PERAN PEKERJA SOSIAL PADA KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI YAYASAN MEDAN PLUS
Keywords:
pekerja sosial, Penyalahgunaan Narkoba, Rehabilitasi, Yayasan Medan PlusAbstract
Yayasan Medan Plus adalah sebuah lembaga non-profit yang berfokus pada rehabilitasi dan pendampingan bagi korban penyalahgunaan narkoba di Kota Medan. Didirikan pada tahun 2003, yayasan ini berkomitmen untuk memberikan layanan holistik yang mendukung pemulihan individu yang terpengaruh oleh kecanduan, dengan pendekatan yang mencakup aspek fisik, mental, dan sosial. Maka dari hal tersebut dilakukanlah sebuah penelitian mengkaji peran pekerja sosial pada korban penyalahgunaan narkoba di Yayasan Medan Plus. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kontribusi peran pekerja sosial pada korban penyalahgunaan narkoba di yayasan medan plus. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi kepustakaan, dan dokumentasi. Penentuan informan dilakukan dengan purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pekerja sosial pada korban penyalahgunaan narkoba di yayasan medan plus meliputi: (a) Pemungkin (Enabler) membantu korban menemukan potensi dan sumber daya untuk pemulihan melalui konseling dan dukungan emosional; (b) Perantara (Broker) menghubungkan korban dengan layanan yang dibutuhkan, seperti kesehatan mental dan kelompok dukungan; (c) Pendidik (Teacher) memberikan informasi tentang dampak penyalahgunaan narkoba dan pentingnya pemulihan melalui sesi edukasi; (d) Penginisiasi (Initiator) mendorong korban untuk aktif dalam pemulihan dengan menetapkan tujuan dan merencanakan langkah konkret; (e) Pemberdaya (Empowerer) memberdayakan korban untuk mengatasi ketergantungan dan membangun kehidupan yang lebih baik dengan meningkatkan kepercayaan diri; (f) Pembela (Advocate) memperjuangkan hak-hak korban dan mengurangi stigma sosial yang mereka hadapi; dan (g) Aktivis (Activist) terlibat dalam sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran tentang penyalahgunaan narkoba dan mendukung kebijakan publik yang lebih baik.
Kata Kunci: Pekerja Sosial, Penyalahgunaan Narkoba, Rehabilitasi, dan Yayasan Medan Plus.
Downloads
References
Badan Narkotika Nasional (BNN). (2021). Laporan Statistik Penyalahgunaan Narkoba.
Creswell, J.W. (2014). Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Pustaka Pelajar.
Herindrasti, A. (2018). Dampak Penyalahgunaan Narkoba dalam Masyarakat. Jurnal Kesehatan Masyarakat.
Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.”. Jakarta, RI. Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2012).
Laksaita, R. (2017). Peran Pekerja Sosial dalam Rehabilitasi NAPZA. Jurnal Pekerjaan Sosial.
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA.
Raharjo, S. T. (2015). Dasar Pengetahuan Pekerjaan Sosial.
Ritonga, F. U, S.Sos., M.Kesos, & Arifin, A, S.Sos., MA. (2020). Model Pelayanan Kesejahteraan Sosial Adiksi Narkoba. Puspantara.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitati dan R&D. Alfabeta, CV.
Susanti, R. et al. (2024). Standar 12 Core Function dalam Penanganan ODGPZ. Jurnal Rehabilitasi Sosial.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
Zastrow, C. (1999). Social Work with Groups. Chicago: Nelson-Hall.
Zastrow, C., & Kirst-Ashman, K. K. (2016). Understanding Human Behavior and the Social Environment. Cengage Learnin.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial.

