1.
Penerapan Prinsip Strict Liability terhadap Perusahaan Pabrik Penghasil Limbah Pencemar Lingkungan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Causa. 2025;16(2):541-550. Accessed October 3, 2026. https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2984