PERAN MANAJEMEN WAKAF MENURUT K.H. ABDUL MANAF MUKHAYYAR DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH

Authors
  • Novia Damayanti

    Universitas Darunnajah Jakarta
    Author
  • Sofwan Manaf

    Universitas Darunnajah Jakarta
    Author
  • Much. Hasan Darojat

    Universitas Darunnajah Jakarta
    Author
Keywords:
Manajemen Wakaf, K.H. Abdul Manaf Mukhayyar, Pendidikan Islam, Pondok Pesantren
Abstract

Latar belakang penelitian mengenai urgensi wakaf dalam Islam sebagai instrumen filantropi yang berkelanjutan. Fokus diarahkan pada kiprah K.H. Abdul Manaf Mukhayyar sebagai pendiri Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, yang menempatkan manajemen wakaf sebagai fondasi utama pengembangan pendidikan Islam. Permasalahan penelitian diformulasikan dalam bentuk pertanyaan mengenai bagaimana pandangan dan implementasi manajemen wakaf menurut beliau serta dampaknya terhadap kemandirian lembaga pendidikan. Kajian teori tentang konsep wakaf, landasan normatif dalam Al-Qur’an dan Hadis, serta pandangan para ulama dan literatur akademik mengenai manajemen wakaf. Tinjauan pustaka juga memperlihatkan penelitian-penelitian terdahulu yang relevan, sekaligus menunjukkan kebaruan penelitian ini, yaitu fokus pada hubungan manajemen wakaf dengan pengembangan pendidikan Islam di Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi non-partisipan, dan dokumentasi. Informan kunci penelitian terdiri dari enam tokoh yang memiliki peran penting dalam pengelolaan wakaf Darunnajah, termasuk keluarga pendiri, dewan nazir, pengurus yayasan, dan bagian keuangan. Data dianalisis secara induktif untuk menggali pandangan, praktik implementasi, serta evaluasi manajemen wakaf yang diterapkan. Hasil penelitian menunjukkan menurut pandangan K.H. Abdul Manaf Mukhayyar, manajemen wakaf merupakan kunci kemandirian pesantren karena wakaf harus diposisikan sebagai sumber utama pembiayaan pendidikan yang bebas dari kepentingan pribadi. Beliau menekankan pentingnya pemisahan harta pribadi dan harta wakaf, transparansi pengelolaan, serta akuntabilitas melalui evaluasi yang berlapis. Implementasi di Darunnajah mencakup pengelolaan aset tanah, bangunan, dana tunai, dan unit usaha produktif, dengan sistem evaluasi rutin yang melibatkan dewan nadzir, pengurus yayasan, dan tim audit keuangan. Dampak implementasi manajemen wakaf dirasakan langsung oleh santri, guru, dan karyawan melalui subsidi biaya pendidikan, pemberian beasiswa, serta perluasan cabang pesantren. Dengan demikian, pandangan dan penerapan manajemen wakaf menurut K.H. Abdul Manaf Mukhayyar terbukti berperan penting dalam menjaga akuntabilitas, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta memperkuat kemandirian lembaga pendidikan Islam. Model pengelolaan wakaf yang beliau gagas dan terapkan di Pondok Pesantren Darunnajah dapat dijadikan contoh bagi lembaga pendidikan Islam lainnya dalam mewujudkan sistem pendidikan yang mandiri, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Downloads
Download data is not yet available.
References

Ahmad, I. (2020). Defenisi Wakaf.

Algadri, A. M. (2017). Evaluasi Implementasi Kebijakan Pemberdayaan Nazhir Wakaf di Jakarta. Jurnal Bimas Islam, 10(IV), 665–682.

Buletin Darunnajah. (2024). Pesantren di Era Society 5.0.

Dalhari. (2022). Manajemen Wakaf. At-Tujar, 10(1). https://ejournal.kopertais4.or.id/mataraman/index.php/atTujjar/article/view/4765

Farodis, A. (2013). Tinjauan Umum Tentang Nazhir. 15–22.

Firman. (2015). Analisis Data Dalam Kualitatif. Article, 4, 2.

Hasan Darojat, M. (2024). Peran Wakaf dalam Pendidikan Islam: Kontribusi Pemikiran K. H. Abdul Manaf. Proceeding Icop: International Conference On Pesantren, 1(1), 13–35.

Manaf, S., & Mahmudi, I. (2016). 20 tahun dewan nadzir Darunnajah tak lelah menjaga amanah.

Munawar, W. (2021). Profesionalitas Nazir Wakaf: Studi Manajemen Wakaf Produktif di Lembaga Wakaf Daarut Tauhiid. Journal of Islamic Economics and Finance Studies, 2(1), 17. https://doi.org/10.47700/jiefes.v2i1.2731

Musyafah, A. A., Islamiyati, I., Muhyidin, M., & Andikatama, A. Z. (2023). Optimalisasi Kinerja Pegawai Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Dalam Pelaksanaan Hukum Wakaf Tanah Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(1), 154–171. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.154-171

Qodir, A. H. (2022). Sejarah Darunnajah Ulujami Jakarta Abad XX. Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta.

Rofiq, A. (1997). Hukum Islam Di Indonesia. Raja Grafindo Persada.

Sabiq, S. (n.d.). Fiqh al-Sunnah. Dar al-Fikr.

Setiono, S. N. (2014). biografi K.H Abdul Manaf Mukhayyar. Pondok Pesantren Darunnajah.

Sundari, S. (2023). Wakaf Produktif Sebagai Strategi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Menuju Pembangunan Berkelanjutan di Era 4.0. Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 59.

Cover Image
Downloads
Published
2026-01-17
Section
Articles

How to Cite

PERAN MANAJEMEN WAKAF MENURUT K.H. ABDUL MANAF MUKHAYYAR DALAM PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI PONDOK PESANTREN DARUNNAJAH. (2026). Sindoro: Cendikia Pendidikan, 18(3), 2121-2130. https://cibjournal.com/index.php/sindoro/article/view/6691

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

11-20 of 613

You may also start an advanced similarity search for this article.