Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan tinjauan literatur, di mana kami menganalisis berbagai sumber ilmiah seperti jurnal, buku, dan dokumen keagamaan yang diterbitkan antara tahun 2015 dan 2025. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara tematis untuk mengidentifikasi pola-pola kunci, perbedaan-perbedaan penting, dan hikmah di baliknya, sebelum akhirnya disusun menjadi sintesis kritis yang mendalam. Di era modern ini, di mana pengaruh media sosial semakin mendominasi kehidupan sehari-hari, sejumlah tren menyesatkan telah menarik perhatian generasi muda. Salah satu contohnya adalah praktik Mokel, yang melibatkan sengaja membatalkan puasa, diikuti dengan merekam aktivitas tersebut dan membagikannya di platform media sosial. Penelitian ini menemukan bahwa puasa wajib menekankan kewajiban dan disiplin, sementara itu puasa sunah menawarkan kebajikan dan fleksibilitas dalam praktiknya. Meskipun terdapat bukti manfaat keagamaan, sosial, dan psikologis, penelitian empiris masih terbatas, sehingga memerlukan pedoman yang seragam dan penelitian, sejalan dengan hal tersebut, artikel ini memiliki tujuan untuk membahas konsep puasa secara mendalam, termasuk definisinya, faktor-faktor yang dapat membatalkan puasa, serta hikmah atau manfaat spiritual yang terkandung di dalamnya. Puasa wajib dan puasa sunnah memiliki peran saling melengkapi dalam hal pembentukan spiritual dan moral masyarakat. Namun, diperlukan pemahaman dan penelitian lebih lanjut untuk mengoptimalkan praktik keduanya.
References
Akhyar As-Shiddiq Muhsin, D. H. (2010). Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunnah (Ian (ed.); 1st ed., p. 148). QultumMedia. https://books.google.co.id/books?id=fvTLiUxLo8oC&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
Az-Zuhaili, W. (2016). Tafsir Al- Munir (p. 630). Gema Insani. https://ia903106.us.archive.org/22/items/etaoin/Tafsir Munir 3.pdf
Dr. Sudarmo. (2025). Makna Rukun dan Syarat Wajib Puasa. Universitas Muhammadiyah Jakarta. https://share.google/HitdZB1EALHbizV3M
Hakim, L. S. (2019). Al-QUR’AN dan TERJEMAHANYA (1st ed., p. 283). Lajnah Pentashihan. https://pustakalajnah.kemenag.go.id/detail/135
Husain, A. I. A. (2025). Muslim bin al-Hajjaj. Wikipedia. https://id.wikipedia.org/wiki/Muslim_bin_al-Hajjaj
Icha. (2024). Hal Hal yang Membatalkan Puasa Dalam Islam. Laboratorium Teknologi Pangan. https://foodtechlab.uad.ac.id/hal-hal-yang-membatalkan-puasa-dalam-islam/
M. Quraish Shihab. (2002). TAFSIR AL-MISHBAH (p. 653). Lentara Hati. http://mtsmu2bakid.sch.id/wp-content/uploads/2023/06/Tafsir-Al-Mishbah-Jilid-01-M.-Quraish-Shihab-Z-Library-1.pdf
Melani, S., & Ali, M. (2023). Hakikat dan Tujuan Puasa dalam Perspektif Tafsir Sufi ( Analisis Tafsir surah Al-Baqarah ayat 183-187 ) َ ا و ا ب ا ب ا ال َ م ا ت ك ا ت ك. 3(September).
Prayoga, Y. (2025). Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan. Lampung.Nu.or.Id. https://share.google/4SptU1MFH6GeGOGQj
Rohmah, U. N. (2023). Tradisi Puasa Al-Ayyam Al-Bidh di Pondok Pesantren Wali Songo Situbondo. 6. https://e-journal.uac.ac.id/index.php/almada/article/view/2679
Shofiatun Nafisah Lubis, Imelda Fedian, A. I. H. (2024). AYAT AYAT TENTANG PUASA DAN APA APA YANG BERHUBUNGAN DENGANNYA. https://jurnal.stikes-ibnusina.ac.id/index.php/IHSANIKA/article/view/1377?articlesBySimilarityPage=2
Siregar, B. (2021). Pesan Moral Puasa ‘ Asyura Dalam Pengamalan Ibadah Masyarakat Program Studi Pendidikan Agama Islam Pascasarjana Program Magister T . a . 2021.
Sulidar. (2010). T. M. HASBI ASH-SHIDDIEQY (1st ed.). Citapustaka Media Perintis. https://share.google/TT3YmvwRYgWLhMcP5
Vini Wela Septiana, S. H. P. W. S. M. (2024). Puasa Wajib dan Puasa Sunnah. 3(1), 97–100.
Wijaya, C. (2025). Narasi : Jurnal Komunikasi Dakwah dan Perkembangan Yayasan Salmiah Education Global International ( YSEGI ) Forum Kerukunan Umat Beragama. 1(1), 18–27.