cultural institutions that bridge local wisdom with state law, forming a model of legal pluralism rooted in cultural resilience. 

References

Hasan, Z. (2025). Hukum Adat. Bandar Lampung: UBL Press, 32-35.

Hasan, Z. (2024). Et al., “konstitusi sebagai dasar hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional,” jima: jurnal ilmiah mahasiswa 2, no. 1, 50-52.

Rahardjo, S. (2010). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.

Soepomo, R. (2019). Sistem Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hadikusuma, H. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Hasan, Z. (2020). “Relevansi Hukum Adat dalam Membangun Karakter Hukum Nasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Sosial, 7(1), 45–58.

Efendi, J., & Prasetijo, R. (2020) Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Edisi

Kedua. Jakarta: Prenada Media,

Syahrum, M. (2024) "Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris." Metode Penelitian Hukum. ResearchGate,

Wulandari, D., & Rahmawati, S. (2023). “Legal Pluralism dan Identitas Budaya dalam Hukum Perkawinan Adat.” Jurnal Hukum Nusantara, 5(1), 89–105.

Prasetyo, B. (2020). “Dinamika Pelestarian Hukum Adat di Tengah Modernisasi Hukum Nasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4), 451–469.

Hidayat, T. (2021). “Peranan Tokoh Adat dalam Pelestarian Nilai Hukum di Era Modern.” Jurnal Sosio-Legal Indonesia, 4(2), 167–182.

Rachman, F. (2022). “Living Law dan Transformasi Hukum Adat di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1), 23–39.

Marlina, Y., & Kurniawan, A. (2023). “Eksistensi Hukum Adat di Tengah Arus Globalisasi.” Jurnal Kajian Hukum Adat, 9(1), 58–77.

Rahardjo, S. (2010). Hukum yang Hidup (Living Law) dalam Pembangunan Hukum

Nasional. Jakarta: Kompas

Syarifuddin, Adhitya, R., Helen, S. (2020). Pergeseran Tata Cara Pelaksanaan Adat Pernikahan di Palembang 1990-2010. Jurnal Mozaik Humaniora.

Cover Image
Downloads
Published
2025-10-29
Section
Articles

How to Cite

PELESTARIAN TRADISI DALAM PERKAWINAN ADAT DI BATURAJA DI TENGAH MODERNISASI HUKUM NASIONAL. (2025). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12), 531-540. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/841

Similar Articles

31-40 of 788

You may also start an advanced similarity search for this article.