Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Di Platform Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Keywords:
Hak Cipta, TikTok, Perlindungan Hukum., Copyright, TikTok, Legal Protection.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pencipta, serta bentuk pertanggungjawaban pengguna aplikasi TikTok atas pelanggaran hak cipta lagu berdasarkan UU Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustakaan dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu diberikan melalui dua mekanisme, yaitu perlindungan preventif dan perlindungan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui upaya edukasi, pemberian lisensi, serta adanya ketentuan izin penggunaan karya di dalam platform TikTok, sedangkan perlindungan represif dilakukan melalui jalur hukum apabila terjadi pelanggaran, baik melalui gugatan perdata maupun tuntutan pidana yang dapat memberikan efek jera kepada pelanggar. (2) Pengguna aplikasi TikTok yang melanggar hak cipta dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Hak moral mencakup hak untuk tetap dicantumkan sebagai pencipta dan larangan untuk mengubah karya tanpa izin. Sementara itu, hak ekonomi mencakup hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas karya ciptaannya, seperti royalti. Ketika pengguna mengunggah karya secara tidak sah atau memodifikasi lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin, maka mereka bertanggung jawab secara hukum atas pelanggaran tersebut.
This research aims to analyze the forms of legal protection for creators, as well as the accountability of TikTok app users for copyright infringement of songs based on the Copyright Law. This study employs a normative juridical approach derived from literature study, with a descriptive-analytical research specification. The results of this study indicate that: (1) Legal protection for song creators is provided through two mechanisms, namely preventive protection and repressive protection. Preventive protection is carried out through efforts such as education, licensing, and the provision of terms for the use of works within the TikTok platform, while repressive protection is carried out through legal channels in the event of infringement, either through civil lawsuits or criminal charges that can serve as a deterrent to violators. (2) TikTok app users who infringe copyright can be held accountable for violations of moral rights and economic rights. Moral rights include the right to be credited as the creator and the prohibition on altering works without permission. Meanwhile, economic rights cover the creator's exclusive right to derive economic benefits from their works, such as royalties When users upload works without authorization or modify songs for commercial purposes without permission, they are legally responsible for the infringement.
Downloads
References
Adisumarto, H. (1995). Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta. Akademika Prescindo.
Anindya, F. T. M., & Wiryawan, I. W. (2013). Upaya hukum dalam penyelesaian pelanggaran dan sengketa hak karya cipta musik. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1–4.
Anwar, N. R. (2021). Pelindungan Terhadap Konten Yang Diunggah Tanpa Izin Dari Pemegang Hak Cipta Di Situs Berbasis User Generated Content (Ugc). https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/10731/2/B011171631_skripsi_01-11-2021 1-2.pdf
Arif, M., & Rosni. (2018). Pemanfaatan dan Pengelolaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Sebagai Strategi Pengembangan Kewirausahaan. Jurnal Geografi, 10(1), 98. https://doi.org/10.24114/jg.v10i1.8632
Dharmawan, N. K. S. (2016). Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Deepublish.
Fadhila, G., & Sudjana, U. (2018). Perlindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 1(2), 222. https://doi.org/10.24198/acta.v1i2.117
Hasiholan, T. P., Pratami, R., & Wahid, U. (2020). Pemanfaatan Media Sosial Tik Tok Sebagai Media Kampanye Gerakan Cuci Tangan Di Indonesia Untuk Mencegah Covid-19. Communiverse : Jurnal Ilmu Komunikasi, 5(2), 70–80. https://doi.org/10.36341/cmv.v5i2.1278
Hutagalung, S. M. (2022). Hak Cipta: Kedudukan dan Perannya dalam Pembangunan. Sinar Grafika.
Irwansyah. (2022). Penelitian Hukum (Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artkel). Mirra Buana Media.
Isnaini, Y. (2010). Buku Pintar HAKI. Ghalia Indonesia.
Jafar, S. (2013). Hak Moral Dan Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta: Kajian Terhadap Industri Lagu Atau Musik Di Aceh. Bienaedukasi.
Nasution, N. (2021). Analisis Hukum Pelanggaran hak Cipta Pengguna Aplikasi Tiktok Ditinjau Menurut Undang-Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Abdi Ilmu, 14(1), h. 159. https://journal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/view/3956%0Ahttps://journal.pancabudi.ac.id/index.php/abdiilmu/article/download/3956/3658/
Pamungkas, R. T., & Djulaeka. (2019). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Atas Lagu Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok. Simposium Hukum Indonesia, 1(1), 394–413. http://journal.trunojoyo.ac.id/shi
Panjaitan, W. N. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Yang Ciptaannya Digunakan Dalam Aplikasi Tiktok Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. KANJOLI Business Law Review, 1(1), 20–30. https://doi.org/10.47268/kanjoli.v1i1.9803
Pratama, I. P. A., Brata, N. L. G. P. L., & Lestari, N. K. P. S. A. (2023). Perlindungan Hukum Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Yang Lagunya Digunakan Tanpa Izin Di Aplikasi Tiktok. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 6(2), 26–36. https://doi.org/10.47532/jirk.v6i2.766
Yudhaprawira, A. P., Ambarsari, N., & Tsani, M. U. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Terhadap Lagu Yang Disebarkan Ulang Pada Aplikasi Tiktok. In Undiksa. http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9956
Zahra, S. N. A., & Fauziyyah, L. (2024). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu yang Diunggah Ulang Melalui Aplikasi Tiktok. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(3), 130–137. https://doi.org/10.5281/zenodo.11576084

