Abstract
Penerapan zakat sebagai pengurang pajak mencerminkan harmonisasi kewajiban agama dan negara, serta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak wajib pajak Muslim dan mengoptimalkan fungsi sosial ekonomi zakat. Tujuannya adalah untuk menjelaskan mekanisme dan dasar hukum kebijakan ini serta mengkaji dampaknya terhadap beban pajak dan efektivitas penyaluran zakat. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis, mengkaji literatur, data empiris, dan regulasi terkait zakat dan pajak penghasilan. Analisis dilakukan untuk menilai kesesuaian kebijakan dan mengidentifikasi dampaknya terhadap efektivitas implementasinya. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya zakat bisa diterapkan dari pengurang perhitungan penghasilan kena pajak.dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong penyaluran zakat yang lebih tepat sasaran melalui lembaga resmi. Lebih lanjut, kebijakan ini dinilai berdampak positif dalam memperkuat fungsi sosial ekonomi zakat tanpa menurunkan stabilitas penerimaan negara secara signifikan. Kesimpulan Kebijakan zakat sebagai pengurang pajak dapat menyelaraskan kewajiban keagamaan dan fiskal dengan meningkatkan kepatuhan pajak dan memperkuat peran zakat dalam pembangunan sosial-ekonomi. Secara keseluruhan, kebijakan ini bermanfaat bagi kesejahteraan umum tanpa berdampak negatif yang signifikan terhadap pendapatan pemerintah.
References
Ara, A. W., Ekonomi, F., & Raya, I. P. (2023). KONSEP ZAKAT SEBAGAI PENGGANTI PAJAK : ANALISIS TERHADAP ASPEK KEWAJIBAN DAN PELAKSANAAN. 2(2), 119–132.
Bayinah, A. N. (n.d.). Implementasi zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. 83–98.
Budaya, A. (2021). PENGEMBANGAN MANDATORI ZAKAT DALAM SISTEM ZAKAT DI INDONESIA ZAKAT MANDATORY DEVELOPMENT IN ZAKAT SYSTEMS OF INDONESIA. 13, 1–10.
Chaerunnisa, R., Azizah Muchlis, N., & Nur Eliza, W. (2025). Zakat dalam Islam: Pengertian, Hukum, Jenis, Syarat, dan Ketentuan Lengkap. TADHKIRAH: Jurnal Terapan Hukum Islam Dan Kajian Filsafat Syariah 2, 2(3063–8321), 233–242.
DOMPET HUAFA. (n.d.). Perbedaan Zakat dan Pajak.
Handayani, D. (2022). Accounting Information System , Taxes , and Auditing Peran Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. 1(1), 51–58.
Hidayat, A. (2019). Sinergi zakat dan pajak sebagai solusi perbaikan ekonomi indonesia. 141–148. https://doi.org/10.33510/slki.2019.
Irwan, A., & Tuo, H. (2024). Analisis Konsep Pajak Dalam Kitab Al-Kharaj Abu Yusuf : Implementasi Pada Sistem Perpajakan Kontemporer. 02(01), 333–339.
Ismawati, I., Makassar, U. M., Muchran, M., Makassar, U. M., Khaliq, A., Makassar, U. M., Wahyuni, W., & Makassar, U. M. (2022). Penerapan Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak Orang Pribadi ( Studi Pada Baznas Kabupaten Bulukumba ). 18(16), 241–249.
Mana, J. T. (2023). Jurnal Tana Mana. 4(1).
Pada, P., Amil, L., Jinan, U., & Makhtum, A. (2024). Efektivitas Strategi Penerapan Zakat Sebagai Pengurang Pajak. 5(2), 102–110. https://doi.org/10.47065/jbe.v5i2.4925
Pajak, O. F. (2016). Tax Ratio Indonesia Tahun. 12(2), 270–280.
Pajak, P., Pasal, E., & Zakat, U. P. (2022). Jurnal Hukum Ekonomi Islam ( JHEI ). 6(2), 155–172.
Permana, Y. (2021). Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah Wakaf : Tinjauan Fiqh , Dasar Hukum , dan Implementasinya di Indonesia Al-Kharaj : Jurnal Ekonomi , Keuangan & Bisnis Syariah. 3(2), 154–168. https://doi.org/10.47467/alkharaj.v3i1.307
Rosadi, P. H. A., & Ag, M. (n.d.). No Title.
Suryadi, N. (2021). Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. 4, 10–17.
Tetap, D., Pai, P., & Tangerang, S. A. (2019). Vol. 20 | Nomor 1 | Februari 2019 26. 20, 26–51.