[1]
2025. Penerapan Prinsip Strict Liability terhadap Perusahaan Pabrik Penghasil Limbah Pencemar Lingkungan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 16, 2 (Dec. 2025), 541–550.