MENELUSURI BENTENG SPEELWIJK UNTUK MEMAHAMI INTEGRASI NILAI TRADISIONAL DAN TATA KELOLA PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Keywords:
Benteng Speelwijk, Tata Kelola Kolaboratif, Pelestarian Warisan Budaya, Partisipasi Masyarakat.Abstract
Benteng Speelwijk ialah suatu objek cagar budaya di Banten tepatnya di Kota Serang yang menjadi bangunan ikonik dan cukup terkenal. Pengelolaan suatu bangunan bersejarah merupakan suatu hal yang sangat penting dalam bentuk usaha untuk menjaga struktur bangunan bersejarah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kebijakan pemerintah daerah dan praktik tata kelola dalam melestarikan Benteng Speelwijk, serta mengevaluasi sejauh mana prinsip-prinsip tata kelola modern partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi telah diterapkan untuk mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dengan kebutuhan fungsional pemanfaatan ruang publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data seperti wawancara terarah dengan informan kunci (termasuk penjaga benteng), tinjauan literatur, dan dokumentasi visual. Analisis data dilakukan melalui triangulasi untuk memastikan validitas dan meminimalkan bias interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian antara kerangka kebijakan formal dan implementasinya dalam praktik. Meskipun Benteng Speelwijk telah terdaftar dalam daftar nasional dan dilindungi oleh peraturan nasional maupun regional, pemantauan dan pemeliharaan masih dilakukan secara sporadis dan kurang terkoordinasi, yang mengakibatkan degradasi fisik dan pergeseran fungsi menuju penggunaan rekreasi informal. Penelitian ini juga mengidentifikasi tumpang tindih kewenangan antara lembaga pemerintah kota, provinsi, dan lembaga pelestarian warisan budaya, serta keterbatasan sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian. Pembahasan menyoroti kebutuhan akan model tata kelola kolaboratif yang memperkuat koordinasi lintas sektor, memperjelas mekanisme pelaporan dan pemeliharaan rutin, serta meningkatkan pendidikan dan keterlibatan masyarakat. Pendekatan semacam ini akan memastikan pelestarian nilai-nilai sejarah berlangsung secara berkelanjutan sambil memenuhi kebutuhan sosial lokal.
Downloads
References
Anisah, N., Rifqiawati, R., & Sururi, A. (2023). Revitalisasi kawasan Banten Lama dan peran masyarakat dalam pelestarian situs sejarah. Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya, 8(2), 112–125.
Anisah, Y., Rohayati, R., & Rukmana, E. (2023). Pelestarian nilai sejarah kawasan Banten Lama dalam pengembangan wisata budaya. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 23(2), 67–75. Putri, R. D., & Rahdriawan, M. (2025). Strategi pengembangan wisata budaya pada kawasan Benteng Speelwijk, Banten Lama. Jurnal Teknik PWK UNDIP, 14(1), 45–57.
Ansell, C., & Gash, A. (2007). Collaborative governance in theory and practice. Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571.
Creswell, J. W. (2015). Penelitian kualitatif dan desain riset. Jakarta: Pustaka Pelajar
DetikNews. (2017a, March 23). Situs cagar budaya di Serang, Banten dijadikan lapangan sepak bola. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-3474141/situs-cagar-budaya-di-serang-banten-dijadikan-lapangan-sepakbola
DetikNews. (2017b, March 23). Cagar budaya di Serang jadi lapangan bola, ini respons Kemendikbud. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-3474194/cagar-budaya-di-serang-jadi-lapangan-bola-ini-respons-kemendikbud
Fadillah, M. (2022). Pengelolaan kawasan Banten Lama dalam perspektif kebijakan daerah dan pelestarian budaya. Jurnal Pemerintahan Daerah, 6(1), 45–57.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2015). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan. Jakarta: Kementerian PUPR.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Lenaini, I. (2021). Teknik pengambilan sampel purposive dan snowball sampling. Historis: Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33–39. https://doi.org/10.31764/historis.vXiY.4075
Mandasari, D. (2023). Sound governance dan open government dalam pelestarian budaya daerah. Jurnal Administrasi Publik Indonesia, 11(3), 78–90.
Pemerintah Kota Serang. (2021). Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelestarian Cagar Budaya. Serang: Pemerintah Kota Serang.
Pemerintah Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Putri, N. N., Widyastuti, Y., & Riswanda, R. (2018). Implementasi peraturan daerah Kota Serang nomor 4 tahun 2013 tentang pelestarian kebudayaan daerah (Studi Kasus Cagar Budaya Banten Lama) (Doctoral dissertation, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa). Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Rifqiawati, I., Mulyana, E., & Pratama, A. (2023). Potensi nilai sejarah dan budaya kawasan Kesultanan Banten sebagai sumber pembelajaran sejarah. Jurnal Artefak, 10(1), 45–58.
Rifqiawati, R., Sururi, A., & Saputra, D. (2023). Banten Heritage: Revitalisasi warisan kolonial dalam konteks modernisasi sosial. Jurnal Sejarah dan Budaya, 7(1), 20–35.
Saputra, D. (2024). Kebijakan pelestarian budaya di Indonesia: Dari normatif ke kontekstual. Jurnal Kebijakan dan Kebudayaan, 9(2), 55–69.
Sentanu, I. G. E. P. S., Haryono, B. S., Zamrudi, Z., & Praharjo, A. (2023). Challenges and successes in collaborative tourism governance: A systematic literature review. European Journal of Tourism Research, 33(2023), 1–29. https://doi.org/10.54055/ejtr.v33i.2669

