Abstract
Salah satu instrumen penting dalam pembiayaan perbankan syariah adalah akad Al-Ijarah (sewa menyewa), yang menjadi alternatif bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa tanpa harus memiliki secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep dan penerapan Al-Ijarah dalam sistem pembiayaan perbankan syariah dengan meninjau dari perspektif fiqh muamalah dan regulasi perbankan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif-analitis. Hasil analisis menunjukkan bahwa Al-Ijarah dalam perbankan syariah telah diatur secara jelas oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 dan diperkuat dengan ketentuan dalam POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Produk Pembiayaan Syariah. Secara fiqh, akad ini memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama. Dalam praktiknya, perbankan syariah menggunakan dua model utama, yaitu Ijarah murni dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT). Penerapan kedua model ini terbukti mampu meningkatkan inklusi keuangan syariah serta memberikan solusi pembiayaan produktif yang sesuai prinsip syariah.
References
DSN-MUI. (2000). Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
DSN-MUI. (2002). Fatwa No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bittamlik.
Otoritas Jasa Keuangan. (2014). POJK No. 31/POJK.05/2014 tentang Produk Pembiayaan Syariah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Ascarya. (2013). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.
Antonio, M. Syafi’i. (2012). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Rahman, Afzalur. (2002). Doktrin Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
PSAK No. 107 tentang Akuntansi Ijarah (IAI, 2020).
Karim, Adiwarman A. (2021). Ekonomi Mikro Islam. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Zainuddin, M. (2020). “Analisis Implementasi Akad Ijarah pada Produk Pembiayaan Syariah.”Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 6(2), 135–148.