Abstract
Al-Qur’an sebagai wahyu terakhir Allah SWT merupakan dasar hidup yang bersifat universal dan relevan sepanjang hidup. Dalam konteks perjalanan (safar), Islam memberik ketentuan hukum dan etika yang diatur secara rinci, salah satunya melalui Surah An-Nisa ayat 101 yang membahas rukhsah atau keringanan bagi musafir. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan etika musafir dalam perspektif tafsir dan fiqh melalui pendekatan epistemologi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menelaah sumber-sumber primer dan sekunder yang berkaitan dengan hukum safar dan etika perjalanan menurut Al-Qur’an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat sah seseorang disebut musafir antara lain yaitu: keluar dari wilayah tempat tinggal, menempuh jarak minimal ±80 km, memiliki niat yang jelas, tujuan yang mubah, serta tidak berniat menetap lebih dari empat hari. Etika musafir dalam Al-Qur’an menekankan pada aspek spiritual dan moral, seperti menjaga ibadah di tengah perjalanan, berhati-hati terhadap bahaya, serta memiliki nikmat syukur atas kemudahan (rukhsah) yang diberikan Allah. Analisis epistemologis menunjukkan bahwa pengetahuan tentang safar diperoleh dari kombinasi antara wahyu (naqli) dan akal (‘aqli) yang saling melengkapi. Dengan demikian, syarat dan etika musafir bukan hanya bersifat hukum praktis, tetapi juga mengandung nilai-nilai filosofis yang mendalam sebagai bentuk penerapan kemudahan dan kasih sayang Allah dalam kehidupan manusia.
References
Budi, S. (2021). IMPLEMENTASI SYARAT-SYARAT MUFASSIR DI ERA DIGITAL Setio Budi Universitas IslamNegeri Sunan Ampel Surabaya. An-Natiq Jurnal Kajian Islam Interdisipliner, 01(02), 137.
Ḥājah, K., & Manzilah, T. (2025). AL-MUNTAQA : Rukhsah Puasa pada Bulan Ramadan bagi Pengemudi Bus Perjalanan Jauh dalam Tinjauan. 1(1), 138–163. https://doi.org/10.36701/muntaqa.v1i1.2372
Islamie, F. (2024). Pendekatan Tafsīr Fiqhīy Terhadap Istinbāth Hukum Qashar Shalat: Analisis Tafsir Quran Surat An-Nisa [4]: 101. JurnalEl-Badr, 1(1), 1–14.
Laila, U., & Jafar, U. (2025). Istinbat Hukum Dalam Merumuskan Kebolehan Mengkasar Shalat Dalam Perjalanan. Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 49–57. https://doi.org/10.64078/tociung.v5i1.3133
Muhammad Saiyid Mahaddir, Lc., M. (2018). Shalat Musafir. In Perpustakaan Nasional: Katalok Dalam Terbit (KDT) (pp. 1–34).
Nidhom, K. (2020). AT-TAISIR: Journal of Indonesian Tafsir Studies. Journal of Indonesian Tafsir Studies, 01(1), 30–34.
Rachman, S. (2024). Syarat Dan Etika Mufasir. Kapalamada:Jurnal Multidisipliner, 3(04),
150–159. http://azramediaindonesia.azramediaindonesia.com/index.php/kapalamada/index%0ADOI: https://doi.org/10.62668/kapalamada.v3i04.1301
Sumadi, E. (2018). Melacak Formula Epistemologi Dalam AL- QUR ’ AN Dan Implikasinya Terhadap Pendidikan Islam. Insania, 23(1), 157–173.