[1]
“Penerapan Prinsip Strict Liability terhadap Perusahaan Pabrik Penghasil Limbah Pencemar Lingkungan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”., Causa, vol. 16, no. 2, pp. 541–550, Dec. 2025, Accessed: Oct. 02, 2026. [Online]. Available: https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2984