Abstract
Marriage in Islam aims to establish a sakinah family, but Indonesia's national legal system mandates administrative registration (Law No. 1/1974 and KHI). The practice of nikah siri (unregistered marriage) is religiously valid but lacks legal force in the eyes of the state, leading to significant legal problems. This normative research analyzes the legal status of nikah siri in Islamic law and its impact on legal certainty in Indonesia. The findings indicate that, although Islam does not explicitly require registration, the principle of maṣlahah mursalah supports it. Registration is deemed essential to protect the rights of wives and children, and to ensure the family's legal status. Consequently, unregistered marriages potentially create legal uncertainty, and registration can be viewed as part of the modernization of Islamic law, aligned with the Shariah's goal of protecting public welfare (maslahah).
Perkawinan dalam Islam bertujuan membentuk keluarga sakinah, tetapi hukum nasional Indonesia mewajibkan pencatatan administratif (UU No. 1/1974 dan KHI). Praktik nikah siri (perkawinan tanpa pencatatan) sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara, yang menimbulkan persoalan hukum. Penelitian normatif ini menganalisis kedudukan nikah siri dalam hukum Islam dan dampaknya terhadap kepastian hukum di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa, meskipun Islam tidak secara eksplisit mewajibkan pencatatan, prinsip maṣlahah mursalah mendukung pencatatan. Pencatatan ini penting untuk melindungi hak istri dan anak, serta memastikan status hukum keluarga. Dengan demikian, perkawinan yang tidak dicatatkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, dan pencatatan dianggap sebagai bagian dari modernisasi hukum Islam demi menjaga kemaslahatan umum (syariat).
References
Al-Qur’an Surah Ar-Rum [30]: 21.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Kencana, 2014), hlm. 27.
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid 7 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989), hlm. 71.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2).
Kompilasi Hukum Islam, Pasal 5 ayat (1).
Rahmat Hakim, Hukum Perkawinan Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 88.
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1996), hlm. 243.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Nikah.
Jaih Mubarok, Prinsip-Prinsip Maslahah dalam Hukum Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2011), hlm. 102.
Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Daulah fi al-Islam, (Kairo: Dar al-Syuruq, 1997), hlm. 53.
Nurul Irfan dan Masyrofah, Hukum Islam dan Transformasi Sosial di Indonesia, (Jakarta: Amzah, 2012), hlm. 119.
A. Qodri Azizy, Hukum Nasional: Eklektisisme Hukum Islam dan Hukum Umum, (Yogyakarta: Gama Media, 2004), hlm. 174.
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009.
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2007.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Bandung: Mandar Maju, 2007.
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, diterjemahkan oleh Max Knight, Berkeley: University of California Press, 1967.
Joeni Mulyanto Santoso, Hukum Perkawinan Islam dan Perundang-Undangan Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008.
Rachmat Syafe'i, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: Pustaka Setia, 2010.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Huma, 2008.
Supriadi, Hukum Perkawinan Indonesia dan Hukum Perkawinan Islam, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009. Angan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Perkawinan.
Peraturan M
Peraturan Perundang-Und ahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
Berbagai sumber jurnal akademik dan penelitian tentang pernikahan siri, pencatatan perkawinan, dan kepastian hukum dalam hukum keluarga Islam.