1.
Penerapan Prinsip Strict Liability terhadap Perusahaan Pabrik Penghasil Limbah Pencemar Lingkungan Berdasarkan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Causa [Internet]. 2025 Dec. 7 [cited 2026 Oct. 2];16(2):541-50. Available from: https://cibjournal.com/index.php/causa/article/view/2984