Vol. 24 No. 12 (2025): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntasi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

DUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEADILAN EKONOMI

Kofipah Armaatus Solikha
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Fadhli Suko Wiryanto
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
Muhammad Faiz Andeaz
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Published 2025-11-17

Keywords

  • Dumping, Perdagangan Internasional, Anti Dumping, Keadilan Ekonomi Islam, WTO

How to Cite

DUMPING DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN PANDANGAN ISLAM TERHADAP KEADILAN EKONOMI. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 24(12), 1801-1810. https://cibjournal.com/index.php/musytari/article/view/1603

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dumping dalam perdagangan internasional serta meninjau pandangan Islam dan peran negara terhadap praktik tersebut. Dumping merupakan strategi perdagangan di mana eksportir menjual produk kepada pasar luar dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga dalam negeri untuk memperoleh keuntungan pasar secara tidak adil. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, dengan sumber data berupa literatur ekonomi internasional, ekonomi Islam, serta ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan prinsip keadilan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dumping dapat memberikan keuntungan jangka pendek bagi konsumen, praktik ini merusak keseimbangan perdagangan, mengancam industri domestik, dan berpotensi menciptakan ketimpangan ekonomi global. Dalam perspektif Islam, dumping termasuk perbuatan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan kejujuran sebagaimana tercermin dalam QS. Al-Baqarah ayat 188, QS. An-Nisa ayat 29, dan QS. Al Mutaffifin ayat 1–3 yang melarang segala bentuk kecurangan dan perbuatan merugikan pihak lain. Oleh karena itu, negara memiliki peran penting sebagai regulator untuk menegakkan keadilan perdagangan melalui kebijakan anti-dumping yang sejalan dengan nilai-nilai moral Islam guna mewujudkan sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

  1. Feran, R. (2022). Praktik Dumping Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional Di Indonesia. Lex Privatum, 10(2).
  2. Krugman, P. R., & Obstfeld, M. (2003). International economics: Theory and policy (6th ed.). Pearson Education, Inc.
  3. Maghfiroh, N. (2017). Dumping Dalam Perspektif Maqasid Syariah (Doctoral dissertation, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA).
  4. Primadhany, E. F., Angraeni, N., Ihsan, R. N., & Rahman, A. A. (2024). Kebijakan Antidumping Dalam Rangka Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Di Masa Pasca Pandemi. Journal of Student Research, 2(3), 32-50.
  5. Sanjaya, D. R., Hadi, M. H. S., & Supriyadi, S. (2022). Dumping Dalam Perspektif Hukum Perdagangan Internasional. Jurnal Litigasi Amsir, 13-18.
  6. Santa Palandi, K. (2023). Analisis Hukum Kebijakan Dumping Di Indonesia Sesuai Perspektif World Trade Organization (WTO). Lex Administratum, 11(3).
  7. Utsman, T. Y., & Ma’arif, S. (2022). Praktik Dumping (Siyasah Al-Ighraq); Pandangan Imam Suyuthi Perspektif Ekonomi Islam. Moderasi: Journal of Islamic Studies, 2(1), 99 122.
  8. World Trade Organization. (2022). Agreement on Implementation of Article VI of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (Anti-Dumping Agreement). World Trade Organization