Eksplorasi Pemahaman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan Melalui Sosialisasi Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) di BP3MI Kupang

Authors

  • Wilibrodus Burhan Universitas Nusa Cendana Author
  • Yuliana Eltrudis Mulyani Universitas Nusa Cendana Author
  • Yuianti Rade Modjo Universitas Nusa Cendana Author
  • Lasarus Jehamat Universitas Nusa Cendana Author
  • Imelda Nahak Universitas Nusa Cendana Author
  • Khairunisa Universitas Nusa Cendana Author

Keywords:

Sosialisasi, Pekerja Migran Indonesia, Regulasi Ketenagakerjaan, Teori Pemberdayaan, OPP, BP3MI, Pengabdian Masyarakat.

Abstract

Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman calon pekerja migran indonesia (PMI) terhadap regulasi ketenagakerjaan, hak, dan kewajiban selama proses penempatan ke luar negeri. Sosialisasi dilakukan melalui kegiatan orientasi pra pemberangkatan (OPP) di balai pelayanan pelindungan pekerja migran indonesia (BP3MI) Kupang. Metode yang digunakan adalah metode Partisipatif dan Edukatif melalui pendekatan Participatory action research (PAR), yang melibatkan peserta secara aktif dalam proses pembelajaran. Teori yang digunakan dalam kegiatan ini adalah teori pemberdayaan masyarakat menurut Paulo Freire, yang menekankan pentingnya proses penyadaran kritis (critical consciousness) melalui dialog partisipatif antara fasilitator dan peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta mengenai hak-hak PMI, prosedur penempatan, serta mekanisme perlindungan hukum. Kegiatan ini diharapkan menjadi model penguatan kapasitas calon PMI untk menghaapi tempat Dimana mereka bekerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (2023). Laporan tahunan BP2MI tahun 2023. BP2MI.

Erawan, W. (2021). Strategi peningkatan kwalitas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Comm-Edu (Community Education Journal), 4(1), 29. https://doi.org/10.22460/comm-edu.v4i1.6928

Freire, P. (1970). Pedagogy of the oppressed. Continuum.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Mahmudah, I. L. (2020). Implemantasi perlindungan hukum pra penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh BP2MI Tulungagung (Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim). http://etheses.uin-malang.ac.id/20927/7/16220059.pdf

Rahayu, D. (2012). Alternatif kebijakan peraturan daerah perspektif gender bagi buruh migran perempuan di Madura.

Sekretariat ASEAN. (2017). Kompendium edukasi pekerja migran dan program migrasi yang aman. ASEAN Secretariat.

Situmorang, B. A. K., & Affan, I. (2021). Perlindungan hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia informal menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Jurnal Ilmiah Metadata, 3(2).

Downloads

Published

2025-11-24

How to Cite

Eksplorasi Pemahaman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Terhadap Regulasi Ketenagakerjaan Melalui Sosialisasi Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) di BP3MI Kupang. (2025). Kreativitas Pada Pengabdian Masyarakat (Krepa), 7(4), 651-660. https://cibjournal.com/index.php/krepa/article/view/1870

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

41-50 of 448

You may also start an advanced similarity search for this article.