Implementasi Peraturan Bupati Jember No.29 Tahun 2024 Tentang Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi Di Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember Jawa Timur
Keywords:
Perbup No.29 tahun 2024; Penurunan Stunting; Implementasi kebijakanAbstract
Penelitian ini berfokus pada implementasi peraturan bupati Jember N0. 29 Tahun 2024 tentang percepatan penurunan stunting di Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember. Tujuan penelitian ini Adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi peraturan bupati Jember No.29 Tahun 2024 tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan data sekunder diambil dari jurnal, buku, dan referensi lain yang relevan. Penelitian ini menggunakan teori Merilee S. Grindle, dengan fokus pada dua elemen isi kebijakan dan lingkungan pelaksana. Isi kebijakan ada enam aspek kepentingan yang dipengaruhi oleh kebijakan, jenis manfaat yang dihasilkan, derajat perubahan yang diinginkan, kedudukan pembuatan kebijakan, pelaksanaan program, dan sumber daya yang dihasilkandan lingkungan pelaksana ada 3 aspek kekuasaan, kepentingan, dan strategi para pihak yang terlibat, karakteristik Lembaga dan penguasa dan Tingkat kepatuhan dan respons. Hasil penelitian ini membahas dua elemen tersebut dalam implementasi peraturan bupati Jember No. 29 Tahun 2024 tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi di Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember.
Kata Kunci: Perbup No.29 tahun 2024; Penurunan Stunting; Implementasi kebijakan
Downloads
References
Cici lAriyanti, lDida lRahmadanik, l& lM. lKendry lWidiyanto. l(2024). lImplementasi lPeraturan lBupati lMojokerto lNo. l66 lTahun l2021 lTentang lPercepatan lPenurunan lStunting lTerintegritas lDi lKecamatan lGondang. lBirokrasi: lJURNAL lILMU lHUKUM lDAN lTATA lNEGARA, l2(3), l50–61. lhttps://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i3.1299
Dinkes lKabupaten lJember. l(2024). lPERATURAN lBUPATI lJEMBER lNOMOR l29 lTAHUN l2024 lTENTANG lPERCEPATAN lPENURUNAN lSTUNTING lTERINTEGRASI. lhttps://dinkes.jemberkab.go.id/posts/peraturan-bupati-jember-nomor-29-tahun-2024-tentang-percepatan-penurunan-stunting-terintegrasi
Dispendukcapil lKabupaten lJember. l(2024). lTahun l2023, lPenduduk lUsia lProduktif ldi lJember lCapai l70 lPersen. lhttps://dispendukcapil.jemberkab.go.id/tahun-2023-penduduk-usia-produktif-di-jember-capai-70-persen/
Jember. l(2024). lJumlah lBalita lStunting ldi l14 lKecamatan ldi lJember lMeningkat. lhttps://www.ngopibareng.id/read/balita-stunting-di-14-kecamatan-di-jember-meningkat
Kemenkes. l(2025). lStunting. lhttps://ayosehat.kemkes.go.id/topik-penyakit/defisiensi-nutrisi/stunting
Kementrian lKesehatan. l(2016). lprofil lkesehatan lindonesia ltahun l2016.
SSGI. l(2023). lDisampaikan lpada lSosialisasi lKebijakan lIntervensi lStunting lJakarta, l3 lFebruari l2023 lHasil lSurvei lStatus lGizi lIndonesia l(SSGI) l2022.
Peraturan lGubernur lJawa lTimur. l(2021). lPergub lJawa lTimur lNomor l12 lTahun l2024 l(1). lhttps://peraturan.bpk.go.id/Details/307639/pergub-prov-jawa-timur-no-12-tahun-2024
TP2AK. l(2020). lPedoman lPelaksanaan lMonev lStranas lStunting_FinalRevision.
WHO. l(2018). lREDUCING lSTUNTING lIN lCHILDREN lEquity lconsiderations lfor lachieving lthe lGlobal lNutrition lTargets l2025. lhttps://iris.who.int/server/api/core/bitstreams/a9f21ba5-4fc7-4404-96eb-eeaa8b1b22ff/content
WHO. l(2024). lJoint lchild lmalnutrition lestimates l(JME) l(UNICEF-WHO-WB). lhttps://www.who.int/data/gho/data/themes/topics/joint-child-malnutrition-estimates-unicef-who-wb

