IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERDA NOMER 3 TAHUN 2023 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA SURABAYA

Authors

  • Audry Eggy Lavina Marsha Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author
  • Supri Hartono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author
  • Muhammad Rosiul Basyar Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Author

Keywords:

implementasi kebijakan, perlindungan anak, kekerasan terhadap anak, Peraturan Daerah, Kota Surabaya.

Abstract

Kekerasan terhadap anak merupakan permasalahan sosial yang

masih tinggi, termasuk di Kota Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya

menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang

Penyelenggaraan Perlindungan Anak sebagai upaya perlindungan

terhadap anak korban kekerasan. Penelitian ini bertujuan untuk

menganalisis implementasi kebijakan tersebut dalam upaya

perlindungan anak di Kota Surabaya. Penelitian menggunakan

pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik

pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan

dokumentasi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan

Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

(DP3APPKB) Kota Surabaya. Analisis data menggunakan model

interaktif Miles dan Huberman, serta teori implementasi kebijakan

Van Meter dan Van Horn yang mencakup enam variabel, yaitu

standar dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik lembaga

pelaksana, komunikasi antar organisasi, kondisi sosial ekonomi dan

politik, serta disposisi pelaksana. Hasil penelitian menunjukkan

bahwa implementasi Perda telah berjalan melalui program shelter bagi Anak Berhadapan dengan

Hukum dan anak perempuan korban kekerasan. Namun, pelaksanaan kebijakan masih menghadapi

kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran masyarakat dalam

pelaporan kasus, serta kompleksitas kasus kekerasan yang terus meningkat. Penelitian ini

menyimpulkan bahwa implementasi kebijakan perlindungan anak di Kota Surabaya telah berjalan

cukup baik, namun masih memerlukan penguatan pada aspek sumber daya, koordinasi lintas

sektor, dan partisipasi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Hurairah. (2012). Kekerasan Seksual pada Anak. (dalam Darmini, 2021).

Cahyanti, E. (2024). Strategi Pendampingan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

(KDRT): Studi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung.

Creswell, J. W. (1998). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Traditions.

SAGE Publications.

Edward III, G. C. (1980). Implementing Public Policy. Congressional Quarterly Press.

Fahmi, Y. (2023). Data kekerasan terhadap anak di Kota Surabaya. DP3APPKB Surabaya.

Gill, D. (2007). Kekerasan terhadap anak dalam Sudaryono (Ed.), Psikologi Anak.

Goldman, J. D., et al. (2003). Child abuse and its impact on children's development. Child Abuse

Review.

Grindle, M. S. (1980). Politics and Policy Implementation in the Third World. Princeton University

Press.Hanarti, dkk. (2018). Peran pemerintah dalam perlindungan anak. Jurnal Kebijakan Publik.

Idrus, M. (2009). Metode Penelitian Ilmu Sosial: Pendekatan Kualitatif dan Kuantitatif. Erlangga.

Igobula, Muchsin, & Musa. (2025). Tantangan implementasi perlindungan anak di daerah. Jurnal

Perlindungan Anak.

Maya, S. (2024). Optimalisasi Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam

Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak di Kabupaten Konawe.

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Qualitative Data Analysis. SAGE Publications.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Muhammad, N. (2023). Statistik kekerasan anak tahun 2023. Komnas PA.

Novianti, & Sahrul. (2020). Implementasi kebijakan perlindungan anak pada satuan pendidikan.

Jurnal Pendidikan dan Perlindungan Anak.

Pontoh, Imran, & Mantali. (2025). Pengaruh kondisi sosial ekonomi terhadap kasus kekerasan anak.

Jurnal Sosial Masyarakat.

Putri, dkk. (2025). Efektivitas regulasi perlindungan korban dalam layanan pemulihan. Jurnal

Hukum dan Pembangunan Sosial.

Rohayati, & Kartini. (2019). Implementasi Kebijakan Perlindungan Anak di Kota Bandung melalui

UPTD PPA. Jurnal Administrasi Publik.

Ruing, K. T. (2025). Kolaborasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan

LSM Permata Lembata dalam Rehabilitasi Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Lembata.

Rusmiyati. (2016). Definisi WHO tentang kekerasan anak. Jurnal Kesehatan Masyarakat.

Sitorus, dkk. (2025). Kekerasan berbasis digital dan kapasitas pendamping. Jurnal Teknologi &

Anak.

Subalton, I. (2011). Dokumentasi dalam penelitian sosial. Jurnal Metodologi Penelitian.

Sudaryono. (2007). Psikologi Anak: Teori & Praktik.

Van Meter, D. & Van Horn, C. (1975). The Policy Implementation Process: A Conceptual

Framework. Policy Studies Review.

Zahroo, F. (2020). Strategi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Tegal.

Zania, Y. (2024). Analisis Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak oleh DP3AP2KB Kota

Banda Aceh.

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERDA NOMER 3 TAHUN 2023 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI KOTA SURABAYA. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(9), 1111-1120. https://cibjournal.com/index.php/triwikrama/article/view/3367

Similar Articles

21-30 of 576

You may also start an advanced similarity search for this article.