(1)
Pertimbangan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan PT Jakarta Nomor 58 PID.SUS-TPK 2025 PT DKI Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Causa 2025, 15 (11), 1901-1910.