Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi zakat terhadap pemberdayaan ekonomi umat dengan menyoroti tiga aspek utama, yaitu fungsi zakat sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi, perannya dalam meningkatkan kesejahteraan umat, serta tantangan dan strategi dalam pengelolaannya. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengkaji berbagai jurnal, buku, dan artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa zakat berperan strategis dalam mendorong kemandirian ekonomi umat, terutama melalui program-program produktif seperti pemberdayaan usaha mikro, pendidikan, dan layanan sosial. Selain itu, zakat juga mampu memperkuat solidaritas sosial dan mengurangi potensi konflik akibat ketimpangan. Namun, tantangan yang dihadapi antara lain masih terbatasnya kesadaran masyarakat, keterbatasan manajemen, serta rendahnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan tata kelola zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan inovatif agar zakat benar-benar menjadi instrumen efektif dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan sosial.
References
Al Azhar, M. F., Wahid, A., & Ahfadz, M. U. (2024). Peran Zakat Produktif Dalam Membangun Ekonomi Inklusif Di Daerah Tertinggal. TIJAROTANA: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Syariah, 5(02).
Ascarya. (2017). Peran zakat, infaq, dan sedekah dalam perekonomian. Jakarta: Bank Indonesia.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). (2022). Statistik zakat nasional. Jakarta: BAZNAS.
Beik, I. S. (2019). Peran zakat dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi. Jurnal Ekonomi Islam Al-Infaq, 10(2), 145–160.
Fadhilah, N. (2018). Zakat, pajak dan prinsip keadilan distributif Islam. Jurnal Qiema (Qomaruddin Islamic Economics Magazine), 4(2), 192-213.
Fadhlurrahman, M. S., Lesmana, M., Rosmitha, S. N., & Iqbal, M. (2024). Analisis strategi pendistribusian zakat produktif dalam mensejahterakan masyarakat Indonesia. ADILLA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah, 7(1), 99-110.
Fitratunnisa, F. (2023). Analisis akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana zakat pada Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Yatim Mandiri Cabang Kota Makassar (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Haikal, M., Efendi, S., & Ramly, A. (2024). Analisis makna zakat dalam Al-Qur’an. Basha’ir: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Tafsir, 4(1), 9-17.
Hafidhuddin, D. (2007). Zakat dalam perekonomian modern. Jakarta: Gema Insani.
Hafizah, S., Fahmi, A. Z., Rahmaniah, R., & Hakim, B. R. (2025). Optimalisasi zakat untuk meningkatkan kesejahteraan umat dalam pendekatan syariah. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3), 2204-2210.
Heru, S., & Endah, D. (2016). Sedekah sampah untuk pemberdayaan masyarakat. Yogyakarta: Parama Publishing.
Huda, N., et al. (2015). Zakat perspektif mikro-makro: Pendekatan riset. Jakarta: Prenadamedia Group.
Pratiwi, M. S. (2017). Pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal terhadap peningkatan ekonomi rumah tangga di Dusun Satu Kecubung Desa Terbanggi Lampung Tengah (Skripsi, Universitas Negeri Raden Intan).
Puskas BAZNAS. (2021). Outlook zakat Indonesia. Jakarta: Pusat Kajian Strategis BAZNAS.
Qardhawi, Y. (1999). Fiqh al-zakah. Beirut: Muassasah al-Risalah.
Rosadi, A., & Athoillah, M. A. (2015). Distribusi zakat di Indonesia: Antara sentralisasi dan desentralisasi. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan, 15(2), 237-256.
Sari, D. (2020). Pengelolaan zakat di era digital. Jurnal Ekonomi Syariah, 12(1), 56–70.