ETIKA PERDAGANGAN INTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM: PRINSIP KEADILAN, KEJUJURAN, DAN KEMASLAHATAN GLOBAL
Published 2025-11-24
Keywords
- Etika Perdagangan, Ekonomi Islam, Keadilan, Kejujuran, Kemaslahatan
How to Cite
Abstract
Penelitian ini membahas bagaimana prinsip-prinsip etika Islam diterapkan dalam kegiatan perdagangan internasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompleks. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan nilai-nilai dasar seperti keadilan (‘adl), kejujuran (sidq), dan kemaslahatan (maslahah) sebagai landasan moral dalam interaksi ekonomi lintas negara. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), melalui analisis terhadap ayat-ayat Al-Qur’an, hadis, kitab tafsir, serta literatur ekonomi Islam yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam memandang perdagangan internasional bukan hanya sebagai sarana mencari keuntungan, tetapi juga sebagai bentuk ibadah sosial yang harus membawa manfaat bagi semua pihak. Prinsip keadilan menolak segala bentuk eksploitasi dan ketimpangan, sedangkan kejujuran menjaga kepercayaan antar pelaku usaha. Nilai kemaslahatan menegaskan pentingnya keseimbangan antara keuntungan ekonomi dan kepentingan sosial. Secara keseluruhan, etika perdagangan internasional dalam Islam menekankan bahwa keberhasilan ekonomi tidak hanya diukur dari aspek materi, tetapi juga dari sejauh mana kegiatan tersebut menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi umat manusia.
Downloads
References
- Habibullah, Eka Sakti, ‘Prinsip-Prinsip Muamalah Dalam Islam’, Ad Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2.01 (2018), p. 25, doi:10.30868/ad.v2i01.237
- Rufaedah, Dina Anisya, and Achmad Room Fitrianto, ‘Peran Perdagangan Internasional Bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia: Tantangan Dan Peluang Di Era Globalisasi Dalam Perspektif Islam’, Muslim Heritage, 9.1 (2024), pp. 61–82, doi:10.21154/muslimheritage.v9i1.7707
- Siregar, E. Y. (2023). Peranan perdagangan internasional dalam pertumbuhan ekonomi (Pespektif konvensional dan perspektif Islam). J-Mabisya, 4(1), 9–17