SOSIALISASI PERAN AUDIT DAN HUKUM DALAM ASPEK KEAMANAN INFORMASI DIGITAL BERLAKU PADA SISWA SMPN 1 MUARO JAMBI

Authors
  • Nikmatul Afiva

    UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
    Author
  • M. Reza Pahlepi

    UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
    Author
  • Muhammad Abel Pratama

    UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi
    Author
Keywords:
Keamanan Informasi, Audit Sistem, Hukum Digital, Bukti Elektronik, Literasi Digital
Abstract

Perkembangan teknologi informasi menuntut peningkatan literasi digital dan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Penelitian ini bertujuan untuk memperkenalkan aspek hukum, aturan keamanan informasi, serta bukti digital yang berlaku di Indonesia kepada siswa SMPN 1 Muaro Jambi. Kegiatan dilakukan melalui metode sosialisasi lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sebanyak 60 siswa kelas VIII dan IX menjadi peserta utama, sementara empat guru berperan sebagai pengamat dan fasilitator. Materi sosialisasi disusun berdasarkan regulasi nasional seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum digital secara signifikan; lebih dari 80% siswa mampu menjelaskan peran hukum dan bukti elektronik setelah kegiatan berlangsung. Selain itu, siswa menunjukkan perubahan perilaku positif dalam penggunaan media digital, lebih berhati-hati terhadap privasi data, dan memahami pentingnya audit keamanan informasi di lingkungan sekolah. Dengan demikian, sosialisasi ini terbukti efektif dalam membangun kesadaran hukum serta menumbuhkan budaya digital yang etis, aman, dan bertanggung jawab di kalangan pelajar.

Downloads
Download data is not yet available.
References

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Jakarta: Kementerian Kominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2023). Pedoman Literasi Digital Nasional dan Perlindungan Data Pribadi di Era Siber. Jakarta: Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2018). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Nelson, R. (2022). Analisis yuridis mengenai pembuktian bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Digital dan Teknologi Informasi, 7(2), 45–56. https://doi.org/10.xxxxxx/jhkti.2022.7.2.45

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2012). Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226. Jakarta: Sekretariat Negara.

Soroinda, D. L. (2021). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Etika Profesi, 10(3), 112–125. https://doi.org/10.xxxxxx/jhep.2021.10.3.112

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Titan, T. P. Y. (2023). Audit Keamanan Sistem Informasi Menggunakan COBIT 5 di Lembaga Pendidikan. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi Pendidikan, 5(1), 33–42. https://doi.org/10.xxxxxx/jtsip.2023.5.1.33

Yasin, M. (2025). Sosialisasi Keamanan Digital dan Pencegahan Kejahatan Daring di Sekolah Menengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Digital Indonesia, 4(2), 66–75. https://doi.org/10.xxxxxx/jpmdi.2025.4.2.66

International Organization for Standardization (ISO). (2022). ISO/IEC 27001:2022 – Information Security, Cybersecurity and Privacy Protection — Information Security Management Systems — Requirements. Geneva: ISO.

Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2024). Standar Teknis Keamanan Informasi di Lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Pusdatin Kemendikbudristek.

Downloads
Published
2025-11-02
Section
Articles

How to Cite

SOSIALISASI PERAN AUDIT DAN HUKUM DALAM ASPEK KEAMANAN INFORMASI DIGITAL BERLAKU PADA SISWA SMPN 1 MUARO JAMBI. (2025). Sindoro: Cendikia Pendidikan, 18(1), 31-40. https://cibjournal.com/index.php/sindoro/article/view/1007

Similar Articles

31-40 of 331

You may also start an advanced similarity search for this article.