Skip to main navigation menu Skip to main content Skip to site footer

STUDI DESKRIPTIF POLA CEDERA DAN TANDA PENGANIAYAAN KASUS KDRT DI RSUD ALOEI SABOE GORONTALO

Abstract

Pendahuluan: Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan kesehatan masyarakat yang berdampak serius terhadap kondisi fisik dan psikologis korban, khususnya perempuan. Kekerasan fisik dalam KDRT sering menimbulkan cedera yang memerlukan pemeriksaan medis dan pendokumentasian secara legal melalui visum et repertum. Analisis pola cedera dan tanda-tanda penganiayaan menjadi penting untuk menggambarkan mekanisme kekerasan serta mendukung proses penegakan hukum. Penelitian mengenai pola cedera KDRT di wilayah Gorontalo masih terbatas, sehingga diperlukan kajian berbasis data medis forensik. Metode: Penelitian ini menggunakan desain deskriptif kuantitatif dengan pendekatan retrospektif. Data diperoleh dari 53 dokumen visum et repertum korban KDRT yang diperiksa di RSUD Prof. Dr. H. Aloei Saboe Gorontalo pada periode Maret 2023 hingga Februari 2025. Teknik pengambilan sampel menggunakan total sampling. Variabel yang dianalisis meliputi jenis cedera, lokasi cedera, jumlah cedera, tanda penganiayaan, serta karakteristik korban. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis cedera yang paling banyak ditemukan adalah luka memar (79,2%) akibat kekerasan tumpul (94,3%). Lokasi cedera terbanyak terdapat pada regio kepala (52,8%) dan ekstremitas atas (49,1%). Sebagian besar korban mengalami dua cedera pada tubuhnya (28,3%). Korban didominasi oleh perempuan (92,5%), dengan kelompok usia terbanyak 26–35 tahun (37,7%) dan mayoritas berstatus sebagai ibu rumah tangga (62,3%). Simpulan: Pola cedera pada kasus KDRT didominasi oleh cedera akibat kekerasan tumpul dengan lokasi utama pada kepala dan ekstremitas atas. Visum et repertum berperan penting dalam mengidentifikasi tanda-tanda penganiayaan serta mendukung pembuktian hukum pada kasus KDRT.

Keywords

Kekerasan dalam rumah tangga, pola cedera, visum et repertum, penganiayaan

pdf

References

  1. 1. Wanti, S., Fuadi, A., dan Sy, D.A. 2025. Analisis Hukum Perceraian Yang Disebabkan Oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga Studi Kasus Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau. Jurnal Cendekia Ilmiah 4 (3): 1678-1689.
  2. 2. Ante, W.E., Sumilat, V.V., Muaja, H.S. 2025. Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Mengakibatkan Matinya Korban (Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT) Sebagai Ketentuan Khusus Terhadap Pembunuhan (Pasal 338 KUHP). Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Crimen Vol. 13 No. 1.
  3. 3. United Nations Office on Drugs and Crime. (2021). Killings of women and girls by their intimate partner or other family members Global estimates 2020. UNODC Research.
  4. 4. World Health Organization. (2024). Proportion of ever-partnered women and girls aged 15– 49 years subjected to physical and/or sexual violence by a current or former intimate partner in the previous 12 months (%). WHO Data.
  5. 5. Maisyarah, A.A., Yustrisia, L., dan Azriadi. 2023. Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sumbang12 Journal 1 (2): 157-163.
  6. 6. Rahmatiah, Wiroto, D.W., Alkhatima, L., Naya, dan Prasetyo, I.F. (2022). Sosialisasi Self-Awareness Terhadap Tindakan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kelurahan Tilihuwa Kabupaten Gorontalo. Jurnal Mandala Pengabdian Masyarakat 3 (2): 154-163.
  7. 7. Mangkat, F., Djaafar, L., dan Hamim, U. (2024). Eksistensi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Polresta Kota Gorontalo. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research 4 (3): 6589-6601.
  8. 8. Sinaga, H. 2022. Mengungkap Realitas dan Solusi Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga. IBLAM Law Review 2 (2): 188-210.
  9. 9. Zahro, Y., Wibisono, B., dan Sutara. 2024. Karakteristik Luka Akibat Trauma Tajam Pada Korban Hidup Berdasarkan Visum Et Repertum di RSUD Waled Tahun 2019-2023. PREPOTIF: Jurnal Kesehatan Masyarakat 8 (3): 7109-7115.
  10. 10. Karwur, B., Siwu, J., dan Mallo, J. 2019. Pola Luka pada Korban Meninggal akibat Kekerasan Tajam yang Diautopsi di Rsup Prof. Dr. R. D. Kandou Tahun 2014. Medical Scope Journal (MSJ) 1 (1): 39-43.
  11. 11. Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendidikan : Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Penerbit Alfabeta. Bandung.
  12. 12. Ibrahim, N.F., Dase, J., Syamsu, R.F., Mathius, D., dan Gani, A.B. 2024. Prevalensi Luka dan Usia Luka Memar pada Pasien Perlukaan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Fakumi Medical Journal: Jurnal Mahasiswa Kedokteran 4 (10): 659-665
  13. 13. Shrestha R, Krishan K, Ishaq H, Kanchan T. 2023. Abrasion. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. PMID: 32119352.
  14. 14. Liliana, B., Gizela, B.A., dan Astuti, I. 2024. Pola Luka Dan Trauma Psikologis Pada Pasien Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur Sistematis. Journal of Indonesian Forensic and Legal Medicine 5 (1): 421-436.
  15. 15. Karini, E. 2023. Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Menurut KUHP Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan 5 (1): 75-88.
  16. 16. Simon, L.V., Lopez, R.A., King, K.C. 2023. Trauma Akibat Benturan Benda Tumpul. Treasure Island (FL): StatPearls Publishing. PMID: 29262209.
  17. 17. Hutahaean, Y., Kristanto, E.G., & Mallo, N.T.S. (2024). Hubungan Usia, Pendidikan dan Pekerjaan dengan Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Manado. Jurnal Lingkup Medis 7 (1): 29–33.
  18. 18. Parsaoran, Y., Situmorang, L. 2025. Tindak Kekerasan Rumah Tangga Terhadap Perempuan di RT 13 Desa Swarga Bara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. eJournal Pembangunan Sosial 13 (2): 89-97.

Similar Articles

11-20 of 295

You may also start an advanced similarity search for this article.